Belum kuorum, sidang MKD soal putusan Setnov diskors
Merdeka.com - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sarifuddin Sudding menjelaskan bahwa rapat MKD diskors. Hal tersebut lantaran upaya merumuskan sanksi terhadap Ketua DPR Setya Novanto masih belum kuorum. Anggota MKD dari PPP Dimyati Natakusumah dan Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad masih belum hadir.
"Dasco katanya kurang sehat, Dimyati belum kelihatan," ujar Sudding di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12).
Menurut Politikus Partai Hanura ini, dalam bersikap soal keputusan dugaan pelanggaran etik Novanto, kepercayaan publik terhadap MKD dipertaruhkan.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Apa yang dibahas Satya Nadella dengan Jokowi? Chairman & CEO Microsoft Satya Nadella menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (30/4). Satya datang bersama timnya sekira pukul 08.27 WIB. Berdasarkan pantauan di kompleks Istana Kepresidenan, Satya Nadella memakai setelan jas biru gelap. Dia belum sempat memberi pernyataan dan buru-buru masuk istana untuk menemui Jokowi. Sementara, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi lebih dulu datang di istana Kepresidenan. Budi ikut mendampingi Jokowi dalam pertemuan bersama Satya.
-
Siapa yang Jokowi minta untuk segera selesaikan RUU Perampasan Aset? Jokowi menyebut, pemerintah telah mengajukan RUU perampasan aset kepada DPR. Kini tinggal DPR untuk menindaklanjuti RUU tersebut.
"Lobi apapun yang mau dilakukan, kawan-kawan punya sikap tegas, krediblitas yang dipertaruhakan," tuturnya.
Sedangkan Wakil Ketua MKD Junimart Girsang ditemui secara terpisah menjelaskan bahwa rapat internal MKD diskrors sampai sore nanti. Namun nanti ketika rapat dimulai lagi, tak akan mempertimbangkan kuorum atau tidak.
"Ditunda sampai jam 3 (sore). Kalau tidak kuorum juga kita lanjutkan juga," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sesuai agenda dijadwalkan, Fajar memastikan sidang pleno pengucapan putusan akan dimulai pukul 16.00 Wib.
Baca SelengkapnyaHampir satu jam lamanya, sidang tersebut akhirnya dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan mengheningkan Cipta.
Baca Selengkapnyaidang Pleno Pengucapan Putusan MKMK akan digelar sore ini
Baca SelengkapnyaMK masih membutuhkan waktu untuk mencermati permohonan uji materiil terkait batas usia capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaKPU masih menunggu sikap MK dalam menangani sengketa Pemilu terbaru yang bakal bergulir di MK.
Baca SelengkapnyaSidang sedianya dimulai pukul 08.00 WIB, namun ada beberapa pihak yang diketahui datang sedikit terlambat.
Baca SelengkapnyaPadahal hasil putusan tersebut sudah ada di tangan Dewas KPK dan hanya tinggal dibacakan dalam sidang etik hari ini, Selasa (20/5).
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan DPR.
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.
Baca SelengkapnyaAde Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.
Baca SelengkapnyaSaldi memberikan teguran dengan bilang tak elok jika Kuasa Hukum Pemohon sering datang terlambat hadir ke sidang sengketa Pileg di MK.
Baca SelengkapnyaMK diklaim telah memutuskan hasil sidang sengketa Pilpres 2024 dengan melakukan Pemilu ulang
Baca Selengkapnya