Berkaca dari 2014 & 2019, LIPI Harap Pemilu 2024 Muncul Lebih dari Dua Paslon
Merdeka.com - Peneliti senior LIPI, Siti Zuhro mendesak legislator membuat RUU Pemilu dengan belajar dari pengalaman Pilpres 2014 dan 2019. Dua Pilpres sebelumnya itu membuat keterbelahan di masyarakat akibat hanya dua pasangan calon yang bertarung. Menurut Siti, perlu dipikirkan pada Pilpres mendatang bagaimana memunculkan lebih dari dua pasangan calon.
"Karena itu motivasi pemilu kali ini harus mendorong munculnya calon lebih dari dua pasang sebagai ikhtiar pembelajaran demokrasi baik untuk elite maupun masyarakat," kata Siti dalam webinar mengenai RUU Pemilu, Selasa (9/6).
Siti mengatakan, Indonesia pernah pengalaman Pilpres dengan lima pasangan calon pada 2004. Ketika itu, hasil pemilu tidak membuat disharmoni di masyarakat.
-
Apa tujuan utama pemilu? Tujuan utama dari pemilu adalah memberikan kesempatan kepada warga negara untuk menyampaikan suara mereka dan memilih para pemimpin yang akan mewakili mereka di pemerintahan.
-
Apa tujuan utama dari pemilu? Tujuan utama dari pemilu adalah memberikan hak suara kepada warga negara untuk memilih perwakilan yang akan mewakili kepentingan dan aspirasi mereka di lembaga legislatif atau eksekutif.
-
Kenapa penting berpartisipasi dalam pemilu? Partisipasi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan hal yang penting dalam sistem politik demokrasi.
-
Apa itu Pemilu? Pemilu adalah sarana penyelenggaraan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
-
Apa tujuan utama Pemilu? Tujuan diadakannya pemilu untuk memberikan kesempatan kepada rakyat untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat yang sesuai dengan aspirasi dan kepentingan rakyat.
Sebabnya, dia mengingatkan pembuat undang-undang supaya mempertimbangkan matang penetapan ambang batas presiden (presidential threshold).
Siti mengatakan, jika ambang batas presiden tetap 20 persen dari kursi di DPR seperti Pemilu 2019, maka pasangan calon yang muncul paling banyak hanya tiga orang. Kemungkinan terjadi head to head dua pasangan calon juga semakin besar.
"Nyatanya akan terulang kembali seperti yang lalu pasca Pilpres akan memunculkan keterbelahan politik," kata Siti.
Lalu, jika ambang batas ditetapkan nol persen maka kemungkinan partai-partai dapat mengusung calonnya masing-masing. Bakal calon presiden diprediksi akan banyak dan pertarungan dapat berjalan dua putaran. Menghindari terjadinya head to head yang memicu keterbelahan.
Begitu juga jika ambang batas dikurangi menjadi 10 persen, diprediksi akan muncul 4-5 pasangan calon presiden. "Melalui desain ini konsolidasi politik akan terjadi dan politik cenderung terfragmentasi. Sehingga tidak ada head to head," ucap Siti.
Siti juga menyarankan pembuat undang-undang memikirkan cara mendorong partai menghasilkan koalisi yang berkualitas. Tidak hanya partai-partai bersatu membentuk satu koalisi yang hanya menghasilkan satu pasangan calon.
"Untuk pilpres menurut saya pengalaman empirik 2019 harus jadi pertimbangan matang dan diberikan solusi dalam bentuk pasal dan ayat," kata dia.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada banyak koalisi partai politik yang mengusung calon kepala daerah pada Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaSecara keseluruhan, ada 84 dapil yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia dengan jumlah kursi DPR RI sebanyak 580 kursi.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani mengaku partainya terbuka untuk membahas kemungkinan terbentuknya dua poros di Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaAkhmad Syaikhu mengaku tidak ingin kejadian pada Pilpres 2019 terulang lagi, di mana terjadi polarisasi di masyarakat.
Baca Selengkapnya"Wacana dua poros sampai saat ini sepertinya masih akan sulit diwujudkan,"
Baca SelengkapnyaSaid menyebut yang dapat menentukan hasil Pilkada adalah strategi pemenangan, dukungan logistik, jaringan sosial, dan beberapa hal lain.
Baca SelengkapnyaKPU Putuskan Debat Cawapres Harus Didampingi Capres
Baca SelengkapnyaEriko menjelaskan, apabila sudah ada calon presiden yang mencapai elektabilitas 40 persen, maka terbuka peluang besar pasangan calon hanya mengerucut dua poros.
Baca SelengkapnyaAda lima surat suara yang akan diterima pemilih saat mencoblos pada 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPemilu dan Pilkada adalah dua proses penting dalam sistem demokrasi di Indonesia yang memungkinkan warga negara berpartisipasi memilih pemimpin.
Baca SelengkapnyaPenerapan Pilkada Jakarta dua putaran masih sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.
Baca SelengkapnyaPilkada 2024 merupakan momen penting dalam demokrasi Indonesia. Berikut teknis penyelenggaraan Pilkada 2024.
Baca Selengkapnya