Begini penjelasan Yusril soal aturan verifikasi parpol baru yang digugat ke MK
Merdeka.com - Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 sudah mengatur tentang verifikasi ulang partai politik peserta pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Salah satunya mengatur parpol yang pernah mengikuti Pemilu 2014 tidak perlu diverifikasi ulang.
Hal inilah yang membuat sejumlah Partai Baru seperti Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggugat ke Mahkamah Konstitusi karena aturan itu dinilai sebagai bentuk dari diskriminasi.
Terkait hal tersebut, ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra memberikan penjelasan terdapat dua perbedaan di mana partai yang mempunyai kursi di DPR tidak perlu melakukan verifikasi dan verifikasi dilakukan bagi partai yang tidak mempunyai kursi di DPR. Dan dalam putusan MK semua partai wajib melakukan verifikasi.
-
Apa perubahan UU Pemilu terbaru? Salah satu perubahan yang tercantum pada Undang Undang Pemilu terbaru ini adalah Pasal 10A yang mengatur pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi-provinsi baru.
-
Bagaimana UU Pemilu terbaru diubah? Undang Undang Pemilu tersebut terbit pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi Undang Undang yang lebih adaptif.
-
Mengapa UU Pemilu terbaru diterbitkan? Penerbitan Undang-Undang baru ini sebagai langkah signifikan dalam reformasi sistem Pemilu di Indonesia.
-
Mengapa Bawaslu perlu mempelajari UU 7/2017 dan 10/2016 untuk Pilkada 2024? 'Dan pelajaran yang terpenting adalah pengawas pemilu harus cepat menggunakan kacamata Undang-Undang 7/2017 (tentang Pemilihan Umum). Dia harus secara cepat juga bisa berubah menggunakan Undang-Undang 10/2016 (tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015),' jelasnya.
-
Siapa yang mengatur UU Pemilu? UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Ketahui Asas, Prinsip, dan Tujuan UU Pemilu mengatur segala sesuatu tentang penyelenggaraan pemilu.
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
"Kalau dulu, semua tidak perlu diverifikasi. Bedanya cuma satu, satu di DPR satu di luar DPR tidak perlu di verifikasi, MK memutuskan semua di verifikasi," kata di Gedung MK, Selasa (3/10).
Namun yang menjadi permasalahan yakni dalam UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 mengatakan partai yang sudah diverifikasi tidak perlu diverifikasi.
Menurut Ketua Partai Bulan Bintang ini, partai-partai baru seperti PSI, Partai Perindo dan Partai Idaman tidak perlu khawatir. Dengan verifikasi yang dilakukan saat ini secara otomatis pada pemilu presiden yang akan datang partai ini tidak perlu diverifikasi kembali.
"Nanti Pemilu 2025 enggak perlu diverifikasi karena verifikasi cukup sekali, saya pikir kemungkinan akan ditolak permohonannya. Logikanya enggak nyambung gitu," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaAturan ini, kata dia termuat dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Tentang Pemilihan Umum pasal 226.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaPanja Baleg DPR menyetujui syarat baru pencalonan calon kepala daerah di pilkada diputuskan MK namun berlaku bagi partai non parlemen.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaRapat ini diyakini dilakukan karena DPR hendak membatalkan putusan MK soal aturan pencalonan Pilkada.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi putuskan mengubah aturan Undang-Undang Pilkada mengenai aturan pencalonan kepala daerah.
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.
Baca SelengkapnyaDalam putusannya, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Baca SelengkapnyaYusril mengakui pernyataan itu disampaikannya pada 2014 lalu atau sebelum terbentuknya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Baca SelengkapnyaMK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon
Baca SelengkapnyaSaat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.
Baca Selengkapnya