Begini Bunyi Aturan soal Dilarang Menyerang Personal Capres
Merdeka.com - Debat kedua Capres menyisakan polemik, Capres Jokowi dituduh menyerang pribadi Capres Prabowo Subianto. Saat itu, Jokowi menyinggung soal Prabowo yang memiliki lahan di Kalimantan Timur sebesar 220.000 hektare dan 120.000 hektare di Aceh.
Adakah aturan soal larangan menyerang pribadi saat debat? Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman menjelaskan ada peraturan soal larangan menyerang personal.
"Di Undang-Undang itu ada, tidak menyerang personal, tapi di Undang-Undang itu yang ada (pernyataan) mengandung SARA, dan ujaran kebencian," kata Arief di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/2).
-
Siapa yang diserang menjelang Pemilu? 'Jadi media center ini bukan media center capres-capresan, jadi tidak untuk capres-capres tapi ini untuk pelurusan informasi data dari pemerintah sehingga masyarakat bisa mendapatkan informasi yang valid ataupun serangan yang diterima (untuk pemerintah). Sekarangkan banyak juga serangan yang kami terima, urusan capres tapi serangannya ke Pemerintah,' imbuhnya.
-
Siapa yang diduga menghina Prabowo? Media sosial digemparkan dengan akun bernama Fufufafa yang diduga milik Gibran Rakabuming Raka, dan disebut-sebut menghina Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan anaknya beberapa tahun yang lalu.
-
Apa itu pelanggaran kode etik Pemilu? Pelanggaran kode etik pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar etika atau norma-norma penyelenggara pemilu terhadap sumpah dan janji yang diucapkan sebelum mereka menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
-
Apa itu Pemilu? Pemilu adalah sarana penyelenggaraan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
-
Siapa yang bisa melakukan Tindak Pidana Pemilu? Tindak pidana pemilu merujuk pada serangkaian tindakan kriminal atau pelanggaran hukum yang terkait dengan proses pemilihan umum atau pemilu.
-
Siapa yang dilaporkan melanggar aturan Pilpres? Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280. Dalam pasal tersebut tertera 10 poin, soal larangan menyerang personal tepatnya di poin tiga yang berbunyi, "Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain." demikian bunyi poin 3 Pasal 280.
Dilaporkan ke Bawaslu
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, melalui Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) melaporkan Capres petahana Jokowi karena dianggap melakukan penyebaran fitnah terkait kepemilikan tanah oleh Prabowo.
Jokowi dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf c yang mengatur pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan atau peserta pemilu yang lain.
"Kami dari Tim Advokat Indonesia Bergerak telah melaporkan Capres 01 dalam hal ini Jokowi terkait dengan apa yang beliau sampaikan pada saat debat di Hotel Sultan Jakarta. Bahwa pada beliau yang sampaikan lebih pada menyerang pribadi, fitnah," ujar Djamalluddin Koedoeboen dari TAIB di kantor Bawaslu, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat.
Sementara itu, Capres nomor urut 01 Jokowi menyesalkan adanya laporan tersebut. Dia memandang, lebih baik tak perlu ada debat capres jika sedikit-sedikit dilaporkan.
"Ya debat yang lalu saya juga dilaporkan. Debat yang minggu lalu juga dilaporkan, kalau debat dilapor-laporin enggak usah debat saja lah. Debat kok dilaporkan? Ya gimana?" kata Jokowi di pabrik PT Mayora Indah Tbk, Kabupaten Tangerang, Senin (18/2) lalu.
Jokowi mengatakan, jika dalam debat ada yang salah atau pernyataan yang tidak berkenan pasti sudah diberitahu oleh pihak Bawaslu. "Kan sudah ada, coba ketua Bawaslu dan komisioner Bawaslu ada di situ. Kalau kira-kira enggak anu (sesuai aturan), pasti dibisiki," kata Jokowi.
Berikut bunyi Pasal 280 ayat 1 ada 10 poin tentang pelaksanaan, peserta dan tim kampanye pemilu yang dilarang dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu:
1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila2. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI3. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Peserta Pemilu lain4. Menghasut atau mengadu domba perseorangan atau masyarakat5. Mengganggu ketertiban umum6. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu lainnya7. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu8. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan9. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan10. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Peserta Kampanye pemilu.
Itulah aturan dalam UU No 7 Tahun 2017. Lalu apakah pernyataan Jokowi dalam debat kedua itu melanggar?
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menilai ada potensi pelanggaran pemilu jika organisasi perangkat desa memberikan dukungan kepada capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaPNS dilarang mendukung salah satu capres maupun peserta pemilu di media sosial.
Baca SelengkapnyaKPU Jawa Tengah menilai seorang presiden dilarang melakukan kampanye untuk peserta pemilu
Baca SelengkapnyaPlh. Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri, Togap Simangunsong menyebut para Kepala Daerah dan ASN dilarang melakukan pencopotan baliho sepihak
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menjelaskan aturan presiden dan wakil presiden punya hak untuk kampanye.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Presiden Jokowi menegaskan baik Presiden maupun menteri boleh berpihak dalam Pilpres
Baca SelengkapnyaEkspresi calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto terlihat mengangguk beberapa kali ketika Presiden Jokowi menyatakan Presiden boleh memihak
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi mengingatkan, saat berkampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menyatakan Presiden boleh ikut kampanye Pemilu atau memihak pada salah satu pasangan Capres-Cawapres.
Baca SelengkapnyaKetentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) nomor 2 Tahun 2022.
Baca SelengkapnyaBawaslu Jateng menyatakan tidak ada unsur pelanggaran kampanye pada peristiwa itu, karena Rakernas DPP APPSI bukan merupakan kegiatan kampanye pemilu.
Baca SelengkapnyaMenpan RB Azwar Anas telah menyiapkan sanksi bagi ASN tak netral selama Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya