Begini proses panjang jika Setya Novanto disanksi berat
Merdeka.com - Sebelum skorsing, dalam sidang pelanggaran etik terhadap Ketua DPR Setya Novanto ada enam anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang mengajukan sanksi berat diikuti pembentukan panel untuk memutuskan nasib Setya Novanto.
Sembilan anggota memutuskan dikenakan sanksi sedang yang otomatis penentuan nasib langsung diputuskan tanpa membutuhkan waktu panjang.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang menegaskan, pihaknya meminta Setya Novanto dikenakan sanksi sedang agar kasus ini segera tuntas.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Apa yang dikatakan Agus Rahardjo tentang Jokowi dan kasus Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
"Kami memutuskan pelanggaran sedang. Dipindahkan dari alat kelengkapan dewan (AKD) atau dicopot dari pimpinan DPR, tidak perlu minta persetujuan paripurna," tegas Junimart di sela rapat perumusan sanksi Novanto di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12).
Dia menjelaskan jika dominan anggota MKD meminta pelanggaran berat, maka akan dibentuk panel. Panel itu bisa memutuskan Ketua DPR Setya Novanto bersalah atau tidak.
"Panel memiliki keputusan, jika terbukti bersalah diserahkan MKD. Lalu MKD ke paripurna untuk minta persetujuan paripurna. Artinya kalau paripurna tak setuju bagaimana, keputusan panel jadi bias," paparnya.
Menurut Politikus PDIP ini, proses yang dibutuhkan dari mulai membentuk panel hingga prosesnya bisa memakan waktu panjang. "Panel itu 30 hari tambah 30 hari tambah 30 hari jadi 90 hari," tuturnya.
Dia menambahkan, sidang hari ini akan memutuskan nasib Setya Novanto. "Setelah semua ini kami akan rapat internal secara tertutup. Itu untuk menghitung sedang atau berat lebih banyak mana. Setelah itu kita umumkan hasilnya," ucapnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua KPK baru Setyo Budiyanto menekankan komitmennya menyelesaikan kasus-kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto menanggapi eks politikus PDIP Harun Masiku yang hingga kini masih buron.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, seluruh kasus besar yang belum rampung sudah sepatutnya diselesaikan.
Baca SelengkapnyaKPK akan memeriksa mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Baca SelengkapnyaTerdapat delapan pandangan positif dari keputusan KPK dalam mentepakan Hasto sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaSetyo Budiyanto mengatakan, sejauh ini OTT masih diperlukan.
Baca SelengkapnyaSetyo Budiyanto telah dilantik sebagai Ketua KPK periode 2024-2029 setelah menandatangani pakta integritas.
Baca SelengkapnyaFredrich tetap dikenakan wajib lapor hingga 2025 mendatang pascabebas bersyarat.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo menyebut Presiden Jokowi pada 2017 pernah memintanya menghentikan kasus korupsi Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaNawawi meyakini KPK di bawah kepemimpinan Setyo Budiyanto dapat optimal menangani kasus Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaKetua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan proses penyelidikan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Baca SelengkapnyaInformasi yang dihimpun, di tahun 2020 Hasto sudah diusulkan untuk ditetapkan tersangka namun dikabarkan saat itu pimpinan KPK belum bersedia.
Baca Selengkapnya