Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Belum ajukan surat pergantian Mahyudin ke MPR, ini alasan Golkar

Belum ajukan surat pergantian Mahyudin ke MPR, ini alasan Golkar Mahyudin dan Titiek. ©2018 Merdeka.com/Sania Mashabi

Merdeka.com - Partai Golkar hingga kini belum mengirimkan surat pergantian Wakil Ketua MPR dari Mahyudin ke Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto. Menurut Ketua DPP Bidang Media dan Penggiringan Opini, Ace Hasan Syadzily mengatakan pergantian Mahyudin ke Titiek dikembalikan pada aturan perundang-undangan yang ada.

"Jadi kita kembalikan saja kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan itu menjadi bahan kajian DPP Golkar terkait dengan regulasinya," kata Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/3).

Meski menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3), anggota Komisi II DPR ini berharap segala kebijakan partai terkait pergantian bisa berjalan dengan baik. Serta berharap tidak menimbulkan konflik internal. Dalam Pasal 17 UU MD3 disebutkan pergantian posisi pimpinan MPR hanya bisa diganti apabila meninggal dunia, berhalangan tetap, atau mengundurkan diri.

"Tetapi kita berharap bahwa kebijakan partai tetapi bisa berjalan dengan baik. Namun itu kan semua harus dikembalikan pada aturan perundang-undangan yang berlaku. Kami berharap bahwa tidak menimbulkan masalah di internal partai terkait dengan pergantian tersebut," ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan menegaskan hingga kini posisi Mahyudin terkait pergantian Wakil Ketua MPR ke Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto sudah jelas. Menurutnya, Mahyudin bisa diganti jika sudah resmi mengundurkan diri.

"Pak Mahyudin kan sudah jelas. Satu harus menyelesaikan tugasnya, bisa diganti kalau MD3 yang baru menetapkan sampai selesai tugas. Dia bisa diganti kalau dia mengundurkan diri. Sudah jelas," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan,Jakarta, Rabu (21/3).

Ketika dikonfirmasi kembali hari ini (26/3) pria yang akrab disapa Bang Zul itu kembali menegaskan belum juga menerima surat pergantian Wakil Ketua MPR dari Fraksi Golkar.

"Suratnya aja belum ada," ucapnya.

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Airlangga: Kami Tak Tertarik dengan Kursi Ketua DPR
Airlangga: Kami Tak Tertarik dengan Kursi Ketua DPR

Airlangga mengaku pihaknya akan tetap mengikuti aturan MD3 dan memang tidak tertarik dengan kursi Ketua DPR.

Baca Selengkapnya
Pembicaraan Lama di Balik Rencana Mahfud Mundur dari Menkopolhukam sampai Makna
Pembicaraan Lama di Balik Rencana Mahfud Mundur dari Menkopolhukam sampai Makna "Tunggu Momentum"

Pembicaraan Lama di Balik Rencana Mahfud Mundur dari Menkopolhukam sampai Makna "Tunggu Momentum"

Baca Selengkapnya
Sampai Hari Ini, Istana Belum Terima Surat Pengunduran Diri Mahfud sebagai Menko Polhukam
Sampai Hari Ini, Istana Belum Terima Surat Pengunduran Diri Mahfud sebagai Menko Polhukam

Mahfud sempat mengucapkan terima kasih pada Presiden Jokowi seusai debat cawapres 21 Januari lalu.

Baca Selengkapnya
Begini Kondisi Menteri Jokowi Usai Mahfud Ungkap Bakal Mundur
Begini Kondisi Menteri Jokowi Usai Mahfud Ungkap Bakal Mundur

Mahfud sendiri telah menemui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada Senin, 29 Januari 2024 malam.

Baca Selengkapnya
Alasan Mahfud Pilih Mundur Sebelum Pencoblosan
Alasan Mahfud Pilih Mundur Sebelum Pencoblosan

Menurut Mahfud, perdebatan keputusannya baru mundur menjelang pencoblosan atau sebelum dicalonkan sebagai cawapres Ganjar merupakan hal lazim dalam politik.

Baca Selengkapnya
Colek Dasco, Puan Maharani Klaim Pimpinan DPR Tak Pernah Dengar Isu Revisi UU MD3
Colek Dasco, Puan Maharani Klaim Pimpinan DPR Tak Pernah Dengar Isu Revisi UU MD3

Ketua DPR Puan Maharani menyatakan pimpinan DPR tak pernah ada wacana untuk merevisi MD3.

Baca Selengkapnya
Mahfud Siap Mundur dari Menko Polhukam, Airlangga: Jabatan Menteri Hak Prerogatif Presiden
Mahfud Siap Mundur dari Menko Polhukam, Airlangga: Jabatan Menteri Hak Prerogatif Presiden

Menurut aturan, Mahfud mengatakan, tidak ada keharusan untuk mundur.

Baca Selengkapnya
Mahfud Tunggu Momentum Mundur dari Menko Polhukam: Ada Tugas Negara
Mahfud Tunggu Momentum Mundur dari Menko Polhukam: Ada Tugas Negara

"Tinggal menunggu momentum, karena ada sesuatu tugas negara yang harus saya jaga," kata Mahfud

Baca Selengkapnya
Mahfud MD: Saya Belum Tahu Siapa Pengganti Menko Polhukam
Mahfud MD: Saya Belum Tahu Siapa Pengganti Menko Polhukam

Keputusan mengenai siapa yang akan menjadi Menko Polhukam berada di tangan Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Tak Bakal Revisi UU MD3, Golkar Tegas Ikuti Aturan Suara Terbanyak Jadi Ketua DPR
Tak Bakal Revisi UU MD3, Golkar Tegas Ikuti Aturan Suara Terbanyak Jadi Ketua DPR

Firman menjelaskan, bahwa UU MD3 itu awalnya dimasukkan dalam Prolegnas prioritas karena mempertimbangkan UU IKN.

Baca Selengkapnya
PDIP Yakin Revisi UU MD3 Tak Dibahas hingga Pelantikan Anggota DPR: Kami Punya Pengalaman Buruk
PDIP Yakin Revisi UU MD3 Tak Dibahas hingga Pelantikan Anggota DPR: Kami Punya Pengalaman Buruk

Said Abdullah menegaskan, tidak akan ada pembahasan revisi Undang-Undang MD3 hingga pelantikan anggota DPR.

Baca Selengkapnya
Keputusan Pengganti Mahfud MD Hak Prerogatif Presiden
Keputusan Pengganti Mahfud MD Hak Prerogatif Presiden

Mahfud bakal menyampaikan langsung pengunduran dirinya kepada Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya