Berstatus PTT di Dinkes, Pasutri Caleg PKB di Tulungagung Akhirnya Mundur
Merdeka.com - Sepasang suami-istri yang maju dalam bursa calon legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur mengundurkan diri dari pencalonannya. Penyebabnya karena keduanya masih berstatus pegawai tidak tetap (PTT) di dinas kesehatan setempat.
"Ya, surat pengunduran diri kami sebagai caleg sudah kami ajukan ke KPU, partai, maupun Bawaslu," kata Satriya Andri Marsis kepada wartawan di Tulungagung, Senin (18/2) seperti dikutip Antara.
Satriya terdaftar sebagai caleg nomor urut 7 di Daerah Pemilihan III yang meliputi Kecamatan Pucanglaban, Tanggunggunung, Kalidawir, dan Rejotangan.
-
Kenapa caleg terpilih PDIP mundur? 'Sebelum mereka bertempur ada aturan main itu namanya, mereka (enam caleg) surat pengunduran diri termasuk saya. Sudah proses nanti kalau terjadi permasalahan ini diselesaikan dengan kemenangan di wilayah itu,' kata Sekretaris DPD PDIP Jateng, Sumanto Rabu (5/6).
-
Kenapa pasutri Ciamis ini resign? Bukan tanpa alasan pasutri asal Kecamatan Rancah tersebut memilih resign setelah menikah. Delli dan Aulia ingin bisa terus bersama di rumah, sembari menjalankan usaha makanan ringan.
-
Bagaimana caleg terpilih mengajukan pengunduran diri? 'Syarat atau dokumen yang diperlukan yang dipersyaratkan adalah serahkan dokumen paling lambat 5 hari setelah penetapan paslon. Berupa surat pengajuan diri sebagai anggota DPR DPD dan DPRD terpilih,' jelas dia.
-
Kenapa caleg terpilih harus mundur? Hal itu sesuai dengan UU Pilkada bahwa anggota DPR, DPD dan DPRD yang mendaftar sebagai calon kepala daerah harus mengundurkan diri dari jabatannya.
-
Siapa yang dipecat dari partai politik? Sayangnya, pada tahun 2018, ia dipecat dari partai tersebut karena dituduh melakukan kecurangan suara pada pemilu sebelumnya.
-
Siapa yang mendaftar sebagai bacabup Klaten di PKS? Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Mabruri membenarkan Youtuber Ridwan Hanif ikut penjaringan bakal calon bupati (cabup) atau calon wakil bupati (cawabup) Klaten 2024 yang dibuka PKS.
Sementara istrinya, Binti Saudah tercatat sebagai caleg nomor 10 di dapil II yang meliputi Kecamatan Boyolangu, Ngunut dan Sumbergempol.
Awal pendaftaran caleg Satriya-Binti mengakui tidak menemui banyak masalah. Kendati keduanya masih tercatat sebagai PTT di puskesmas tingkat kecamatan.
Menurut Satriya, konsultasi dengan KPU saat itu disampaikan pencalonan mereka tidak melanggar ketentuan karena mereka belum/bukan berstatus PNS.
Masalah mulai mendera setelah banyak pengaduan ke Bawaslu terkait pencalonan Satriya-Binti dalam bursa Pileg 2019, karena mereka dianggap masih bekerja di lingkup pemda dan digaji menggunakan uang negara.
Atas laporan itu, keduanya kemudian diperiksa Bawaslu. "Kami akan panggil KPU dan parpol pengusung terkait surat pengunduran diri kedua caleg ini. Tujuannya untuk mengklarifikasi," kata Ketua Bawaslu Tulungagung Fayakun.
Kalau surat pengunduran diri memang sudah diterima, kata Fayakun, KPU seharusnya bisa segera meresponnya, sebab ini merupakan hak setiap caleg.
Nantinya setelah proses pengunduran diri, apakah ada imbas lain, seperti keterwakilan perempuan, proses perhitungan perolehan suara dan lainnya, maka KPU harus memberikan penjelasan atas hal ini.
"Kami ingin penjelasan KPU, kalau memang sudah terima suratnya (pengunduran diri), prosesnya sekarang sudah sejauh mana," kata dia.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Tulungagung Suprihno mengatakan, hingga saat ini KPU belum menerima surat pengunduran diri dari kedua caleg tersebut. Kalaupun benar ada surat dimaksud, Suprihno menjelaskan, tidak ada mekanisme pengunduran diri jika caleg sudah ditetapkan sebagai DCT.
Bahkan meskipun caleg meninggal dunia, KPU tidak akan mencoret dan partai tidak bisa menggantinya. "Ya, kita serahkan ke Bawaslu saja masalah ini," katanya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gus Yasin menyatakan sudah mengajukan pengunduran diri dari kursi DPD RI.
Baca SelengkapnyaDody menjelaskan, hal tersebut sudah tertuang dalam Pasal 43 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015.
Baca SelengkapnyaKepala daerah rela mundur demi maju sebagai caleg di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKeempat anggota Dewan itu tetap dilantik di Gedung DPRD Kota Batu pada Jumat (30/8).
Baca SelengkapnyaDokumen pendaftaran yang paling banyak belum memenuhi syarat adalah milik Andika Perkasa-Hendrar Prihadi yang diusung PDIP.
Baca SelengkapnyaPasangan tersebut tiba di Kantor KPU Kabupaten Bekasi sekira pukul 23.00 WIB dengan niat mendaftar Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaDwi menyatakan mundur dari proses pencalegan di PSI dan fokus memenangkan Ganjar Pranowo melalui kelompok sukarelawan Ganjarian Spartan.
Baca SelengkapnyaDidampingi Kantor DPC PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo, Ketiganya Mengenakan kostum baju lurik dan caping.
Baca SelengkapnyaNamun, Luluk mengatakan sebelum penetapan calon Pilkada, masih terus menjalani tupoksi sebagai anggota DPR.
Baca SelengkapnyaPDIP menerima lima pendaftaran bakal Cagub dan Cawagub Jateng
Baca SelengkapnyaPJ Gubernur harus mengajukan undur diri dari jabatannya terhitung 40 hari sebelum pendaftaran dimulai
Baca SelengkapnyaDua menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mundur dari kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Baca Selengkapnya