Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bela kampanye Ma'ruf, Nusron Wahid sebut pesantren bukan sekolah dan masjid

Bela kampanye Ma'ruf, Nusron Wahid sebut pesantren bukan sekolah dan masjid Nusron Wahid. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu DPP Partai Golkar Nusron Wahid meyakini calon wakil presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin tidak melanggar aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan berkampanye di pesantren. KPU sebelumnya mengatakan pesantren termasuk lembaga pendidikan yang tidak diperbolehkan menjadi tempat untuk kampanye di pilpres.

"Pesantren ini bukan masjid, meskipun di dalam pesantren ada masjid. Pesantren itu bukan sekolahan meskipun di dalamnya ada sekolah. Tetapi pesantren ini adalah komunitas yang di dalamnya adalah kumpulan orang-orang yang mengaji," kata Nusron di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (9/10).

Nusron menekankan, seharusnya KPU memberikan batasan jelas soal definisi pesantren. Pasalnya, pesantren tidak hanya terdiri dari masjid dan sekolah melainkan ada rumah para kiai dan ruang terbuka untuk umum.

"Mestinya harus dipilah-pilah. Definisinya itu bahwa kalau datang ke ruang kelas, di sekolah, memang tidak boleh sesuai ketentuan KPU. Tidak boleh kampanye di tempat pendidikan, atau tidak boleh kampanye di dalam masjid," ujar Nusron.

"Tapi kalau di kompleks pesantren yang ada komunitas luas, ada lapangan olahraganya, ada lapangan parkirnya, ada rumah kiai, ada aula yang biasa dipakai pertemuan masyarakat juga untuk khitanan, untuk nikah juga di sana, apa kemudian itu dilarang?" sambung dia.

Anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin ini menegaskan, sejauh ini kehadiran Ma'ruf Amin di pesantren sekadar bersilaturahmi. Itu pun, pertemuan tidak dilakukan di sekolah atau masjid di pesantren.

"Kalau berbincang-bincang dengan kiai di dalam kompleks pesantren, masa harus dilarang, terus dimintai silaturahmi kepada kiaianya itu di mana? Di lapangan kan tidak mungkin atau di empat parkir kan tidak mungkin, wong memang faktanya di dalam pesantren itu ada rumah kiai, ada dapur, ada tempat tinggal santri," jelasnya.

KPU menegaskan proses kampanye dalam Pemilu dan pemilihan presiden 2019 tidak boleh dilakukan di lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan yang dimaksud di antaranya kampus dan pesantren.

Larangan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasal 280 ayat (1) h menyebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Sanksi pidana bagi seluruh pihak yang melanggar aturan kampanye adalah penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anies Tanggapi Rencana Pembatasan Kampanye Elektoral di Lingkungan Pendidikan Agama
Anies Tanggapi Rencana Pembatasan Kampanye Elektoral di Lingkungan Pendidikan Agama

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas akan menerbitkan aturan yang membatasi kampanye politik elektoral di lingkungan pendidikan keagamaan.

Baca Selengkapnya
MK Kabulkan Kampanye di Lingkungan Pendidikan, Wapres: Tak Bawa Atribut & Harus Datangi Capres
MK Kabulkan Kampanye di Lingkungan Pendidikan, Wapres: Tak Bawa Atribut & Harus Datangi Capres

Wapres menambahkan bahwa di lingkungan kampus rawan terjadinya polarisasi.

Baca Selengkapnya
MK Kabulkan Kampanye di Lingkungan Pendidikan, Begini Bunyi Aturannya
MK Kabulkan Kampanye di Lingkungan Pendidikan, Begini Bunyi Aturannya

Yang dimaksud dengan tempat Pendidikan adalah gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi.

Baca Selengkapnya
Kampanye di Tasikmalaya, Mahfud Janjikan Honor Tetap untuk Guru Madrasah hingga Marbot
Kampanye di Tasikmalaya, Mahfud Janjikan Honor Tetap untuk Guru Madrasah hingga Marbot

Calon Wakil Presiden nomor urut 3 Mahfud Md melakukan kampanye di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (15/12).

Baca Selengkapnya
Cegah Kekerasan di Pesantren, Wapres Ma’ruf Wacanakan Pembentukan Dewan Kiai
Cegah Kekerasan di Pesantren, Wapres Ma’ruf Wacanakan Pembentukan Dewan Kiai

Wapres Ma'ruf mengingatkan pesantren merupakan tempat untuk mencetak seseorang menjadi berakhlak mulia.

Baca Selengkapnya
Menag Yaqut Tanggapi soal MK Ketok Kampanye di Lingkungan Pendidikan Termasuk Pesantren
Menag Yaqut Tanggapi soal MK Ketok Kampanye di Lingkungan Pendidikan Termasuk Pesantren

Hal ini termuat dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8).

Baca Selengkapnya
Wiranto Ungkap Hubungan dengan Al-Zaytun, Berawal dari Pilpres 2004
Wiranto Ungkap Hubungan dengan Al-Zaytun, Berawal dari Pilpres 2004

Wiranto mengaku punya hubungan dengan pihak Al Zaytun pada tahun 2004 ketika ia sedang berkampanye sebagai calon presiden.

Baca Selengkapnya
Datangi Ponpes Salafiyah di Jatim, Mahfud Mengaku Tidak Minta Dukungan
Datangi Ponpes Salafiyah di Jatim, Mahfud Mengaku Tidak Minta Dukungan

Mahfud mengatakan, para kiai memiliki pandangan politik yang berbeda-beda

Baca Selengkapnya
KPU Larang Capres Kampanye ke Sekolah, Hanya Diizinkan di Kampus pada Sabtu-Minggu
KPU Larang Capres Kampanye ke Sekolah, Hanya Diizinkan di Kampus pada Sabtu-Minggu

KPU bakal melarang kampanye di sekolah meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan kampanye di tempat pendidikan.

Baca Selengkapnya
Nusron Wahid Jawab TPN Ganjar-Mahfud soal Etika Presiden Boleh Kampanye: Dulu Kenapa Tidak Dipermasalahkan?
Nusron Wahid Jawab TPN Ganjar-Mahfud soal Etika Presiden Boleh Kampanye: Dulu Kenapa Tidak Dipermasalahkan?

Nusron menyebut isu standar moral ini muncul karena perbedaan kepentingan politik saja.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD: Indonesia Tidak akan Berkah jika Pemilu Tidak Baik
Mahfud MD: Indonesia Tidak akan Berkah jika Pemilu Tidak Baik

Cawapres nomor urut 03 Mahfud MD optimistis bisa optimal meraup suara dari kalangan santri.

Baca Selengkapnya
Anies, Ganjar dan Prabowo Belum Resmi Capres, KPU Tegaskan Debat di Kampus Bukan Pelanggaran Pemilu
Anies, Ganjar dan Prabowo Belum Resmi Capres, KPU Tegaskan Debat di Kampus Bukan Pelanggaran Pemilu

Anies, Ganjar dan Prabowo masih bebas bersilaturahmi hingga debat sesuai undangan BEM UI lantaran belum resmi mendaftar sebagai bakal calon presiden.

Baca Selengkapnya