Begini proses panjang jika Setya Novanto disanksi berat
Merdeka.com - Sebelum skorsing, dalam sidang pelanggaran etik terhadap Ketua DPR Setya Novanto ada enam anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang mengajukan sanksi berat diikuti pembentukan panel untuk memutuskan nasib Setya Novanto.
Sembilan anggota memutuskan dikenakan sanksi sedang yang otomatis penentuan nasib langsung diputuskan tanpa membutuhkan waktu panjang.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang menegaskan, pihaknya meminta Setya Novanto dikenakan sanksi sedang agar kasus ini segera tuntas.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Apa yang dikatakan Agus Rahardjo tentang Jokowi dan kasus Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
"Kami memutuskan pelanggaran sedang. Dipindahkan dari alat kelengkapan dewan (AKD) atau dicopot dari pimpinan DPR, tidak perlu minta persetujuan paripurna," tegas Junimart di sela rapat perumusan sanksi Novanto di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12).
Dia menjelaskan jika dominan anggota MKD meminta pelanggaran berat, maka akan dibentuk panel. Panel itu bisa memutuskan Ketua DPR Setya Novanto bersalah atau tidak.
"Panel memiliki keputusan, jika terbukti bersalah diserahkan MKD. Lalu MKD ke paripurna untuk minta persetujuan paripurna. Artinya kalau paripurna tak setuju bagaimana, keputusan panel jadi bias," paparnya.
Menurut Politikus PDIP ini, proses yang dibutuhkan dari mulai membentuk panel hingga prosesnya bisa memakan waktu panjang. "Panel itu 30 hari tambah 30 hari tambah 30 hari jadi 90 hari," tuturnya.
Dia menambahkan, sidang hari ini akan memutuskan nasib Setya Novanto. "Setelah semua ini kami akan rapat internal secara tertutup. Itu untuk menghitung sedang atau berat lebih banyak mana. Setelah itu kita umumkan hasilnya," ucapnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah akan diperiksa pada Kamis (2/11).
Baca SelengkapnyaMenurutnya, seluruh kasus besar yang belum rampung sudah sepatutnya diselesaikan.
Baca SelengkapnyaSetyo Budiyanto mengatakan, sejauh ini OTT masih diperlukan.
Baca SelengkapnyaFredrich tetap dikenakan wajib lapor hingga 2025 mendatang pascabebas bersyarat.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo menyebut Presiden Jokowi pada 2017 pernah memintanya menghentikan kasus korupsi Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaSelain pidana kurungan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga mengubah pidana denda terhadap Kasdi Subagyono, yakni menjadi Rp400 juta.
Baca SelengkapnyaKPK akan terlebih dahulu mempelajari putusan hakim yang telah dibacakan hari ini
Baca SelengkapnyaKepolisian telah melakukan pemeriksaan sebanyak enam orang.
Baca SelengkapnyaSetyo memperoleh suara tertinggi dalam voting sebagai ketua KPK mengalahkan kandidat lainnya yakni Fitroh Rohcayanto dan Johanis Tanak.
Baca SelengkapnyaPemakzulan Presiden bukan merupakan proses yang cepat.
Baca SelengkapnyaMantan Menteri ESDM, Sudirman Said mengungkap pernah ditegur Presiden Jokowi karena melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.
Baca Selengkapnya