Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Belum Isi Kursi Wakil Ketua DPR, PAN Ingin Taufik Kurniawan Mundur

Belum Isi Kursi Wakil Ketua DPR, PAN Ingin Taufik Kurniawan Mundur Taufik Kurniawan. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Partai Amanat Nasional (PAN) belum mengirimkan surat berisi nama pengganti Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang ditangkap KPK karena terjerat kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen dalam APBN Tahun 2016.

Wakil Ketua Umum PAN Bara Hasibuan mengatakan, partainya masih menjalin komunikasi dengan Taufik untuk mencari solusi terbaik.

"Dalam hal ini kami sedang melakukan komunikasi dengan Pak Taufik ya untuk mencari solusi yang tepat dan memang pada situasi seperti ini yang paling cepat dan tepat memang untuk Pak Taufik untuk mengundurkan diri," kata Bara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/12).

PAN, kata Bara, yakin bahwa Taufik pada akhirnya akan berbesar hati mengundurkan diri dari jabatannya. Hal itu, lanjut dia, demi menjaga kehormatan Partai dan instansi DPR.

"Jadi memang kesadaran itu yang kami harapkan Pak Taufik untuk mengambil langkah yang betul-betul pada akhirnya menguntungkan semua pihak. Termasuk juga Pak Taufik sendiri, partai dan juga institusi DPR itu sendiri," ungkapnya.

Bara menjelaskan, bahwa partainya memang memiliki tanggung jawab untuk menjaga marwah DPR. Karena itu, dia berharap Taufik bisa mengambil keputusan yang terbaik bagi semua pihak.

"Karena kehormatan DPR itu harus kita jaga semuanya dan PAN juga punya komitmen untuk menjaga kehormatan tersebut kami mendapatkan kehormatan untuk mempunyai posisi Wakil Ketua DPR, dan itu memberikan kami tanggung jawab untuk menjaga kehormatan tersebut," ucapnya.

"Jadi kami harapkan bahwa secepatnya kami akan mengajukan surat untuk menunjuk pengganti Pak Taufik Kurniawan," tandasnya.

Diketahui, Taufik ditetapkan sebagai tersangka kasus suap DAK Kabupaten Kebumen pada 30 Oktober 2019. Namun, hingga kini PAN belum mengganti posisi Taufik.

Jika merujuk pada Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) ada tiga syarat untuk bisa mengganti posisi pimpinan DPR. Pertama Meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dasco Akui Nama Capim dan Calon Dewas KPK Sudah Diterima DPR
Dasco Akui Nama Capim dan Calon Dewas KPK Sudah Diterima DPR

Dasco mengatakan, pimpinan DPR nantinya akan merapatkan terlebih dahulu terkait calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK tersebut.

Baca Selengkapnya
Menengok Kembali Kasus Suap Harun Masiku dan Kaitannya dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Menengok Kembali Kasus Suap Harun Masiku dan Kaitannya dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Harun Masiku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020 bersama tiga orang tersangka lain

Baca Selengkapnya
Babak Baru Irman Gusman Vs KPU di DKPP
Babak Baru Irman Gusman Vs KPU di DKPP

Kasus penolakan KPU menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memasuki babak baru

Baca Selengkapnya
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Penuhi Panggilan KPK: Kita Harap Harun Masiku Segera Ditangkap
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Penuhi Panggilan KPK: Kita Harap Harun Masiku Segera Ditangkap

Wahyu menyebut dirinya membawa dokumen untuk diperlihatkan kepada penyidik dalam proses pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
KPK Ungkap Alasan Baru Teken Surat Penangkapan Harun Masiku
KPK Ungkap Alasan Baru Teken Surat Penangkapan Harun Masiku

KPK baru meneken surat penangkapan padahal Harun Masiku sudah menghilang sejak 2020.

Baca Selengkapnya
KPK Pastikan Tetap Cari dan Tangkap Harun Masiku
KPK Pastikan Tetap Cari dan Tangkap Harun Masiku

KPK pastikan tetap cari dan tangkap buronan Harun Masiku

Baca Selengkapnya
Cari Keberadaan Harun Masiku, KPK Periksa Mantan Komisioner KPU
Cari Keberadaan Harun Masiku, KPK Periksa Mantan Komisioner KPU

Pemeriksaan terhadap Wahyu mendalami soal pengetahuan korupsi PAW yang menjerat Harun Masiku.

Baca Selengkapnya
Diputuskan Mahkamah Partai, Puan Tegaskan Tia Rahmania Dipecat Bukan karena Kritik Nurul Ghufron
Diputuskan Mahkamah Partai, Puan Tegaskan Tia Rahmania Dipecat Bukan karena Kritik Nurul Ghufron

Puan mengatakan, surat keputusan pemecatan Tia dikeluarkan sebelum kritik tersebut dilayangkan kepada Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya
Direktur Penyidikan KPK Tiba-Tiba Mengudurkan Diri, Buntut Kasus Kepala Basarnas?
Direktur Penyidikan KPK Tiba-Tiba Mengudurkan Diri, Buntut Kasus Kepala Basarnas?

Kepala Basarnas ditetapkan menjadi tersangka. Tetapi, KPK malah minta maaf.

Baca Selengkapnya
Kasus Harun Masiku, KPK Periksa Mantan Kader PDIP Saeful Bahri
Kasus Harun Masiku, KPK Periksa Mantan Kader PDIP Saeful Bahri

Tessa mengatakan pemeriksaan SB dilakukan di gedung Merah Putih KPK.

Baca Selengkapnya
KPU Tunggu Surat Pengunduran Diri Rano Karno dari DPR
KPU Tunggu Surat Pengunduran Diri Rano Karno dari DPR

Rano Karno mengaku segera melengkapi surat pengunduran diri dari DPR.

Baca Selengkapnya
Reaksi Puan Maharani Usai Putusan DKPP ke Ketua KPU
Reaksi Puan Maharani Usai Putusan DKPP ke Ketua KPU

Sanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya