Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Belum ada menteri, kalau Jokowi & JK ditembak mati negara kacau

Belum ada menteri, kalau Jokowi & JK ditembak mati negara kacau Kirab Jokowi-JK. ©2014 Merdeka.com/Arbas

Merdeka.com - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahaya jika jabatan menteri terlalu lama kosong. Pasalnya tidak ada yang bisa mengambil kebijakan dalam kementerian tersebut.

"Semua menteri berhenti sejak 20 Oktober 2014, tidak bisa yang ambil kebijakan sampai ada serah terima jabatan (menteri) karena Sekjen hanya bisa menangani operasional saja," kata Yusril di Jakarta, seperti dilansir Antara, Kamis (23/10).

Bahkan jika terjadi hal yang ekstrem, Yusril mencontohkan apabila terjadi kejadian luar biasa terhadap presiden dan wakil presiden, maka tidak ada yang bisa menjalankan pemerintahan.

"Kalau presiden dan wakil presiden ditembak mati, ini misalnya, dan saya tidak berdoa seperti itu, maka negara ini bisa kacau karena ngak ada menteri yang menggantikan. Dalam UUD jika presiden dan wakil presiden tidak ada secara bersamaan akan digantikan oleh menteri," ungkap Yusril.

Yusril juga mengomentari terkait Presiden Joko Widodo yang mengirim surat ke DPR untuk meminta pertimbangan terkait rencana pergantian dan penambahan jumlah menteri dalam susunan kabinetnya.

"Itu buang-buang waktu saja, karena penyusunan kabinet kewenangan presiden," ucap Yusril usai mengikuti sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut dia, dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara tidak mengatur hal tersebut, dan sebaiknya surat dikirimkan ke DPR setelah pembentukan kabinet sudah berjalan agar pemerintahan segera berjalan.

Pasal 19 UU Kementerian Negara: ayat (1) "Pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan Kementerian dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat." Ayat (2) berbunyi: "Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Dewan Perwakilan Rakyat paling lama tujuh hari kerja sejak surat Presiden diterima." Ayat (3) berbunyi: "Apabila dalam waktu tujuh hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Dewan Perwakilan Rakyat belum menyampaikan pertimbangannya, Dewan Perwakilan Rakyat dianggap sudah memberikan pertimbangan." Menurut Yusril, dengan adanya surat ini justru akan memperpanjang kevakuman pemerintahan karena harus menunggu waktu tujuh hari jawaban DPR untuk melantik menteri yang dipilihnya.

"Jadi, misalnya, ada komisi yang membidangi pendidikan budaya, kalau dibentuk kementerian baru kan harus ada tempatnya, itu aja sebenarnya, tidak ada tujuan lain," tukas Yusril.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
JK Ungkap Beda Cara SBY dan Jokowi Pilih Menteri dan Susun Kabinet
JK Ungkap Beda Cara SBY dan Jokowi Pilih Menteri dan Susun Kabinet

Wakil Presiden ke-12 RI Jusuf Kalla menjelaskan proses pembagian kursi menteri saat pemerintahannya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Yusril Heran Para Tokoh Ingin Makzulkan Jokowi Sambangi Mahfud, Sentil Inkonstitusional
VIDEO: Yusril Heran Para Tokoh Ingin Makzulkan Jokowi Sambangi Mahfud, Sentil Inkonstitusional

Menurut Yusril, gerakan yang ingin memakzulkan Jokowi itu inkonstitusional

Baca Selengkapnya
4 Menteri Jokowi Tak Disumpah Sebelum Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres, Ini Penjelasan Hakim MK
4 Menteri Jokowi Tak Disumpah Sebelum Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres, Ini Penjelasan Hakim MK

Empat menteri Jokowi itu adalah Sri Mulyani, Tri Rismaharini, Muhadjir Effendy, dan Airlangga Hartarto.

Baca Selengkapnya
Kabar Reshuffle Kabinet: Bahlil Jadi Menteri ESDM, Yasonna Dicopot
Kabar Reshuffle Kabinet: Bahlil Jadi Menteri ESDM, Yasonna Dicopot

Beredar kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal melakukan perombakan kabinet atau reshuffle dalam waktu dekat.

Baca Selengkapnya
Yusril Buka Suara Soal Kabar Gantikan Mahfud Jadi Menko Polhukam
Yusril Buka Suara Soal Kabar Gantikan Mahfud Jadi Menko Polhukam

Yusril tidak menampik, pada saat terjadinya perombakan kabinet namanya selalu disebut-sebut.

Baca Selengkapnya
Menteri PDIP Ini Tak Takut Kena Reshuffle Kabinet: Saya Sangat Siap!
Menteri PDIP Ini Tak Takut Kena Reshuffle Kabinet: Saya Sangat Siap!

Jokowi dikabarkan bakal melakukan reshuffle kabinet pada Senin 19 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Jokowi Teken Perpres Jaminan Kesehatan Mantan Menteri dan Keluarga
Jokowi Teken Perpres Jaminan Kesehatan Mantan Menteri dan Keluarga

Jaminan pemeliharaan kesehatan dilaksanakan dengan mekanisme asuransi kesehatan.

Baca Selengkapnya
Istana Usai Mensos dan Seskab Mundur: Jabatan Menteri Kosong Bisa Diisi Plt atau Pejabat Definitif
Istana Usai Mensos dan Seskab Mundur: Jabatan Menteri Kosong Bisa Diisi Plt atau Pejabat Definitif

Reshuffle kabinet saat ini masih hak prerogatif Jokowi sebagai presiden.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Ungkap Alasan Tak Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Hakim MK Ungkap Alasan Tak Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengungkap alasan lembaganya tak menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang lanjutan PHPU.

Baca Selengkapnya
Jokowi Izinkan Menteri Maju Capres: Asal Jangan Pakai Fasilitas Negara, Kalau Kampanye Cuti
Jokowi Izinkan Menteri Maju Capres: Asal Jangan Pakai Fasilitas Negara, Kalau Kampanye Cuti

Jokowi mengizinkan menterinya maju sebagai capres di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Yusril Heran Para Tokoh Ingin Makzulkan Jokowi Sambangi Mahfud, Sentil Inkonstitusional
VIDEO: Yusril Heran Para Tokoh Ingin Makzulkan Jokowi Sambangi Mahfud, Sentil Inkonstitusional

Menurut Yusril, gerakan yang ingin memakzulkan Jokowi itu inkonstitusional karena tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 7B UUD 45.

Baca Selengkapnya
Jokowi Dikabarkan Lantik Menteri ATR/BPN dan Menko Polhukam Besok Pagi
Jokowi Dikabarkan Lantik Menteri ATR/BPN dan Menko Polhukam Besok Pagi

Kabarnya, AHY akan menggantikan Hadi Tjahjanto sebagai Menteri ATR/BPN.

Baca Selengkapnya