Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Belum sepakat, pembahasan pasal LGBT di RKUHP ditunda

Belum sepakat, pembahasan pasal LGBT di RKUHP ditunda Ilustrasi LGBT. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Tim perumus (Tim mus) Pembahasan pasal 495 Rancangan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tentang tindakan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di pasal pencabulan ditunda untuk disepakati. Keputusan sepakat itu akan ditentukan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) mendatang.

"Kalau memang ini belum sepakat, ya dipending saja ke tingkat Panja. Tim mus ini kan kita tidak memilih pasal, tetapi hanya menyiapkan opsi-opsi alternatif dari Pasal, ya silakan nanti itu diputuskan di Rapat tingkat panja," kata Ketua Tim mus yang juga Ketua Panja RUU RKUHP Benny K Harman dalam rapat Tim mus, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/2).

Kesepakatan itu ditunda karena beberapa fraksi melihat hukuman pidana di pasal 495 ayat 1 huruf a masih terlalu kecil. Karena hanya mengacu pada perilaku kesusilaan di depan umum dan belum mengacu pada perbuatan sesama jenis.

"Ini pertama yang huruf A 1,5 tahun, ini cabul ini kan diambil dari 469 RKUHP ini sesama jenis enggak dibekali pemberatan?" ujar anggota fraksi PPP Arsul.

Sedangkan fraksi PKS yang diwakili Tifatul Sembiring meminta hukuman pada pasal 495 ayat 1 huruf a sebaiknya diberikan paling tidak dua tahun. Ia juga akan mengajak fraksi lain untuk membuat hukuman lebih ringan.

"Tadi kita minta dua tahun atau lebih," ungkapnya.

"Tinggal propaganda, mereka iklan atau pun organisasi atau yayasan. campaign atau membuat film. Kan juga sekarang ini kalau dibuka di Youtube banyak sekali ya," ucapnya.

Sebelumnya pemeritah sudah menyedikan dua alternatif soal pasal pencabulan yang di dalamnya terdapat aturan mengenai pencabulan sesama jenis.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menkumham Respons RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini: Pemerintah Tak Bisa Berbuat Banyak
Menkumham Respons RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini: Pemerintah Tak Bisa Berbuat Banyak

Rapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.

Baca Selengkapnya
PKS Minta Pemprov DKI Tolak Pertemuan LGBT se-ASEAN di Jakarta
PKS Minta Pemprov DKI Tolak Pertemuan LGBT se-ASEAN di Jakarta

Muhammad Taufik Zoelkifli mengatakan, LGBT bertentangan dengan norma agama dan Pancasila.

Baca Selengkapnya
Polisi soal Heboh Pertemuan LGBT se-ASEAN: Akunnya Sudah Ditutup Gara-Gara Gaduh
Polisi soal Heboh Pertemuan LGBT se-ASEAN: Akunnya Sudah Ditutup Gara-Gara Gaduh

"Tidak ada satupun dari agama-agama tersebut yang mentolerir praktik LGBT," tegas Anwar Abbas.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Gelar Rapat Revisi UU Pilkada, Begini Reaksi Hakim MK
Baleg DPR Gelar Rapat Revisi UU Pilkada, Begini Reaksi Hakim MK

Rapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.

Baca Selengkapnya
RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini!
RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini!

Dasco pun tak bisa memastikan apakah rapat pengesahan revisi undang-undang Pilkada dapat digelar secepatnya atau tidak.

Baca Selengkapnya
Jawab Kabar Jokowi akan Terbitkan Perppu Usai RUU Pilkada Batal Disahkan, Ini Kata Menkumham
Jawab Kabar Jokowi akan Terbitkan Perppu Usai RUU Pilkada Batal Disahkan, Ini Kata Menkumham

Kemenkumham belum mendapatkan arahan dari Presiden usai DPR RI membatalkan pengesahan RUU Pilkada.

Baca Selengkapnya
Pengesahan Revisi UU Pilkada Ditunda, Pemerintah akan Koordinasi dengan DPR
Pengesahan Revisi UU Pilkada Ditunda, Pemerintah akan Koordinasi dengan DPR

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan DPR.

Baca Selengkapnya
Rapat Baleg DPR Bahas RUU Pilkada 'Sat Set' Langsung Ketok Palu
Rapat Baleg DPR Bahas RUU Pilkada 'Sat Set' Langsung Ketok Palu

Rapat terbilang digelar cukup cepat. Dimulai sekira pukul 10.00 Wib, langsung dibentuk Panja RUU Pilkada.

Baca Selengkapnya
Revisi UU Pilkada Batal Disahkan, Partai Buruh Tak Jadi Geruduk Kantor KPU dan DPR
Revisi UU Pilkada Batal Disahkan, Partai Buruh Tak Jadi Geruduk Kantor KPU dan DPR

"Sahabat seperjuangan, aksi hari ini tanggal 23 Agustus di DPR RI dan KPU, kita tunda dulu," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal

Baca Selengkapnya
Alasan Keamanan, Pertemuan LGBT se-ASEAN Batal Digelar di Jakarta
Alasan Keamanan, Pertemuan LGBT se-ASEAN Batal Digelar di Jakarta

Pertemuan LGBT bertajuk ASEAN Queer Advocacy Week ini nantinya akan digelar di luar Indonesia.

Baca Selengkapnya
Golkar Ungkap Alasan Tak Lanjutkan Bahas RUU Masyarakat Adat
Golkar Ungkap Alasan Tak Lanjutkan Bahas RUU Masyarakat Adat

Padahal, RUU Masyarakat Adat sudah dibahas selama 15 tahun terakhir

Baca Selengkapnya
Beredar Kabar Pertemuan LGBT se-Asean di Jakarta, Begini Respons MUI hingga Polisi
Beredar Kabar Pertemuan LGBT se-Asean di Jakarta, Begini Respons MUI hingga Polisi

Kabar tersebut diunggah salah satu akun media sosial.

Baca Selengkapnya