Belum ajukan surat pergantian Mahyudin ke MPR, ini alasan Golkar
Merdeka.com - Partai Golkar hingga kini belum mengirimkan surat pergantian Wakil Ketua MPR dari Mahyudin ke Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto. Menurut Ketua DPP Bidang Media dan Penggiringan Opini, Ace Hasan Syadzily mengatakan pergantian Mahyudin ke Titiek dikembalikan pada aturan perundang-undangan yang ada.
"Jadi kita kembalikan saja kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan itu menjadi bahan kajian DPP Golkar terkait dengan regulasinya," kata Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/3).
Meski menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3), anggota Komisi II DPR ini berharap segala kebijakan partai terkait pergantian bisa berjalan dengan baik. Serta berharap tidak menimbulkan konflik internal. Dalam Pasal 17 UU MD3 disebutkan pergantian posisi pimpinan MPR hanya bisa diganti apabila meninggal dunia, berhalangan tetap, atau mengundurkan diri.
-
Siapa yang menggantikan Soeharto? Dia kemudian digantikan BJ Habibie sebagai Presiden ketiga RI.
-
Siapa yang pamit dari jabatannya? Momen perpisahan usai menjabat selama lima tahun dibagikan Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum.Pria yang kerap disapa Kang Uu ini terlihat melakukan kegiatan botram bareng warga di pedesaan Sukabumi, Jawa Barat.
-
Siapa yang akan pensiun dari jabatannya? Marsekal TNI Fadjar Prasetyo sebentar lagi akan pensiun dari jabatannya.
-
Kenapa Mahfud MD mengundurkan diri sebagai Menkopolhukam? Keputusan ini diambil sebagai komitem Mahfud setelah memutuskan maju bersama Ganjar Pranowo.
-
Kenapa Sutiyoso mundur dari jabatan Komisaris? Selamat bergabung Bang Yos bersama kami relawan Anies Baswedan. Jabatan menjadi tak penting ketika perjuangan memanggil,' kata Geisz dalam akun X (dulu Twitter).
-
Siapa yang dicopot dari jabatan Ketua MK? MKMK menyatakan Anwar Usman dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
"Tetapi kita berharap bahwa kebijakan partai tetapi bisa berjalan dengan baik. Namun itu kan semua harus dikembalikan pada aturan perundang-undangan yang berlaku. Kami berharap bahwa tidak menimbulkan masalah di internal partai terkait dengan pergantian tersebut," ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan menegaskan hingga kini posisi Mahyudin terkait pergantian Wakil Ketua MPR ke Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto sudah jelas. Menurutnya, Mahyudin bisa diganti jika sudah resmi mengundurkan diri.
"Pak Mahyudin kan sudah jelas. Satu harus menyelesaikan tugasnya, bisa diganti kalau MD3 yang baru menetapkan sampai selesai tugas. Dia bisa diganti kalau dia mengundurkan diri. Sudah jelas," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan,Jakarta, Rabu (21/3).
Ketika dikonfirmasi kembali hari ini (26/3) pria yang akrab disapa Bang Zul itu kembali menegaskan belum juga menerima surat pergantian Wakil Ketua MPR dari Fraksi Golkar.
"Suratnya aja belum ada," ucapnya.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Airlangga mengaku pihaknya akan tetap mengikuti aturan MD3 dan memang tidak tertarik dengan kursi Ketua DPR.
Baca SelengkapnyaPembicaraan Lama di Balik Rencana Mahfud Mundur dari Menkopolhukam sampai Makna "Tunggu Momentum"
Baca SelengkapnyaMahfud sempat mengucapkan terima kasih pada Presiden Jokowi seusai debat cawapres 21 Januari lalu.
Baca SelengkapnyaMahfud sendiri telah menemui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada Senin, 29 Januari 2024 malam.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, perdebatan keputusannya baru mundur menjelang pencoblosan atau sebelum dicalonkan sebagai cawapres Ganjar merupakan hal lazim dalam politik.
Baca SelengkapnyaKetua DPR Puan Maharani menyatakan pimpinan DPR tak pernah ada wacana untuk merevisi MD3.
Baca SelengkapnyaMenurut aturan, Mahfud mengatakan, tidak ada keharusan untuk mundur.
Baca Selengkapnya"Tinggal menunggu momentum, karena ada sesuatu tugas negara yang harus saya jaga," kata Mahfud
Baca SelengkapnyaKeputusan mengenai siapa yang akan menjadi Menko Polhukam berada di tangan Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaFirman menjelaskan, bahwa UU MD3 itu awalnya dimasukkan dalam Prolegnas prioritas karena mempertimbangkan UU IKN.
Baca SelengkapnyaSaid Abdullah menegaskan, tidak akan ada pembahasan revisi Undang-Undang MD3 hingga pelantikan anggota DPR.
Baca SelengkapnyaMahfud bakal menyampaikan langsung pengunduran dirinya kepada Presiden Jokowi.
Baca Selengkapnya