Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Belum diturunkan, KPUD Riau pelajari aturan soal baliho 'salam 4 jari'

Belum diturunkan, KPUD Riau pelajari aturan soal baliho 'salam 4 jari' Baliho salam 4 jari. ©2018 Merdeka.com/Abdullah Sani

Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau meminta agar Calon Gubernur dan wakil Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rahman-Suyatno menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho foto Ketua Umum partai Golkar Airlangga Hartanto. Sebab, foto bertuliskan 'Salam 4 Jari' di seluruh Riau itu melanggar aturan Pilkada.

Bawaslu telah merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, agar memerintahkan paslon petahana nomor urut 4 dalam Pilkada Riau itu untuk patuh aturan. Namun, 6 hari setelah rekomendasi dari Bawaslu ke KPU Riau dilayangkan, baliho 'Salam 4 Jari' masih terpajang di sejumlah titik jalanan yang disebutkan Bawaslu.

"Kami kan dapat rekomendasi dari Bawaslu ini, kami masih pelajari. Ada dokumen-dokumen yang belum kami dapatkan dari mereka (Bawaslu Riau)," ujar Komisioner KPU Riau, Ilham Yasir saat dihubungi merdeka.com, Jumat (11/5).

Orang lain juga bertanya?

Sebab, kata Ilham, ada sanggahan dari Yayasan Salam 4 Jari milik Airlangga Hartanto yang menyebutkan baliho tersebut tidak berkaitan dengan pasangan calon Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rahman-Suyatno. Ilham mengaku tak ingin terburu-buru dalam menjalankan rekomendasi Bawaslu.

"Kami ingin tahu dari Bawaslu, apakah waktu itu (baliho) diklarifikasi ke paslon nomor 4, apakah baliho itu (Salam 4 Jari) milik mereka atau bukan, kan itu yang paling penting," kata Ilham.

Ilham mengatakan, dirinya juga melihat baliho 'Salam 4 Jari' di kota lain yang tidak berkaitan dengan pasangan calon kepala daerah di wilayah tersebut. Seperti contoh ketika Ilham ke Medan, Sumatera Utara, dia melihat baliho 'Salam 4 Jari’ bergambar Airlangga Hartarto.

"Di Padang, di Medan ada juga baliho salam 4 jari itu. Di kota lain juga ada selain Pekanbaru, sama persis. Itulah kami lagi minta surat ke Bawaslu, hasil kajiannya sekaligus hasil klarifikasi mereka," kata Ilham.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan merekomendasikan ke KPU Riau untuk mencabut baliho raksasa bergambar Airlangga Hartanto bertuliskan 'Salam 4 Jari'. Sebab, Bawaslu menilai baliho itu melanggar aturan karena berkaitan dengan pasangan calon Gubernur Riau nomor urut 4, yang diusung partai Golkar. Partai berlambang pohon beringin itu di bawah pimpinan Airlangga selaku Ketua Umum.

"Hari ini kita rekomendasikan ke KPU, agar dalam jangka waktu 1x24 jam baliho Airlangga Hartanto diturunkan karena melanggar aturan KPU dan Bawaslu Riau," ujar Rusidi kepada merdeka.com, Sabtu (5/5).

Rusidi menyebutkan dari hasil rapat dengan anggotanya Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Lembaga Bawaslu Riau, Neil Antariksa, bahwa baliho dengan memuat foto Airlangga bertuliskan 'Salam 4 Jari' melanggar pasal 70 ayat 1 dan 2 Peraturan KPU nomor 4 tahun 2017.

"Bunyi pasal itu, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan atau tim kampanye dilarang mencetak dan menyebarkan bahan kampanye selain dalam ukuran, jumlah dan lokasi yang telah ditentukan KPU Riau," kata Rusidi.

Bahkan, tim paslon Andi-Suyatno itu juga melanggar peraturan Bawaslu Nomor 12 tahun 2017 pasal 8 ayat 2 huruf (g) yang menjelaskan paslon atau tim kampanye tidak boleh mencetak dan memasang alat peraga kampanye selain dalam ukuran, jumlah dan lokasi yang telah ditentukan KPU.

Dijelaskan Rusidi, dari hasil pengawasan dan penelusuran tim panwas Kabupaten se Provinsi Riau, terdapat 8 unit baliho yang terpasang di 4 kabupaten/ kota dengan memuat foto Airlangga Hartanto dengan bertuliskan 'Salam 4 Jari'.

"Di kota pekanbaru, ada 5 buah baliho APK terpasang yakni di jalan Soekarno Hatta, di jalan Jendral sudirman depan gedung guru, di Jalan Sudirman dekat fly over Harapan Raya, Jalan Tuanku Tambusai depan SPBU, dan jalan Tuanku tambusai depan Simpang Pelajar," terang Rusidi.

Tidak hanya itu, pelanggaran Pilkada Riau juga diduga dilakukan tim Cagub Riau yang diusung partai penguasa PDIP, Hanura dan Golkar itu di Kabupaten Rokan Hilir 1 buah baliho APK berada di jalan Jendral Sudirman Bagan Batu Kota.

Sementara di Kabupaten Pelalawan 1 buah APK berada di jalan Lintas Timur Pangkalan Kerinci depan swalayan Mandiri. Dan di Kota Dumai 1 APK di jalan Sultan Syarif Kasim depan Bundaran Polres Dumai.

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
TKN Prabowo-Gibran Minta TKD Kepri Cabut Laporan Polisi Terkait Pencopotan Baliho di Batam
TKN Prabowo-Gibran Minta TKD Kepri Cabut Laporan Polisi Terkait Pencopotan Baliho di Batam

Wakil Komandan Echo TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman meminta TKD Kepri untuk mencabut laporan kepolisian terhadap Ketua Bawaslu Kepri dan Bawaslu Batam.

Baca Selengkapnya
Satpol PP DKI Tunggu Arahan KPU dan Bawaslu untuk Copot Baliho
Satpol PP DKI Tunggu Arahan KPU dan Bawaslu untuk Copot Baliho

Arifin juga berujar, pihaknya menunggu KPU untuk menentukan titik-titik wilayah yang dilarang untuk memasang APK.

Baca Selengkapnya
Spanduk Lucu Polres Rohil: Dilarang Kecelakaan Di Sini, Pemilu Sudah Dekat
Spanduk Lucu Polres Rohil: Dilarang Kecelakaan Di Sini, Pemilu Sudah Dekat

Titik pemasangan spanduk itu yakni di jalan Lintas Riau Sumut dekat Balai Benih Indukan

Baca Selengkapnya
Marak Baliho Kampanye di Jakarta, Heru Budi Tunggu Rekomendasi Bawaslu untuk Menindak
Marak Baliho Kampanye di Jakarta, Heru Budi Tunggu Rekomendasi Bawaslu untuk Menindak

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dapat melakukan tindak lanjut terhadap APK, apabila ada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca Selengkapnya
Kemendagri: Kepala Daerah Dilarang Copot Baliho Capres-Cawapres Tanpa Sepengetahuan Partai
Kemendagri: Kepala Daerah Dilarang Copot Baliho Capres-Cawapres Tanpa Sepengetahuan Partai

Plh. Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri, Togap Simangunsong menyebut para Kepala Daerah dan ASN dilarang melakukan pencopotan baliho sepihak

Baca Selengkapnya
FOTO: Belum Masuk Masa Kampanye, Atribut Partai Politik Mulai Bertebaran dan Merusak Pemandangan Kota Jakarta
FOTO: Belum Masuk Masa Kampanye, Atribut Partai Politik Mulai Bertebaran dan Merusak Pemandangan Kota Jakarta

Jelang pelaksanaan Pemilu 2024, pemasangan atribut kampanye berupa bendera hingga baliho mulai marak.

Baca Selengkapnya
Polres Rohil Siap Bantu Tertibkan APK Peserta Pemilu 2024 di Masa Tenang
Polres Rohil Siap Bantu Tertibkan APK Peserta Pemilu 2024 di Masa Tenang

Masa tenang akan digelar selama tiga hari, yakni pada 11, 12, dan 13 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
FOTO: Masa Tenang Pemilu 2024, Alat Kampanye yang Bikin Kumuh Mulai Dicopoti
FOTO: Masa Tenang Pemilu 2024, Alat Kampanye yang Bikin Kumuh Mulai Dicopoti

Berbagai atribut kampanye yang bertebaran dan menyebabkan pemandangan kota terlihat kumuh akhirnya mukai ditertibkan.

Baca Selengkapnya
Cek TPS di Pangkalan Kerinci, Ini Pesan Tegas Jenderal Bintang Dua Polri
Cek TPS di Pangkalan Kerinci, Ini Pesan Tegas Jenderal Bintang Dua Polri

Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal menegaskan kepada seluruh pasangan calon (Paslon), bahwa menang atau kalah di Pilkada 2024 merupakan keputusan konstitusi.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan
Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan

Terbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel

Baca Selengkapnya
Penjelasan Bawaslu Soal Baliho Prabowo-Gibran Terpasang di Ikon Welcome to Batam
Penjelasan Bawaslu Soal Baliho Prabowo-Gibran Terpasang di Ikon Welcome to Batam

Penjelasan Bawaslu soal baliho Prabowo-Gibran terpasang di ikon Welcome to Batam

Baca Selengkapnya
KPU Larang Politisi Jatim Pasang Baliho Kampanye di Rumah Ibadah hingga Pohon, Ini Akibatnya jika Melanggar
KPU Larang Politisi Jatim Pasang Baliho Kampanye di Rumah Ibadah hingga Pohon, Ini Akibatnya jika Melanggar

Selama masa kampanye, politisi diimbau taat aturan

Baca Selengkapnya