Belum mendesak, pengesahan revisi UU MD3 diminta NasDem ditunda
Merdeka.com - Ketua Fraksi NasDem Jhonny G Plate meminta sembilan fraksi DPR untuk menunda pengesahan Revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (RUU MD3). Sebab, kata dia, banyak hal yang harus dipertimbangkan salah satunya mengenai hak imunitas anggota parlemen.
"Pada prinsipnya kami mengajak pimpinan fraksi khususnya untuk melihat kembali revisi ini. Menunda pengesahannya," kata Jhonny Plate di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (9/2).
Menurutnya, setiap anggota DPR memang punya hak imunitas. Namun, hak itu tidak boleh disalah gunakan.
-
Kenapa UU MD3 belum dibahas? Meski masuk Prolegnas prioritas, namun Awiek menegaskan belum tentu seluruh undang-undang itu akan dibahas.
-
Kenapa UU MD3 tidak direvisi? 'Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini,' kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kapan UU MD3 akan direvisi? 'Kalau terbaru kita akan lihat urgensinya setelah penetapan pimpinan dan lain-lainnya,' ucap dia.
-
Siapa yang mengatakan UU MD3 tidak direvisi? 'Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini,' kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Apa yang dibahas UU MD3? Revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Siapa yang membahas UU MD3? Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek merespons kabar revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
"Tadi disinggung soal pasal hak imunitas. Memang dalam tugas-tugas parlemen dan fungsi-fungsi parlemen di dunia ini di banyak parlemen memang punya hak-hak imunitas. Tapi hak imunitas itu untuk melindungi anggota parlemen di dalam melaksanakan tugasnya," tambahnya.
Anggota Komisi XI ini menilai, sekarang belum ada hal yang mendesak untuk mengesahkan revisi UU MD3. Karena itu, ia menyarankan ada kajian komperhensif mengenai UU MD3 terlebih dahulu.
"Pada saat kisruh KIH dan KMP yang waktu itu ada alasannya agar situasi politik yang kondusif di DPR sehingga lembaga negara berjalan dengan baik. Tapi saat ini kan tidak ada urgensinya. Yang lain terkait bagaimana roadmap parlemen menuju parlemen yang modern," ucapnya.
Sebelumnya, DPR dan pemerintah sudah menyepakati RUU MD3. Salah satu yang mereka sepakati adalah penambahan satu kursi pimpinan DPR, tiga kursi di MPR dan satu kursi DPD.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Soal UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas, Ini Penjelasan Baleg
Baca Selengkapnyaapakah berpeluang untuk dibahas saat periode selanjutnya, Dasco tak menjawab secara rinci.
Baca SelengkapnyaMasuknya UU MD3 dalam Prolegnas prioritas bukan untuk kepentingan siapapun.
Baca SelengkapnyaPKB menilai hal itu bisa saja terjadi jika adanya kedaruratan dan kegentingan.
Baca SelengkapnyaSaid menilai tidak memahami pernyataan seseorang atau tokoh secara utuh dapat menyesatkan publik yang kemudian menjurus kepada kegaduhan.
Baca SelengkapnyaSaid Abdullah menegaskan, tidak akan ada pembahasan revisi Undang-Undang MD3 hingga pelantikan anggota DPR.
Baca SelengkapnyaRevisi UU MD3 sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas periode 2023-2024.
Baca SelengkapnyaPihak Golkar maupun Gerindra mengaku belum mendengar adanya wacana itu.
Baca SelengkapnyaSaid mengakui bahwa memang dirinya pernah mengusulkan revisi UU MD3 kepada pimpinan DPR.
Baca SelengkapnyaPengajuan usulan revisi UU MD3 saat itu disampaikan terkait dengan kewenangan keuangan DPR RI yang perlu dijabarkan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaPartai NasDem menolak Pilkada 2024 dimajukan pada bulan September.
Baca SelengkapnyaFirman menjelaskan, bahwa UU MD3 itu awalnya dimasukkan dalam Prolegnas prioritas karena mempertimbangkan UU IKN.
Baca Selengkapnya