Bela Sylvi, Agus sebut lawan politik cari kesalahan yang tidak ada
Merdeka.com - Calon gubernur (cagub) DKI Jakarta nomor urut satu Agus Harimurti Yudhoyono menyayangkan tindakan-tindakan yang berupaya memojokannya bersama dengan calon wakil gubernur (cawagub) Sylviana Murni. Termasuk langkah Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan masjid Al-Fauz di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat dan kasus bansos Pramuka yang menyeret nama Sylviana Murni.
Agus melihat upaya itu kental dengan unsur politik untuk menjatuhkannya dan Sylvi jelang pencoblosan pemilihan gubernur (pilgub) DKI Jakarta pada Februari 2017. "Inilah yang memang sangat saya sayangkan. Rasa-rasanya aroma politiknya terlalu tinggi, mencari-cari sesuatu yang tidak ada," ungkapnya kepada awak media saat berada di kawasan Glodok, Jakarta Barat, Kamis (19/1).
Dia mengaku sudah bicara dengan Sylvi mengenai dua kasus yang diduga melibatkan mantan Wali Kota Jakarta pusat itu. Sylvi menegaskan tidak pernah melanggar aturan yang ada. Karena itu Agus semakin yakin ada upaya lawan politiknya yang mencoba menjatuhkannya dan Sylvi dengan mencari kesalahan yang sebenarnya tidak terjadi.
-
Kenapa SYL dituduh korupsi? Pernyataan yang dimaksud SYL yakni rumahnya yang berada di Makassar, Sulawesi Selatan merupakan rumah murah dari program Bank Tabungan Negara (BTN) dan terkadang masih mengalami kebanjiran. Dengan demikian, dia merasa tidak masuk akal apabila dirinya didakwakan melakukan korupsi.
-
Apa bukti korupsi SYL? Nyatanya, hal itu tak dilakukan Jaksa, lantaran kasus yang membelit SYL adalah tindak pidana korupsi bukan asusila atau perselingkuhan.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Bagaimana cara SYL melakukan korupsi? Jaksa menuntut agar SYL dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
"Tentu kami menyayangkan ada upaya-upaya dari pihak-pihak tertentu untuk mendiskreditkan, memojokan, mendegradasi kami, saya dan Mpok Sylvi paslon nomor satu di Pilgu DKI Jakarta ini dengan seolah-olah menimbulkan atau mencari kesalahan yang tidak terjadi," imbuhnya.
Disinggung soal pihak yang ingin menjatuhkannya, Agus enggan berkomentar. "Tidak mungkin saya ceritakan disinilah. Tapi pasti ada pihak tertentu melakukan itu," kata dia.
Meski diterpa isu dugaan korupsi, baik Sylvi maupun Agus tidak merasa terganggu. Keduanya tetap fokus bergerilya dan menemui warga Ibu Kota.
"Saya dan Mpok Sylvi dengan hati terbuka menyatakan kami sangat tidak terganggu dengan upaya itu. Saya tetap fokus termasuk Mpok Sylvi tetap fokus," ujarnya.
Agus juga mengklaim kasus korupsi yang tengah dihembuskan saat ini tidak mempengaruhi dukungan masyarakat terhadapnya dan Sylvi. Justru sebaliknya, Agus melihat persoalan ini semakin memperkuat dukungan warga Jakarta untuk pasangan yang diusung Partai Demokrat, PKB, PAN dan PPP ini.
"Masyarakat pun tidak terganggu dan tetap menanti kehadiran kami di lapangan dan itulah kekuatan kami. Semakin kami dicoba di cari-cari kesalahan sesungguhnya masyarakat semakin kuat untuk memberikan dukungan kepada kami," tutupnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Djamaluddin tidak merinci siapa saja nama parpol yang diduga terlibat beberapa proyek di Kementan.
Baca SelengkapnyaKepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan informasi itu menarik untuk didalami
Baca SelengkapnyaRoy Suryo menegaskan telah menyiapkan tim hukum untuk mengkaji laporan terhadap dirinya.
Baca SelengkapnyaHakim menilai pejabat di Kementan era SYL berupaya menutupi kebobrokannya masing-masing.
Baca SelengkapnyaReplik itu menjawab pleidoi SYL yang menuding jaksa mencari sensasi dalam penuntutan perkara suap dan gratifikasi yang menyeretnya
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri mengusut laporan terhadap Pakar Telematika Roy Suryo terkait dugaan hoaks mikrofon Gibran.
Baca SelengkapnyaPengacara Ketua non-aktif KPK, Firli Bahuri menyatakan ada pihak yang mencatut nama kliennya untuk memeras mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaKubu SYL meminta agar Firli menghormati asas presumption of innocence tentang asas praduga tak bersalah.
Baca SelengkapnyaKonfrontasi dilakukan Dewas KPK untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran etik pertemuan Firli dengan SYL yang berujung pemerasan.
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan tim kuasa hukum SYL saat membacakan nota eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/3).
Baca SelengkapnyaMuannas yang juga calon anggota legislatif PSI itu mengaku khawatir masyarakat atas pernyataan Mantan Menteri Olahraga tersebut.
Baca SelengkapnyaSebelum ditangkap, SYL sempat membuat heboh dengan sulit dilacak
Baca Selengkapnya