Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

'Berdebat' Ambang Batas Masuk Senayan

'Berdebat' Ambang Batas Masuk Senayan Gedung DPR. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Perdebatan ambang batas parlemen dalam revisi UU Pemilu mengemuka antar fraksi partai di DPR. Pemicunya, draf RUU tentang Pemilu Tahun 2020 yang menuliskan angka ambang batas 7 persen untuk seluruh tingkat legislatif pusat, provinsi, dan Kabupaten Kota. Saat ini, ambang batas untuk masuk ke DPR berada di angka 4 persen.

RUU Pemilu ditargetkan DPR rampung 2021. Partai-partai 'penghuni' Senayan mulai menyampaikan beragam usulan plus rasionalisasi soal besaran ambang batas parlemen yang ideal. Meskipun baru sebatas verbal, belum sikap resmi partai.

"Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 7 (tujuh persen) dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR," bunyi Pasal 217 Ayat 1.

Kemudian pada Pasal 248 Ayat 1 menjelaskan tentang Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPRD Provinsi harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 7% (tujuh persen) dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR sebelumnya untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi.

Sejauh ini, Komisi II DPR menyiapkan 3 alternatif. Alternatif pertama adalah ambang batas parlemen minimal tujuh persen dan berlaku secara nasional. Saan mengatakan, jika pilihan ini diterapkan, maka partai yang masuk parlemen tingkat daerah mengikuti partai yang lolos ambang batas tujuh persen di nasional.

Alternatif kedua adalah ambang batas ditetapkan secara berjenjang. Untuk nasional DPR RI ditetapkan lima persen, DPRD Provinsi empat persen, dan DPRD Kabupaten/Kota tiga persen.

Alternatif terakhir adalah ambang batas DPR RI tetap empat persen. Sementara, ambang batas DPRD provinsi dan kabupaten/kota menjadi nol persen.

Peta Konfigurasi Soal Ambang Batas Parlemen

NasDem dan Golkar tampaknya setuju dengan altenatif pertama. Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan usulan ambang batas 7 persen bertujuan untuk membentuk sistem presidensial yang efektif karena didukung parlemen yang multi partai sederhana.

"Golkar berpandangan sistem presidensial ini akan efektif kalau didukung DPR yang multi partai sederhana. Supaya perjalanan pemerintahan efektif," kata Doli.

Ketua Komisi II ini mengatakan, mengapa diusulkan tujuh persen, agar tidak setiap lima tahun sekali UU Pemilu direvisi. Doli berharap, RUU Pemilu yang tengah digodok ini bisa digunakan untuk jangka panjang.

"Kenapa usulkan 7 persen? Kami menginginkan UU Pemilu sekarang ini undang-undang yang berlaku cukup lama," kata dia.

Sementara PDIP mengusulkan alternatif kedua. PDIP ingin ambang batas parlemen mulai dari tingkat DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota dibedakan. Misalkan DPR RI dibuat lima persen, DPRD Provinsi empat persen, dan DPRD Kabupaten/Kota tiga persen.

"Jadi dari nasional, provinsi, kabupaten kota itu parlemen thresholdnya beda-beda dan ini dinginkan PDIP," ujar Saan.

Alternatif ketiga didukung 4 partai yakni PPP, PAN, PKS dan Demokrat. PPP beranggapan, jika ambang batas dinaikan maka akan semakin banyak suara pemilih yang hangus.

"Semakin kita naikkan semakin banyak suara yang hangus, hilang sia-sia," kata anggota fraksi PPP, Arwani Thomafi.

Arwani mengatakan, dengan dinaikan ambang batas juga akan mengurangi proporsionalitas pemilu di Indonesia. "Kita ini kan sistem proporsional, sistem proporsional harus menjalan proporsional tahapan pemilu kita. Kalau PT-nya dinaikkan makin banyak suara yang hangus dan makin meningkatkan disproporsionalitas.

pemungutan suara ulang di tps tangsel

©©2019 Merdeka.com/Arie Basuki

PKS mengusulkan ambang batas parlemen dan presiden 4-5 persen. Menurut anggota Komisi II dari PKS Mardani Ali Sera menuturkan, pihaknya tak ingin ambang batas yang tinggi menjadi penghalang.

"PKS berpendapat ambang batas untuk Presiden sama dengan ambang batas untuk Parlemen. Agar tidak ada barrier to entry (penghalang untuk masuk medan juang). PKS usul ambang batas Parlemen dan Presiden sama di angka 4-5 persen," ujar Mardani.

PKS juga berpandangan ambang batas ini hanya untuk pemilu di tingkat nasional. Ambang batas untuk pemilihan legislatif tingkat provinsi dan kabupaten/kota sebaiknya ditiadakan.

PAN juga tidak setuju jika ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 7 persen. Anggota Komisi II DPR RI, Fraksi PAN Guspardi Gaus mengatakan, PAN tidak setuju karena peningkatan ambang batas parlemen dari empat menjadi tujuh sangat fantastis. Kenaikan ambang batas, kata Guspardi, seharusnya bertahap.

"Fraksi PAN tidak setuju kenaikan PT tujuh persen, alasannya adalah kan pertama adalah kenaikan yang sangat fantastik," katanya.

Dia mengungkapkan, ambang batas empat persen sudah ideal dan perlu dipertahankan. Namun, Guspardi menilai, kenaikan ambang batas mengancam partai-partai kecil.

Terakhir Demokrat. Demokrat menilai angka empat persen lebih realistik dan bijak diterapkan dalam Pemilu. Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat Ossy Dermawan berpandangan, ambang batas parlemen perlu mempertimbangkan keterwakilan suara rakyat. Ossy mengatakan, semakin besar ambang batas akan semakin besar suara rakyat yang terbuang.

"Semakin besar PT yang diberlakukan, semakin besar pula suara rakyat yang terbuang/tidak terakomodir," ucapnya.

Menurut Demokrat, keberagaman dan kemajemukan Indonesia perlu menjadi pertimbangan menetapkan ambang batas parlemen. Ossy mengatakan, perlu mempertimbangkan keterwakilan tanpa kepentingan partai politik sepihak.

Ada juga PKB yang mengusulkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) naik menjadi lima persen. Ketua DPP PKB Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, lima persen sebagai angka yang moderat dibanding tujuh persen yang diusulkan NasDem dan Golkar.

Menurutnya, kenaikan ambang batas perlu agar menyederhanakan jumlah partai politik di parlemen. Supaya menstabilkan hubungan eksekutif dan legislatif.

"PKB mengusulkan setuju naik. Lima persen menjadi angka moderat untuk kenaikan ini," kata Yaqut.

Alternatif-alternatif ini belum ditetapkan secara final. Draf yang beredar juga belum final. Seperti Gerindra belum bersikap karena akan menyampaikan sikap secara resmi.

Usulan Ambang Batas Parlemen Berjenjang

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyarankan jika penetapan angka parliamentary threshold atau ambang batas parlemen ditetapkan secara berjenjang atau berbeda antara pusat dan daerah. Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menerangkan maksud dari berjenjang, jika pada angka parliamentary threshold DPR RI dengan DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

"Jadi misalkan ambang batas DPR 7 persen, untuk DPRD tingkat provinsi turun 5 persen, termasuk pada tingkat Kabupaten/Kota. Jadi ambang batas setiap tingkatan berbeda tidak dipukul secara rata," jelas Titi saat dihubungi merdeka.com, Senin (8/6).

Dia mengatakan tujuan dari berjenjang untuk meminimalisir perolehan suara yang terbuang sia-sia karena angka ambang batas yang cukup tinggi dan berlaku sama.

"Jadi bila angka itu terlalu tinggi, berdampak pada banyaknya perolehan suara yang tidak bisa dihitung, karena partainya tidak lolos ambang batas untuk menuju parlemen baik pusat atau daerah," katanya.

"Terlebih kondisi Indonesia yang karakternya beragam dapat memicu ketidakstabilan politik dan kontra produktif untuk proses politik," tambahnya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rapat Baleg DPR Bahas RUU Pilkada 'Sat Set' Langsung Ketok Palu
Rapat Baleg DPR Bahas RUU Pilkada 'Sat Set' Langsung Ketok Palu

Rapat terbilang digelar cukup cepat. Dimulai sekira pukul 10.00 Wib, langsung dibentuk Panja RUU Pilkada.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Emosi Masinton PDIP Depan Menteri di Rapat RUU Pilkada
VIDEO: Emosi Masinton PDIP Depan Menteri di Rapat RUU Pilkada "Kita Tidak Bisa Butakan Kebenaran!"

Materi revisi ditargetkan sudah disepakati serta disahkan dibawa ke Rapat Paripurna DPR, pada malam harinya

Baca Selengkapnya
196 Anggota DPR Izin Tak Hadir Paripurna Jelang Pemilu 2024
196 Anggota DPR Izin Tak Hadir Paripurna Jelang Pemilu 2024

291 dari 575 orang anggota dewan dinyatakan hadir dalam rapat paripurna itu.

Baca Selengkapnya
Puan Sebut Peluang RUU Wantimpres Disahkan Jadi UU Sebelum Masa Jabatan Presiden Jokowi Berakhir
Puan Sebut Peluang RUU Wantimpres Disahkan Jadi UU Sebelum Masa Jabatan Presiden Jokowi Berakhir

Rapat Paripurna DPR menyepakati RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU Inisiatif DPR.

Baca Selengkapnya
Mendagri Tito Karnavian soal Revisi UU Pilkada: Ada Pro-Kontra dan Dinamika
Mendagri Tito Karnavian soal Revisi UU Pilkada: Ada Pro-Kontra dan Dinamika

Kendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.

Baca Selengkapnya
DPR Fokus Bahas 17 RUU, Puan: Pembangunan Nasional Menyeluruh Jadi Prioritas
DPR Fokus Bahas 17 RUU, Puan: Pembangunan Nasional Menyeluruh Jadi Prioritas

RUU tersebut masih di tahap pembicaraan tingkat satu yang pembahasannya masih dilakukan oleh komisi-komisi terkait.

Baca Selengkapnya
Usai Dilantik, Menkum HAM Langsung Rapat Bareng Baleg DPR Bahas RUU Pilkada Tancap Gas Bentuk Panja
Usai Dilantik, Menkum HAM Langsung Rapat Bareng Baleg DPR Bahas RUU Pilkada Tancap Gas Bentuk Panja

Setelah mendengar pandangan Mendagri dan Menkum HAM, Baleg DPR langsung menutup rapat kerja dengan membentuk panitia kerja terdiri dari 40 orang.

Baca Selengkapnya
Masinton PDIP Ungkap Rapat Baleg DPR Bahas Revisi UU Pilkada sampai Dijaga Brimob
Masinton PDIP Ungkap Rapat Baleg DPR Bahas Revisi UU Pilkada sampai Dijaga Brimob

Anggota Fraksi PDIP DPR RI Masinton Pasaribu mengatakan pembahasan Revisi UU Pilkada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Rabu (21/8) sampai dijaga Brimob.

Baca Selengkapnya
RUU Pilkada Disahkan Besok, Menkum HAM: Pemerintah Setuju Saja
RUU Pilkada Disahkan Besok, Menkum HAM: Pemerintah Setuju Saja

Menkum HAM Supratman Andi Agtas menegaskan, RUU Pilkada yang bakal disahkan besok bukan menganulir putusan MK.

Baca Selengkapnya
Dasco Isyaratkan RUU Pilkada Disahkan DPR Periode Berikutnya: Kita Perlu Penyempurnaan
Dasco Isyaratkan RUU Pilkada Disahkan DPR Periode Berikutnya: Kita Perlu Penyempurnaan

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan terbuka peluang revisi UU pilkada disahkan pada DPR selanjutnya atau periode 2024-2029.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tegas Masinton PDIP Suarakan Presiden Jokowi Turun & DPR Bubar Jika Rakyat Tak Didengar
VIDEO: Tegas Masinton PDIP Suarakan Presiden Jokowi Turun & DPR Bubar Jika Rakyat Tak Didengar

Masinton Pasaribu menemui para demonstran dalam aksi kawal putusan Mahkamah Konstitusi

Baca Selengkapnya
Tampilkan Foto Gus Dur, Yenny Wahid Sindir soal RUU Pilkada 'Kirain Sudah Lulus TK Ternyata Turun ke PAUD'
Tampilkan Foto Gus Dur, Yenny Wahid Sindir soal RUU Pilkada 'Kirain Sudah Lulus TK Ternyata Turun ke PAUD'

Unggahan Yenny lantas mendapat banyak komentar dari warganet.

Baca Selengkapnya