Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Beda dengan Pemerintah, Gerindra Tolak Rencana Pajak Sembako & Pendidikan

Beda dengan Pemerintah, Gerindra Tolak Rencana Pajak Sembako & Pendidikan Ketua Fraksi Gerindra DPR RI Ahmad Muzani. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Gerindra tolak rencana pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang-barang kebutuhan pokok, pelayanan kesehatan dan pendidikan.

Sekjen Gerindra Ahmad Muzani meminta rencana itu dicabut. Dia berpendapat, sebaiknya pemerintah berpikir ulang karena hal itu justru semakin membuat rakyat susah.

Muzani menilai, memajaki barang kebutuhan pokok rakyat dan kegiatan riil masyarakat Sembako dan pelayanan kesehatan dan pendidikan bukan jalan keluar yang tepat. Malah, itu justru semakin membebani rakyat.

“Sehingga upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak tidak berbanding lurus dengan upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat,” kata Muzani dalam keterangannya, Minggu (13/6).

Muzani menyarankan, agar pemerintah sebaiknya menerapkan objek pajak baru terhadap kegiatan-kegiatan atau barang-barang yang bukan menjadi prioritas kebutuhan rakyat. Misalnya, kata dia, menerapkan objek pajak terhadap aktivitas pertambangan, perkebunan, dan korporasi lainnya.

"Terhadap upaya untuk meringankan beban keuangan negara dan juga meningkatkan penerimaan pajak secara signifikan, Gerindra menyarankan penerapan objek pajak baru itu lebih baik diterapkan kepada barang-barang atau jasa dari hasil aktivitas atau kegiatan pertambangan dan perkebunan, termasuk kegiatan korporasi lainnya," jelas Muzani yang juga Ketua Fraksi Gerindra di DPR.

Kemudian, Muzani juga mengingatkan pemerintah melakukan evaluasi terhadap setiap pembiayaan kebutuhan negara agar tidak terjadi pemborosan. Selain itu, menutup kemungkinan adanya kebocoran anggaran negara di setiap pembiayaannya.

"Kemudian, terhadap beban keuangan yang semakin berat, Gerindra menyarankan agar pemerintah memperketat pembiayaan-pembiayaan yang dianggap pemborosan, termasuk menutup kemungkinan kebocoran anggaran, dan memangkas biaya-biaya yang dianggap tidak perlu," tutup Muzani.

Sebelumnya, pemerintah berencana akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap kebutuhan pokok dan juga jasa pelayanan fasilitas pendidikan dan kesehatan

Hal tersebut tertuang dalam revisi draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Barang kebutuhan pokok yang akan dikenakan pajak antara lain, beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.

Penjelasan Pemerintah

Staf Khusus Menteri Keuangan (Stafsus Menkeu) Yustinus Prastowo menanggapi polemik atas rencana pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen untuk sembako. Menurutnya, kebijakan tersebut bagian dari reformasi sistem perpajakan.

Dia menjelaskan, pengenaan PPN untuk sembako diyakini akan mewujudkan sistem yang lebih adil antara masyarakat kelas atas dan kelas bawah. Mengingat, skema penerapan tarif PPN hanya menyasar sembako dengan kategori tertentu.

"Saya beri contoh beras premium 1 kilogram Rp50 ribu enggak kena PPN, tapi kalo beli di pasar yang 1 kilogram Rp10 ribu itu juga tidak kena PPN. Pun, kalau membeli daging segar wagyu di supermarket itu tidak kena PPN sama juga kalau saya membeli ayam potong di pasar tradisional itu tidak kena PPN kan?," terangnya dalam diskusi virtual Polemik Trijaya, Sabtu (12/6).

Artinya, kata Yustinus, sistem perpajakan di Indonesia masih belum adil bagi kelompok ekonomi bawah. Sekaligus juga membuat susah pemerintah dalam mengajak golongan kelas menengah atas untuk berkontribusi dalam meningkatkan penerimaan negara melalui kewajiban membayarkan pajak.

"Ini yang kita ingin atasi," ujar Anak Buah Sri Mulyani tersebut menekankan.

Lagi pula, tidak semua objek PPN akan serta merta di kenai pungutan. Semisal senjata asal impor bagi TNI/Polri karena bersifat strategis.

"Misalnya juga buku pelajaran, buku agama ini barang strategis. Sehingga dikecualikan tidak dipungut pajaknya atau 0 (persen) berarti," imbuhnya.

"Jadi, sebenarnya ruang yang mau diciptakan pemerintah adalah ayo ini ada distorsi. Kalau kita ingin adil ayo kita perbaiki. Lalu disodori skema tarif," bebernya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Siap-Siap, Harga Minuman Berpemanis dalam Kemasan Bakal Naik 30 Persen
Siap-Siap, Harga Minuman Berpemanis dalam Kemasan Bakal Naik 30 Persen

Pengenaan cukai berpotensi mengerek harga jual minuman berpemanis. Bahkan, kenaikan harga bisa menyentuh hingga 30 persen.

Baca Selengkapnya
Program Makan Bergizi Gratis Bakal Gerus Dana Pendidikan, Penghasilan Guru Bakal Berkurang
Program Makan Bergizi Gratis Bakal Gerus Dana Pendidikan, Penghasilan Guru Bakal Berkurang

Selain itu, dampak negatif lainnya juga akan dirasakan oleh tenaga kerja berupa pengurangan kompensasi sebesar Rp27,03 triliun.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan Industri Tak Setuju Aturan di PP Kesehatan
Ternyata, Ini Alasan Industri Tak Setuju Aturan di PP Kesehatan

Ketua Umum GAPMMI, Adhi S. Lukman memandang, bahwa aturan ini seakan-akan menjadikan gula sebagai barang haram.

Baca Selengkapnya
Cara Sri Mulyani Wujudkan Indonesia Sejahtera Lewat Pajak
Cara Sri Mulyani Wujudkan Indonesia Sejahtera Lewat Pajak

Dengan pajak, masyarakat dapat memperoleh hak dasar pendidikan. Khususnya, bagi masyarakat yang tinggal di wilayah terluar dan terpencil dari kawasan Indonesia

Baca Selengkapnya
PDIP: Dulu Dukung UU Tapera, Kini Menolak Iuran
PDIP: Dulu Dukung UU Tapera, Kini Menolak Iuran

Hasto menyebut pemerintah semestinya mendengarkan aspirasi rakyat terhadap aturan sebelum diterapkan.

Baca Selengkapnya
Tak Hanya Orang Miskin, Kelas Menengah dan Orang Kaya Ikut Nikmati Anggaran Perlindungan Sosial
Tak Hanya Orang Miskin, Kelas Menengah dan Orang Kaya Ikut Nikmati Anggaran Perlindungan Sosial

Sebenarnya anggaran perlindungan sosial juga dialokasikan untuk subsidi dan kompensasi yang dinikmati hampir seluruh masyarakat Indonesia.

Baca Selengkapnya
Pajak Tak Hanya untuk Infrastruktur, Sri Mulyani: Elpiji 3 Kg Juga dari Pajak
Pajak Tak Hanya untuk Infrastruktur, Sri Mulyani: Elpiji 3 Kg Juga dari Pajak

Manfaat Pajak tak hanya berbentuk infrastruktur. Subsidi yang diberikan pemerintah hingga bantuan sosial, merupakan manfaat dari pajak.

Baca Selengkapnya
Mengenal Frugal Living, Gerakan Hemat Lagi Viral untuk Lawan Kenaikan PPN 12 Persen Awal 2025
Mengenal Frugal Living, Gerakan Hemat Lagi Viral untuk Lawan Kenaikan PPN 12 Persen Awal 2025

Kebijakan ini memberatkan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih rentan.

Baca Selengkapnya
Heboh Tarif PPN Bakal Naik Jadi 12 Persen, Sri Mulyani: Tidak Semua Barang dan Jasa Kena Pajak
Heboh Tarif PPN Bakal Naik Jadi 12 Persen, Sri Mulyani: Tidak Semua Barang dan Jasa Kena Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai masyarakat selama ini hanya fokus pada kenaikan tarif PPN.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Diminta untuk Buat Harga Rokok Tidak Terjangkau untuk Tekan Beban Kesehatan
Pemerintah Diminta untuk Buat Harga Rokok Tidak Terjangkau untuk Tekan Beban Kesehatan

Kenaikan tarif cukai rokok sangat berpengaruh pada keputusan seseorang untuk merokok, semakin mahal maka prevalensi perokok semakin bisa ditekan.

Baca Selengkapnya
YLKI: Pemerintah Tidak Adil, Orang Kaya Dapat Pengampunan Pajak, Kelas Menengah Dikenakan PPN 12 Persen
YLKI: Pemerintah Tidak Adil, Orang Kaya Dapat Pengampunan Pajak, Kelas Menengah Dikenakan PPN 12 Persen

Hal ini akan semakin memperburuk daya beli konsumen.

Baca Selengkapnya
Menko PMK: Program Pensiun Tambahan Bagus Tapi Berat Jika Ditarik Sekarang
Menko PMK: Program Pensiun Tambahan Bagus Tapi Berat Jika Ditarik Sekarang

Dia menekankan, agar program tersebut harus dilakukan dengan pertimbangan matang. Sebab, gaji kebanyakan pekerja belum melampaui rata-rata.

Baca Selengkapnya