Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Begini Bunyi Aturan soal Dilarang Menyerang Personal Capres

Begini Bunyi Aturan soal Dilarang Menyerang Personal Capres Jokowi dan Prabowo naik kuda. ©REUTERS/ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Merdeka.com - Debat kedua Capres menyisakan polemik, Capres Jokowi dituduh menyerang pribadi Capres Prabowo Subianto. Saat itu, Jokowi menyinggung soal Prabowo yang memiliki lahan di Kalimantan Timur sebesar 220.000 hektare dan 120.000 hektare di Aceh.

Adakah aturan soal larangan menyerang pribadi saat debat? Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman menjelaskan ada peraturan soal larangan menyerang personal.

"Di Undang-Undang itu ada, tidak menyerang personal, tapi di Undang-Undang itu yang ada (pernyataan) mengandung SARA, dan ujaran kebencian," kata Arief di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/2).

Orang lain juga bertanya?

Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280. Dalam pasal tersebut tertera 10 poin, soal larangan menyerang personal tepatnya di poin tiga yang berbunyi, "Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain." demikian bunyi poin 3 Pasal 280.

Dilaporkan ke Bawaslu

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, melalui Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) melaporkan Capres petahana Jokowi karena dianggap melakukan penyebaran fitnah terkait kepemilikan tanah oleh Prabowo.

Jokowi dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf c yang mengatur pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan atau peserta pemilu yang lain.

"Kami dari Tim Advokat Indonesia Bergerak telah melaporkan Capres 01 dalam hal ini Jokowi terkait dengan apa yang beliau sampaikan pada saat debat di Hotel Sultan Jakarta. Bahwa pada beliau yang sampaikan lebih pada menyerang pribadi, fitnah," ujar Djamalluddin Koedoeboen dari TAIB di kantor Bawaslu, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat.

Sementara itu, Capres nomor urut 01 Jokowi menyesalkan adanya laporan tersebut. Dia memandang, lebih baik tak perlu ada debat capres jika sedikit-sedikit dilaporkan.

"Ya debat yang lalu saya juga dilaporkan. Debat yang minggu lalu juga dilaporkan, kalau debat dilapor-laporin enggak usah debat saja lah. Debat kok dilaporkan? Ya gimana?" kata Jokowi di pabrik PT Mayora Indah Tbk, Kabupaten Tangerang, Senin (18/2) lalu.

Jokowi mengatakan, jika dalam debat ada yang salah atau pernyataan yang tidak berkenan pasti sudah diberitahu oleh pihak Bawaslu. "Kan sudah ada, coba ketua Bawaslu dan komisioner Bawaslu ada di situ. Kalau kira-kira enggak anu (sesuai aturan), pasti dibisiki," kata Jokowi.

Berikut bunyi Pasal 280 ayat 1 ada 10 poin tentang pelaksanaan, peserta dan tim kampanye pemilu yang dilarang dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu:

1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila2. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI3. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Peserta Pemilu lain4. Menghasut atau mengadu domba perseorangan atau masyarakat5. Mengganggu ketertiban umum6. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu lainnya7. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu8. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan9. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan10. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Peserta Kampanye pemilu.

Itulah aturan dalam UU No 7 Tahun 2017. Lalu apakah pernyataan Jokowi dalam debat kedua itu melanggar?

(mdk/has)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perangkat Desa Dukung Prabowo-Gibran, Bawaslu Ingatkan Potensi Pelanggaran Pemilu
Perangkat Desa Dukung Prabowo-Gibran, Bawaslu Ingatkan Potensi Pelanggaran Pemilu

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menilai ada potensi pelanggaran pemilu jika organisasi perangkat desa memberikan dukungan kepada capres-cawapres.

Baca Selengkapnya
PNS Dilarang Like, Comment dan Share Medsos Capres dan Peserta Pemilu
PNS Dilarang Like, Comment dan Share Medsos Capres dan Peserta Pemilu

PNS dilarang mendukung salah satu capres maupun peserta pemilu di media sosial.

Baca Selengkapnya
KPU Jateng Soal Pilkada: Presiden Tidak Boleh Mengikuti Kampanye
KPU Jateng Soal Pilkada: Presiden Tidak Boleh Mengikuti Kampanye

KPU Jawa Tengah menilai seorang presiden dilarang melakukan kampanye untuk peserta pemilu

Baca Selengkapnya
Kemendagri: Kepala Daerah Dilarang Copot Baliho Capres-Cawapres Tanpa Sepengetahuan Partai
Kemendagri: Kepala Daerah Dilarang Copot Baliho Capres-Cawapres Tanpa Sepengetahuan Partai

Plh. Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri, Togap Simangunsong menyebut para Kepala Daerah dan ASN dilarang melakukan pencopotan baliho sepihak

Baca Selengkapnya
Jokowi Jelaskan Presiden Boleh Kampanye Sambil Bawa Kertas Besar Berisi Pasal-Pasal UU Pemilu
Jokowi Jelaskan Presiden Boleh Kampanye Sambil Bawa Kertas Besar Berisi Pasal-Pasal UU Pemilu

Presiden Jokowi menjelaskan aturan presiden dan wakil presiden punya hak untuk kampanye.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU soal Presiden Boleh Berpihak di Pemilu: Undang-undangnya Memang Begitu
Ketua KPU soal Presiden Boleh Berpihak di Pemilu: Undang-undangnya Memang Begitu

Sebelumnya Presiden Jokowi menegaskan baik Presiden maupun menteri boleh berpihak dalam Pilpres

Baca Selengkapnya
Ekspresi Prabowo saat Jokowi Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye dan Memihak
Ekspresi Prabowo saat Jokowi Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye dan Memihak

Ekspresi calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto terlihat mengangguk beberapa kali ketika Presiden Jokowi menyatakan Presiden boleh memihak

Baca Selengkapnya
Ini Daftar Fasilitas Negara yang Boleh dan Tak Boleh Dipakai Presiden jika Ikut Kampanye
Ini Daftar Fasilitas Negara yang Boleh dan Tak Boleh Dipakai Presiden jika Ikut Kampanye

Presiden Jokowi mengingatkan, saat berkampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara.

Baca Selengkapnya
Sejumlah Syarat dan Larangan untuk Presiden jika Ikut Kampanye: Cuti & Tidak Buat Keputusan Untungkan Capres
Sejumlah Syarat dan Larangan untuk Presiden jika Ikut Kampanye: Cuti & Tidak Buat Keputusan Untungkan Capres

Presiden Jokowi menyatakan Presiden boleh ikut kampanye Pemilu atau memihak pada salah satu pasangan Capres-Cawapres.

Baca Selengkapnya
Menpan Azwar Ingatkan PNS Harus Netral Saat Pemilu, Bisa Dipidana Jika Melanggar
Menpan Azwar Ingatkan PNS Harus Netral Saat Pemilu, Bisa Dipidana Jika Melanggar

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) nomor 2 Tahun 2022.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Jateng Putuskan Kelakar Zulhas di Rakernas APPSI Tidak Langgar Aturan Kampanye
Bawaslu Jateng Putuskan Kelakar Zulhas di Rakernas APPSI Tidak Langgar Aturan Kampanye

Bawaslu Jateng menyatakan tidak ada unsur pelanggaran kampanye pada peristiwa itu, karena Rakernas DPP APPSI bukan merupakan kegiatan kampanye pemilu.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, ASN Kedapatan Like dan Komen di Akun Medsos Capres-Cawapres Bisa Dipidana
Hati-Hati, ASN Kedapatan Like dan Komen di Akun Medsos Capres-Cawapres Bisa Dipidana

Menpan RB Azwar Anas telah menyiapkan sanksi bagi ASN tak netral selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya