Begini aturan kepala daerah yang ingin berkampanye dalam Pilpres
Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan aturan kepala daerah dalam berkampanye. Kepala daerah memiliki hak untuk mengajukan cuti kampanye.
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengatakan kepala daerah yang berkampanye harus mengajukan cuti seperti diatur dalam Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 38 dalam PP No. 32/2018. "Dengan mencantumkan jadwal dan jangka waktu serta lokasi kampanye," kata Tjahjo ketika dikonfirmasi, Kamis (13/9).
Lebih lanjut, Tjahjo menjelaskan, cuti kampanye hanya bisa diambil untuk satu hari kerja setiap pekan. Sementara, untuk hari libur kepala daerah bebas berkampanye.
-
Bagaimana libur Pilkada 2024 diatur? 'Untuk libur yang terkait Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukan proposal kepada Presiden yang akan diatur melalui Perpres,' tegasnya.
-
Kapan masa kerja Pantarlih Pilkada 2024? Masa kerja ini dimulai setelah pelantikan Pantarlih pada tanggal 24 Juni dan berakhir pada tanggal 25 Juli.
-
Kenapa karyawan bisa cuti 10 hari? Jaringan supermarket China, Pang Dong Lai telah mulai menawarkan ‘cuti tidak bahagia’ dengan tujuan untuk mengatasi kecemasan di tempat kerja.
-
Bagaimana cara karyawan mengambil cuti? 'Saya ingin setiap karyawan memiliki kebebasan. Setiap orang pasti pernah merasa tidak bahagia, jadi jika Anda tidak bahagia, jangan datang bekerja,' kata Yu. 'Cuti ini tidak boleh ditolak oleh manajemen. Penolakan adalah pelanggaran,' tegasnya.
-
Apa saja yang diatur dalam masa kampanye Pilkada 2024? Dalam penyelenggaraan Pilkada KPU telah menetapkan jadwal tahapan dengan runtut dan jelas. Masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 29 hari, mulai dari tanggal 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
-
Kenapa ada cuti bersama? Libur Nasional juga dapat diikuti oleh cuti bersama, yaitu hari-hari tambahan yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai hari libur bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja swasta, dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja, serta mendorong pariwisata nasional.
"Cuti tersebut dilaksanakan untuk satu hari kerja dalam satu minggu pada masa kampanye. Adapun hari libur adalah hari bebas untuk berkampanye," tuturnya.
Kepala daerah tingkat gubernur atau wakil gubernur harus menyampaikan kepada Menteri. Sementara, untuk tingkat Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wali Kota meminta pengajuan cuti ke Gubernur untuk diproses.
"Pengajuan izin cuti bagi gubernur/wagub disampaikan ke Menteri untuk diproses dan diterbitkan persetujuan," jelas Tjahjo.
"Pengajuan izin cuti bagi bup/wabup dan wako/wawako disampaikan ke Gubernur untuk diproses dan diterbitkan persetujuan," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, bakal cawapres Sandiaga Uno mengimbau kepala daerah tidak perlu terlibat dalam kampanye Pilpres 2019. Hal itu merespon kubu Jokowi-Ma'ruf yang tim kampanyenya membawa kepala daerah sebagai pengarah teritorial.
Pernyataan Sandiaga pun dibalas Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, yang menyatakan tidak ada aturan yang dilanggar dalam memberikan dukungan kepada salah satu paslon. Dia mengatakan imbauan Sandiaga berbanding terbalik dengan kenyataan saat menjadi Wagub DKI Jakarta, yang aktif mendukung pasangan cagub di sejumlah daerah.
"Ya bercermin saja lah, pak Sandiaga Uno waktu Pilgub Jateng kampanye untuk Sudirman Said, di Jabar Pak Sandiaga Uno kampanye untuk pasangan Asyik (Sudrajat-Syaikhu)," katanya usai menghadiri acara di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (12/9).
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 baru ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta tanggal 21 November 2023.
Baca SelengkapnyaBahkan menteri kabinet juga diperbolehkan untuk kampanye selama melakukannya saat cuti.
Baca SelengkapnyaSementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.
Baca SelengkapnyaMK memperjelas aturan syarat gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakil, serta pejabat negara dan pejabat daerah untuk bisa ikut dalam kampanye.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menjelaskan aturan presiden dan wakil presiden punya hak untuk kampanye.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menyatakan Presiden boleh ikut kampanye Pemilu atau memihak pada salah satu pasangan Capres-Cawapres.
Baca SelengkapnyaMeskipun, Jokowi menekankan, harus sesuai dengan aturan
Baca SelengkapnyaMenurutnya, dengan pernyataan itu bisa menjadi penentu dari segala pernyataan Jokowi yang seolah netral.
Baca SelengkapnyaEkspresi calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto terlihat mengangguk beberapa kali ketika Presiden Jokowi menyatakan Presiden boleh memihak
Baca SelengkapnyaSebelumnya Presiden Jokowi menegaskan baik Presiden maupun menteri boleh berpihak dalam Pilpres
Baca SelengkapnyaPublik pun menyoroti sikap tersebut, yang dinilai perlu adanya langkah cuti untuk kepala negara saat berpartisipasi dalam kampanye.
Baca SelengkapnyaAirlangga menyebut, hampir seluruh presiden masuk dalam partai politi
Baca Selengkapnya