Belum terima formulir C6, warga khawatir tak bisa nyoblos Pilgub Riau
Merdeka.com - Sejumlah warga Kota Pekanbaru khawatir tak dapat ikut mencoblos pada Pemilihan Gubernur Riau 27 Juni 2018 mendatang. Pasalnya, formulir undangan untuk memilih belum disampaikan kepada sebagian warga.
Ini kami hampir semua penghuni perumahan ini belum diberikan undangan yang biasanya kami gunakan untuk memilih, bagaimana nanti kami mau mencoblos," ujar Ari, salah seorang warga Jalan Kartama Kota Pekanbaru kepada merdeka.com, Minggu (24/6).
Hal senada diungkapkan Rahman, warga Jalan Hangtuah Pekanbaru. Dia bersama keluarganya juga belum menerima formulir yang biasa disebut formulir C6 itu. Padahal, dirinya ingin menentukan pilihan sosok calon yang dirasa pantas memimpin Riau lima tahun ke depan.
-
Kapan Pemilu Damai di Pekanbaru direncanakan? Mereka mengaku siap untuk menyukseskan Pemilu Damai pada Februari 2024 mendatang.
-
Apa yang terjadi dengan Pendaftaran calon kepala daerah? Pendaftaran calon kepala daerah telah resmi ditutup. Khusus di Jawa Barat diikuti empat pasangan calon (paslon) yang mendaftar di KPUD Jawa Barat.
-
Siapa yang bisa ikut Pilkada? Pilkada: Berfokus pada tingkat lokal, memilih kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan walikota, serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
-
Siapa yang tidak ikut Pilkada 2024? Seluruh provinsi yang ada di Indonesia akan melaksanakan Pilkada serentak 2024 kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
-
Kenapa KPU DKI Jakarta imbau warga urus pindah memilih? Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengimbau masyarakat yang belum pindah memilih untuk segera mengurus berkas sebelum batas waktu yang telah ditetapkan yakni 15 Januari 2024.
-
Bagaimana cara masyarakat berpartisipasi di Pilkada 2024? Masyarakat diharapkan menggunakan hak pilih mereka dengan bijak untuk menentukan pemimpin yang terbaik.
"Kami sudah memiliki nama calon yang akan kami pilih, tapi rahasia. Padahal 3 hari lagi pemilihan, tapi kami belum dapat formulir itu, ini KPU bagaimana sih," ketus Rahman.
Taufik, salah seorang warga Sidomulyo merasa ada yang aneh dengan tidak disebarkannya formulir C6 yang menjadi hak warga untuk memilih. Dia tak ingin ada sekelompok orang yang memanfaatkan formulir itu untuk disalahgunakan.
Taufik mengatakan, banyak warga kelurahan lain yang belum terima formulir atau undangan untuk mencoblos itu.
"Sepertinya di Pekanbaru undangan untuk mencoblos tanggal 27 Juni nanti, banyak yang belum terima. Kalau tak ditanya mana undangannya, tak akan disampaikan, kami khawatir undangan untuk mencoblos tersebut dipergunakan untuk kepentingan lain," keluh Taufik.
Dia menyebutkan, ada warga menerima undangan mencoblos itu dalam keadaan tidak utuh alias sudah terpotong atau tergunting. Itu sudah diambil dan seolah sudah disampaikan kepada pemegangnya.
"Takutnya nanti dipergunakan untuk pasangan calon tertentu. Kami yang belum terima undangan, sebelumnya pernah mencoblos juga di Pekanbaru ini," ucapnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Riau Ilham Yasir mengatakan, undangan untuk mencoblos itu seharusnya sudah diterima masyarakat pemilih, 3 hari sebelum pencoblosan. Namun, dia menegaskan, formulir tersebut tidak dapat disalahgunakan.
"Idealnya 3 hari sebelum pencoblosan harus sudah disampaikan. C6 takkan bisa disalahgunakan, karena saat di TPS, Ketua KPPS akan mengecek kembali kesesuaian antara C6 dengan DPT. Jika dia pegang C6, tak serta merta langsung diberikan surat suara tapi dipastikan dulu betul tidak yang bersangkutan ada di DPT," kata Ilham.
Namun, lanjut Ilham, jika petugas ragu dengan orang yang pegang C6, akan diminta utk menunjukkan E-KTP miliknya. Jika ada satu orang saja yang kemudian diketahui menggunakan C6 orang lain dan sudah mencoblos, maka TPS tersebut harus diulang pemungutannya.
"Dan jika orang tersebut yang berusaha menyalahgunakan C6 itu, akan dilaporkan ke Gakkumdu," terang Ilham.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Kota Denpasar telah lama memberikan sosialisasi soal pindah memilih tetapi masyarakat masih ada saja yang tidak mengetahui hal tersebut.
Baca SelengkapnyaPemilih yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) harus membawa undangan atau formulir C6 untuk mencoblos ke TPS.
Baca SelengkapnyaForm C6 harus sudah diterima warga sebelum pencoblosan.
Baca SelengkapnyaAndrian menyebutkan polisi terus berupaya menyukseskan Pemilu 2024 secara damai, aman dan sejuk
Baca SelengkapnyaOrang Rimba atau Suku Anak Dalam (SAD) serba kesulitan dalam menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 tahun ini.
Baca SelengkapnyaSaksi tim hukum Anies-Muhaimin (AMIN) Surya Dharma mengungkap, ada seorang Lurah di Riau yang terlibat dalam upaya pemenangan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaDia mengaku telah menginstruksikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di seluruh Indonesia untuk memberikan atensi khusus perekaman kepada pemilih pemula.
Baca SelengkapnyaPerihal kekurangan surat suara itu sudah diketahui oleh Bawaslu Kota Depok
Baca SelengkapnyaLangkah itu diambil agar warga tetap bisa menggunakan hak pilihnya.
Baca SelengkapnyaPemilihan ulang terjadi karena ada pemilih yang tidak terdaftar di DPT Rohil.
Baca SelengkapnyaPemindahan surat suara dikawal 4 personel polisi bersenjata lengkap
Baca SelengkapnyaAda dua penyebab 770 tahanan di Rutan Makassar tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
Baca Selengkapnya