Bela kampanye Ma'ruf, Nusron Wahid sebut pesantren bukan sekolah dan masjid
Merdeka.com - Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu DPP Partai Golkar Nusron Wahid meyakini calon wakil presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin tidak melanggar aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan berkampanye di pesantren. KPU sebelumnya mengatakan pesantren termasuk lembaga pendidikan yang tidak diperbolehkan menjadi tempat untuk kampanye di pilpres.
"Pesantren ini bukan masjid, meskipun di dalam pesantren ada masjid. Pesantren itu bukan sekolahan meskipun di dalamnya ada sekolah. Tetapi pesantren ini adalah komunitas yang di dalamnya adalah kumpulan orang-orang yang mengaji," kata Nusron di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (9/10).
Nusron menekankan, seharusnya KPU memberikan batasan jelas soal definisi pesantren. Pasalnya, pesantren tidak hanya terdiri dari masjid dan sekolah melainkan ada rumah para kiai dan ruang terbuka untuk umum.
-
Mahfud hindari kampus saat kampanye pilpres 2024? 'Saya Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Brawijaya sejak 2022, saya rajin datang ke UB, tapi selama musim kontestasi pilpres saya tidak datang, saya menjaga diri agar tidak menimbulkan fitnah bagi rektor,' kata Mahfud saat Halal Bihalal Ikatan Alumni Universitas Brawijaya (IKA UB) di Auditorium Kementerian PUPR seperti dikutip dari siaran pers, Senin (6/5).
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Kenapa Jokowi dibolehkan ikut kampanye? Undang-Undang Pemilu tidak melarang seorang presiden untuk ikut kampanye, apakah untuk pemilihan presiden atau pemilihan legislatif. Beleid yang sama juga tidak melarang kepala negara untuk berpihak atau mendukung salah satu pasangan calon presiden.
-
Di mana Wapres Ma'ruf Amin akan mencoblos? Wakil Presiden (Wapres) RI, Ma’ruf Amin direncanakan mencoblos di TPS 33 Kecamatan Tapos, Depok.
-
Siapa yang larang Jokowi ikut kampanye? Tidak ada penyebutan presiden dan wakil presiden atau menteri di dalamnya.
-
Siapa yang dilaporkan melanggar aturan Pilpres? Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
"Mestinya harus dipilah-pilah. Definisinya itu bahwa kalau datang ke ruang kelas, di sekolah, memang tidak boleh sesuai ketentuan KPU. Tidak boleh kampanye di tempat pendidikan, atau tidak boleh kampanye di dalam masjid," ujar Nusron.
"Tapi kalau di kompleks pesantren yang ada komunitas luas, ada lapangan olahraganya, ada lapangan parkirnya, ada rumah kiai, ada aula yang biasa dipakai pertemuan masyarakat juga untuk khitanan, untuk nikah juga di sana, apa kemudian itu dilarang?" sambung dia.
Anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin ini menegaskan, sejauh ini kehadiran Ma'ruf Amin di pesantren sekadar bersilaturahmi. Itu pun, pertemuan tidak dilakukan di sekolah atau masjid di pesantren.
"Kalau berbincang-bincang dengan kiai di dalam kompleks pesantren, masa harus dilarang, terus dimintai silaturahmi kepada kiaianya itu di mana? Di lapangan kan tidak mungkin atau di empat parkir kan tidak mungkin, wong memang faktanya di dalam pesantren itu ada rumah kiai, ada dapur, ada tempat tinggal santri," jelasnya.
KPU menegaskan proses kampanye dalam Pemilu dan pemilihan presiden 2019 tidak boleh dilakukan di lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan yang dimaksud di antaranya kampus dan pesantren.
Larangan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasal 280 ayat (1) h menyebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Sanksi pidana bagi seluruh pihak yang melanggar aturan kampanye adalah penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas akan menerbitkan aturan yang membatasi kampanye politik elektoral di lingkungan pendidikan keagamaan.
Baca SelengkapnyaWapres menambahkan bahwa di lingkungan kampus rawan terjadinya polarisasi.
Baca SelengkapnyaYang dimaksud dengan tempat Pendidikan adalah gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi.
Baca SelengkapnyaCalon Wakil Presiden nomor urut 3 Mahfud Md melakukan kampanye di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (15/12).
Baca SelengkapnyaWapres Ma'ruf mengingatkan pesantren merupakan tempat untuk mencetak seseorang menjadi berakhlak mulia.
Baca SelengkapnyaHal ini termuat dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8).
Baca SelengkapnyaWiranto mengaku punya hubungan dengan pihak Al Zaytun pada tahun 2004 ketika ia sedang berkampanye sebagai calon presiden.
Baca SelengkapnyaMahfud mengatakan, para kiai memiliki pandangan politik yang berbeda-beda
Baca SelengkapnyaKPU bakal melarang kampanye di sekolah meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan kampanye di tempat pendidikan.
Baca SelengkapnyaNusron menyebut isu standar moral ini muncul karena perbedaan kepentingan politik saja.
Baca SelengkapnyaCawapres nomor urut 03 Mahfud MD optimistis bisa optimal meraup suara dari kalangan santri.
Baca SelengkapnyaAnies, Ganjar dan Prabowo masih bebas bersilaturahmi hingga debat sesuai undangan BEM UI lantaran belum resmi mendaftar sebagai bakal calon presiden.
Baca Selengkapnya