Belum Ditetapkan KPU Jabar, 7 Parpol Serahkan LHKPN Caleg Terpilih
Merdeka.com - Sejumlah partai sudah menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) calon legislatif yang terpilih. Meski demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi untuk menggelar penetapan anggota legislatif.
Partai yang sudah menyerahkan LHKPN itu adalah PKB, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN, PPP, PDIP, dan Golkar.
Sebenarnya, waktu penyerahan LHKPN bisa dilakukan tujuh hari setelah penetapan. Penetapan sendiri menunggu keputusan MK yang baru disidangkan pada 9 Agustus 2019 sekaligus merampungkan sengketa Dapil 1 dari PSI dan Dapil 9 untuk Demokrat.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Apa partai pemenang pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Kapan putusan MK mengenai Pilpres? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Kapan hasil Pilkada diumumkan? Pengumuman hasil resmi dijadwalkan pada 15 Desember 2024.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Apa yang akan dilakukan KPU setelah penetapan Capres-Cawapres? 'Iya, untuk penetapan peserta pemilu presiden, serta pasangan calon presiden dan wakil presiden akan dilaksankan sesuai jadwal yaitu tanggal 13 November 2023.' Hasyim menjelaskan, setelah nantinya pasangan Bacapres-Bacawapres resmi ditetapkan sebagai pasangan Capres-Cawapres.
"Penyerahan LHKPN ya lebih cepat lebih baik. Penetapan (caleg) setelah putusan MK 9 Agustus khusus sengketa DPRD Jabar. Seminggu setelahnya baru penetapan," kata Komisioner KPU Jabar Endun Abdul Haq saat dihubungi, Rabu (24/7).
Ia menegaskan caleg-caleg yang tak kunjung melaporkan LHKPN maksimal setelah tujuh hari penetapan, tidak akan diusulkan dilantik. Sehingga, ia mengingatkan parpol untuk mengingatkan calegnya.
"Konsekuensinya ya tidak akan diusulkan dilantik nantinya," ujar Endun.
Seperti diketahui, ada 16 parpol yang menjadi peserta pemilu 2019. Namun, hanya beberapa parpol yang mendapat kursi di DPRD Jabar periode 2019-2024.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Banyak Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN, KPU: Kami Sudah Berkali-kali Mengingatkan
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data KPK dari total 120 caleg DPRD Provinsi Jabar terpilih baru 112 orang yang menyerahkan laporan LHKPN.
Baca SelengkapnyaDari 19.025 caleg terpilih, baru 18.706 yang telah dinyatakan laporan LHKPN-nya dinyatakan telah lengkap.
Baca SelengkapnyaBaru 13.493 caleg terpilih yang telah melaporkan LHKPN-nya dari total 20.462.
Baca Selengkapnyakepada caleg yang belum melaporkan LHKPN-nya untuk segera melaporkan
Baca SelengkapnyaRibuan anggota caleg itu terancam tidak bisa menduduki kursi parlemen tingkat pusat hingga daerah karena belum melapor harta kekayaannya.
Baca SelengkapnyaDia mengingatkan batas akhir penyerahan laporan LHKPN bagi calon anggota DPRD terpilih pada minggu kedua.
Baca SelengkapnyaKPU pun akan melakukan kajian terhadap surat permohonan pergantian caleg.
Baca SelengkapnyaPelapor dugaan PHPU dapat meregister perkaranya dalam kurun waktu 3X24 jam terhitung dari KPU merilis hasil putusan pemilu.
Baca SelengkapnyaKekayaan ketiga paslon Capres-cawapres akan secara resmi diunggah di website elhkpn.kpk.go.id.
Baca Selengkapnya"Telah memenuhi kewajibannya dalam pelaporan LHKPN, atau mencapai 99,32%,"
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca Selengkapnya