Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bernard-Andarias daftar gugatan hasil Pilkada Manokwari ke MK

Bernard-Andarias daftar gugatan hasil Pilkada Manokwari ke MK Gedung Mahkamah Konstitusi. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari nomor urut 2 Bernard Sefnat Bonestar-Andarias Wam mendaftarkan permohonan pembatalan hasil rekapitulasi pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Manokwari di Mahkamah Konstitusi, hari ini. Pelaporan itu dengan Akta Pengajuan Permohonan No 146/PAN.MK/2015 menjadi pihak pemohon yang mendaftar paling terakhir dikarenakan keputusan penetapan pasangan terpilih baru diumumkan tanggal 21 Desember oleh pihak penyelenggara.

Sedangkan keputusan rekapitulasi telah diumumkan tanggal 17 Desember sehingga memiliki legal standing untuk tetap mendaftarkan permohonan ini ke MK. Adapun alasan permohonan ini diajukan dikarenakan banyak dugaan kecurangan mulai dari perekrutan, pembuatan daftar pemilih tetap hingga proses rekapitulasi.

"Selain itu kami juga telah melaporkan beberapa dugaan intimidasi dan pengancaman pengarahan yang diduga dilakukan oleh salah satu anggota KPPS terhadap Ketua KPPS di salah satu daerah di distrik Masni dan telah ditangani dan ditindaklanjuti oleh Polres Kabupaten Manokwari," kata kuasa hukum Bernard-Andarias, Benny Hehanussa, Sabtu (26/12).

Orang lain juga bertanya?

Diketahui, sebanyak 131 gugatan Pilkada 2015 telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Namun hanya sedikitnya 10 kasus gugatan Pilkada 2015 ini yang bisa diproses oleh MK.

Pasal 158 ayat 1 mengatur tentang permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Sedangkan, ayat 2 mengatur tentang permohonan pembatalan hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dua ayat dalam pasal ini memberikan batasan maksimal untuk mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara.

Undang-undang Pilkada Nomor 8 Tahun 2015, pasal 158 ayat (1) dan ayat (2) mengatur bahwa syarat pengajuan sengketa, jika ada perbedaan selisih suara maksimal 2 persen dari penetapan hasil penghitungan suara KPU Provinsi maksimal 2 juta penduduk.

Sementara bagi penduduk lebih dari 2 juta hingga 6 juta, syarat pengajuan sengketa, jika ada perbedaan selisih maksimal 1,5 persen dari penetapan hasil penghitungan suara KPU Provinsi.

Untuk tingkat kabupaten atau kota, jumlah penduduk di bawah 250 ribu selisih minimal 2 persen, jumlah penduduk antara 250-500 ribu selisih suara minimal 1,5 persen. Untuk daerah dengan jumlah penduduk 500 ribu-1 juta jiwa, minimal selisih suara 1 persen, dan daerah dengan jumlah penduduk di atas 1 juta jiwa minimal selisih suara 0,5 persen. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tim Hukum AMIN Segera Buka Bertahap 9 Bentuk Kecurangan Pilpres 2024
Tim Hukum AMIN Segera Buka Bertahap 9 Bentuk Kecurangan Pilpres 2024

Tim AMIN telah melakukan pendalaman data sampel Formulir C1 & website KPU.

Baca Selengkapnya
Kubu Anies-Cak Imin Siapkan 1.000 Pengacara Gugat Kecurangan Pilpres 2024 ke MK
Kubu Anies-Cak Imin Siapkan 1.000 Pengacara Gugat Kecurangan Pilpres 2024 ke MK

Kubu AMIN siapkan 1.000 pengacara menghadapi sengketa Pilpres 2024 di MK

Baca Selengkapnya
Serahkan Berkas Kesimpulan, Tim Ganjar-Mahfud Beberkan 5 Pelanggaran Pemilu 2024
Serahkan Berkas Kesimpulan, Tim Ganjar-Mahfud Beberkan 5 Pelanggaran Pemilu 2024

Ganjar-Mahfud ingin adanya pemungutan suara ulang di Pilpres 2024

Baca Selengkapnya
Kubu Prabowo Gibran Kumpulkan Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Ini Daftarnya
Kubu Prabowo Gibran Kumpulkan Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Ini Daftarnya

Setidaknya ada 16 catatan yang berhasil dikumpulkan oleh kubu Prabowo Gibran.

Baca Selengkapnya
Anies Baswedan Buka Peluang Gugat Hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi
Anies Baswedan Buka Peluang Gugat Hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi

Terkait wacana hak angket, Anies menyerahkan kepada NasDem, PKS dan PKB.

Baca Selengkapnya
Ganjar Siapkan 3 Langkah Hadapi Sengketa Pemilu 2024: Hak Angket Tak Akan Berjalan Mulus
Ganjar Siapkan 3 Langkah Hadapi Sengketa Pemilu 2024: Hak Angket Tak Akan Berjalan Mulus

"Kami masih berjuang sampai dengan tanggal 20 (Maret)," kata Ganjar.

Baca Selengkapnya
Jubir Anies: Kami Siapkan Hal Teknis untuk Gugat Dugaan Kecurangan Pemilu di MK
Jubir Anies: Kami Siapkan Hal Teknis untuk Gugat Dugaan Kecurangan Pemilu di MK

Sudirman Said, mengatakan timnas AMIN tengah bekerja menyiapkan hal teknis untuk mengajukan perkara dugaan kecurangan Pemilu ke MK.

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar-Mahfud Kumpulkan Bukti Dugaan Kecurangan, Ajak Rakyat Kawal Rekapitulasi KPU
TPN Ganjar-Mahfud Kumpulkan Bukti Dugaan Kecurangan, Ajak Rakyat Kawal Rekapitulasi KPU

Ganjar-Mahfud meminta seluruh pendukung dan masyarakat untuk mengawal terus proses rekapitulasi

Baca Selengkapnya
Benny Rhamdani Mengaku Sudah Kantongi Bukti Kecurangan Pemilu 2024
Benny Rhamdani Mengaku Sudah Kantongi Bukti Kecurangan Pemilu 2024

Untuk itu, Tim Ganjar Mahfud tengah mengumpulkan bukti kecurangan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Polri Tetapkan 7 Tersangka Kecurangan DPT Pemilu di Kuala Lumpur
Polri Tetapkan 7 Tersangka Kecurangan DPT Pemilu di Kuala Lumpur

arena proses penentuan pemilih yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Baca Selengkapnya
Poin-Poin Rapat Evaluasi TPN Ganjar: Sikapi Quick Count, Kecurangan Pemilu hingga Bentuk Tim Khusus
Poin-Poin Rapat Evaluasi TPN Ganjar: Sikapi Quick Count, Kecurangan Pemilu hingga Bentuk Tim Khusus

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menggelar evaluasi hasil pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Polri Tetapkan 7 Tersangka Pidana Pemilu di Kuala Lumpur, Bawaslu: Kita Tunggu Prosesnya
Polri Tetapkan 7 Tersangka Pidana Pemilu di Kuala Lumpur, Bawaslu: Kita Tunggu Prosesnya

Polri Tetapkan 7 Tersangka Pidana Pemilu di Kuala Lumpur, Bawaslu: Kita Tunggu Prosesnya

Baca Selengkapnya