Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berstatus PTT di Dinkes, Pasutri Caleg PKB di Tulungagung Akhirnya Mundur

Berstatus PTT di Dinkes, Pasutri Caleg PKB di Tulungagung Akhirnya Mundur Ilustrasi Pemilu. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Sepasang suami-istri yang maju dalam bursa calon legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur mengundurkan diri dari pencalonannya. Penyebabnya karena keduanya masih berstatus pegawai tidak tetap (PTT) di dinas kesehatan setempat.

"Ya, surat pengunduran diri kami sebagai caleg sudah kami ajukan ke KPU, partai, maupun Bawaslu," kata Satriya Andri Marsis kepada wartawan di Tulungagung, Senin (18/2) seperti dikutip Antara.

Satriya terdaftar sebagai caleg nomor urut 7 di Daerah Pemilihan III yang meliputi Kecamatan Pucanglaban, Tanggunggunung, Kalidawir, dan Rejotangan.

Sementara istrinya, Binti Saudah tercatat sebagai caleg nomor 10 di dapil II yang meliputi Kecamatan Boyolangu, Ngunut dan Sumbergempol.

Awal pendaftaran caleg Satriya-Binti mengakui tidak menemui banyak masalah. Kendati keduanya masih tercatat sebagai PTT di puskesmas tingkat kecamatan.

Menurut Satriya, konsultasi dengan KPU saat itu disampaikan pencalonan mereka tidak melanggar ketentuan karena mereka belum/bukan berstatus PNS.

Masalah mulai mendera setelah banyak pengaduan ke Bawaslu terkait pencalonan Satriya-Binti dalam bursa Pileg 2019, karena mereka dianggap masih bekerja di lingkup pemda dan digaji menggunakan uang negara.

Atas laporan itu, keduanya kemudian diperiksa Bawaslu. "Kami akan panggil KPU dan parpol pengusung terkait surat pengunduran diri kedua caleg ini. Tujuannya untuk mengklarifikasi," kata Ketua Bawaslu Tulungagung Fayakun.

Kalau surat pengunduran diri memang sudah diterima, kata Fayakun, KPU seharusnya bisa segera meresponnya, sebab ini merupakan hak setiap caleg.

Nantinya setelah proses pengunduran diri, apakah ada imbas lain, seperti keterwakilan perempuan, proses perhitungan perolehan suara dan lainnya, maka KPU harus memberikan penjelasan atas hal ini.

"Kami ingin penjelasan KPU, kalau memang sudah terima suratnya (pengunduran diri), prosesnya sekarang sudah sejauh mana," kata dia.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Tulungagung Suprihno mengatakan, hingga saat ini KPU belum menerima surat pengunduran diri dari kedua caleg tersebut. Kalaupun benar ada surat dimaksud, Suprihno menjelaskan, tidak ada mekanisme pengunduran diri jika caleg sudah ditetapkan sebagai DCT.

Bahkan meskipun caleg meninggal dunia, KPU tidak akan mencoret dan partai tidak bisa menggantinya. "Ya, kita serahkan ke Bawaslu saja masalah ini," katanya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kapan Ahmad Luthfi Mundur dari Polri Usai Daftar ke KPU Jateng?
Kapan Ahmad Luthfi Mundur dari Polri Usai Daftar ke KPU Jateng?

Gus Yasin menyatakan sudah mengajukan pengunduran diri dari kursi DPD RI.

Baca Selengkapnya
KPU Jakarta Tegaskan Parpol Tak Bisa Tarik Dukungan dari Paslon Jika Sudah Mendaftar
KPU Jakarta Tegaskan Parpol Tak Bisa Tarik Dukungan dari Paslon Jika Sudah Mendaftar

Dody menjelaskan, hal tersebut sudah tertuang dalam Pasal 43 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015.

Baca Selengkapnya
Profil Deretan Kepala Daerah yang Mundur Demi jadi Caleg di Pemilu 2024
Profil Deretan Kepala Daerah yang Mundur Demi jadi Caleg di Pemilu 2024

Kepala daerah rela mundur demi maju sebagai caleg di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
4 Anggota DPRD Kota Batu Tetap Dilantik walau Ikut Pilkada, Mundur Setelah Penetapan KPU
4 Anggota DPRD Kota Batu Tetap Dilantik walau Ikut Pilkada, Mundur Setelah Penetapan KPU

Keempat anggota Dewan itu tetap dilantik di Gedung DPRD Kota Batu pada Jumat (30/8).

Baca Selengkapnya
Berkas Pendaftaran Ahmad Luthfi dan Andika Perkasa Tidak Penuhi Syarat
Berkas Pendaftaran Ahmad Luthfi dan Andika Perkasa Tidak Penuhi Syarat

Dokumen pendaftaran yang paling banyak belum memenuhi syarat adalah milik Andika Perkasa-Hendrar Prihadi yang diusung PDIP.

Baca Selengkapnya
Tidak Bawa Berkas Persyaratan, Pasangan Calon Kepala Daerah Ini Gagal ikut Pilkada 2024
Tidak Bawa Berkas Persyaratan, Pasangan Calon Kepala Daerah Ini Gagal ikut Pilkada 2024

Pasangan tersebut tiba di Kantor KPU Kabupaten Bekasi sekira pukul 23.00 WIB dengan niat mendaftar Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Ikuti Jejak Guntur Romli, Dua Kader PSI Mundur karena Lebih Pilih Ganjar daripada Prabowo
Ikuti Jejak Guntur Romli, Dua Kader PSI Mundur karena Lebih Pilih Ganjar daripada Prabowo

Dwi menyatakan mundur dari proses pencalegan di PSI dan fokus memenangkan Ganjar Pranowo melalui kelompok sukarelawan Ganjarian Spartan.

Baca Selengkapnya
PDIP Solo Daftarkan Teguh Prakosa-Bambang Nugroho di Menit Akhir
PDIP Solo Daftarkan Teguh Prakosa-Bambang Nugroho di Menit Akhir

Didampingi Kantor DPC PDIP Solo FX  Hadi Rudyatmo, Ketiganya Mengenakan kostum baju lurik dan caping.

Baca Selengkapnya
Lawan Khofifah dan Risma di Pilgub Jatim, Luluk Mundur Sebagai Anggota DPR
Lawan Khofifah dan Risma di Pilgub Jatim, Luluk Mundur Sebagai Anggota DPR

Namun, Luluk mengatakan sebelum penetapan calon Pilkada, masih terus menjalani tupoksi sebagai anggota DPR.

Baca Selengkapnya
PDIP Pastikan Formulir Hendi dan Sri Mulyani Sebagai Bakal Cagub Cawagub Jateng Lengkap
PDIP Pastikan Formulir Hendi dan Sri Mulyani Sebagai Bakal Cagub Cawagub Jateng Lengkap

PDIP menerima lima pendaftaran bakal Cagub dan Cawagub Jateng

Baca Selengkapnya
Kemendagri: PJ Kepala Daerah Maju Pilkada Harus Mengundurkan Diri
Kemendagri: PJ Kepala Daerah Maju Pilkada Harus Mengundurkan Diri

PJ Gubernur harus mengajukan undur diri dari jabatannya terhitung 40 hari sebelum pendaftaran dimulai

Baca Selengkapnya
Ida Fauziyah-Abdul Halim Mundur, Jokowi Tunjuk Muhadjir jadi Plt Mendes dan Airlangga Menaker
Ida Fauziyah-Abdul Halim Mundur, Jokowi Tunjuk Muhadjir jadi Plt Mendes dan Airlangga Menaker

Dua menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mundur dari kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Baca Selengkapnya