Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berhentikan ketua Panwaslih, Bawaslu Bali dikirimi surat 'kaleng'

Berhentikan ketua Panwaslih, Bawaslu Bali dikirimi surat 'kaleng' bawaslu. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - ‎Setelah diberhentikannya I Wayan Eka Sueca Antara Ketua Panwaslih Kabupaten Karangasem lantaran melanggar kode etik, kini Lembaga Pengawas Pemilu Kabupaten Karangasem kembali menjadi sorotan. Sorotan ini muncul setelah Bawaslu Bali menerima surat kaleng yang dikirimkan oleh seseorang yang mengatasnamakan, I Made Dastra.

Dalam surat kaleng tersebut, tertulis bahwa salah satu Komisioner Panwaslih Karangasem pernah tersangkut kasus hukum pada tahun 2009 lalu. Bahkan, di surat tersebut juga disebutkan yang dimaksud sudah pernah menjalani penahanan di Polres Karangasem.

Ketua Bawaslu Bali I Ketut Rudia membenarkan adanya surat kaleng tersebut. Ia menjelaskan, surat ditujukan pada Bawaslu Bali yang ditembuskan pada Bawaslu Pusat di Jakarta, DPRD Karangasem, serta pihak terkait. Namun, surat tersebut tidak mencantumkan alamat lengkap pengirim, hanya tertulis Rendang, 27 November 2015.

"Surat kaleng tersebut yang melaporkan Panwaslih Kabupaten Karangasem," ujar Rudia memastikan bahwa ditulis di kecamatan Rendang, Karangasem, Jumat (4/12).

Dalam surat yang menghujat seseorang tidak ditulis siapa Komisioner Panwasluh Kabupaten Karangasem yang dituduh pernah tersangkut hukum itu. Penulis surat hanya mengaku mendapat informasi dan mohon untuk segera ditelusuri kebenarannya. Mengingat semakin dekatnya pencoblosan pada tanggal 9 Desember 2015 mendatang.

"Bagaimana kami mau menindaklanjuti, pelapornya saja tidak ada alamatnya," terangnya di gedung Bawaslu Bali, Jumat (4/12) Denpasar.

Meskipun begitu, lanjut Rudia, pihaknya sudah meminta klarifikasi kepada tiga orang anggota Panwaslih Karangasem yakni I Wayan Eka Sueca Antara, Ketut Subrata, dan Ketut Suastama. Ketiga Komisioner Panwaslih Kabupaten Karangasem tersebut menegaskan tidak pernah tersangkut masalah hukum.

"Mereka yang kita mintai keterangan terkait surat ini, membantah semuanya," pungkasnya.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Heboh ASN Padang Mundur dari Jabatan karena Tak Sanggup Penuhi Permintaan Uang dari Atasan
Heboh ASN Padang Mundur dari Jabatan karena Tak Sanggup Penuhi Permintaan Uang dari Atasan

Pernyataan mundur itu disampaikan melalui surat yang ditandatangani pada 25 Juli 2024. Foto dokumen bermeterai Rp10.000 itu beredar luas di media sosial.

Baca Selengkapnya
Kapolres Kupang Dicopot Terkait Kasus Dugaan Penyelewengan Jabatan
Kapolres Kupang Dicopot Terkait Kasus Dugaan Penyelewengan Jabatan

Pencopotan itu tertuang dalam Surat Telegram (ST) nomor ST/2865/XII/KEP/2023, ditandatangani Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo.

Baca Selengkapnya
Dipecat, Pj Bupati Buton Laporkan Gubernur Sultra Kader NasDem ke Kemendagri
Dipecat, Pj Bupati Buton Laporkan Gubernur Sultra Kader NasDem ke Kemendagri

Basiran mengadukan Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, yang memberhentikan dirinya dari Staf Ahli Gubernur bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Pemda Sultra

Baca Selengkapnya
Sekjen PKB Protes, Caleg sudah Dipecat Masih Ditetapkan oleh KPU
Sekjen PKB Protes, Caleg sudah Dipecat Masih Ditetapkan oleh KPU

Sekjen DPP PKB Hasanuddin Wahid menyesalkan keputusan Bawaslu dan KPU terkait dengan penetapan caleg terpilih meski sudah dipecat oleh partai.

Baca Selengkapnya
Usai Bermasalah Dengan Kader PDIP, Ketua KPU Solo Mundur
Usai Bermasalah Dengan Kader PDIP, Ketua KPU Solo Mundur

Pengunduran diri Bambang dilakukan sebagai respons terhadap pemberitaan media mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan dirinya.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Dikabarkan Minta Brigjen Asep Guntur Tak Mundur dari KPK
Firli Bahuri Dikabarkan Minta Brigjen Asep Guntur Tak Mundur dari KPK

Asep Guntur ingin mundur dari KPK buntut kasus suap Kepala Basarnas.

Baca Selengkapnya
DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir Kepada Anggota Bawaslu RI
DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir Kepada Anggota Bawaslu RI

Anggota Bawaslu RI Puadi terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)

Baca Selengkapnya
Kader PDIP Polisikan Pihak yang Jebak soal Gugatan SK Perpanjangan Kepengurusan
Kader PDIP Polisikan Pihak yang Jebak soal Gugatan SK Perpanjangan Kepengurusan

Pasal disangkakan terhadap terlapor yaitu tindak pidana fitnah yang diatur di Pasal 311 KHUP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ini Ancaman Ketua KPU Ke Pelaku Surat Keberatan Pemilu Palsu
VIDEO: Ini Ancaman Ketua KPU Ke Pelaku Surat Keberatan Pemilu Palsu

Suara Hasyim kemudian meninggi, ketika disinggung sumber dari surat tersebut.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Selidiki Ketua KPPS yang Coblosi Pramono-Rano di TPS Pinang Ranti, Ternyata Bukan Warga Sekitar
Bawaslu Selidiki Ketua KPPS yang Coblosi Pramono-Rano di TPS Pinang Ranti, Ternyata Bukan Warga Sekitar

Bawaslu turun tangan menyelidiki kasus surat suara Pramono-Rano yang dicoblos ketua KPPS di TPS 028 Pinang Ranti.

Baca Selengkapnya
Tiga Pejabat Kabupaten Banggai Diduga Langgar Netralitas ASN
Tiga Pejabat Kabupaten Banggai Diduga Langgar Netralitas ASN

Laporan mengenai dugaan kecurangan terus mengalir. Beberapa laporan ditindaklanjuti karena dianggap memenuhi kriteria yang ada.

Baca Selengkapnya
Eks Wali Kota Tarakan Khairul Tak Terima Baliho Perumahan DP 0 Persen Dirusak
Eks Wali Kota Tarakan Khairul Tak Terima Baliho Perumahan DP 0 Persen Dirusak

Khairul meminta S mengungkapkan sosok yang memerintahkan untuk merusak baliho di kawasan Perumahan Griya Oke Permai.

Baca Selengkapnya