Bertemu dai muda, Wiranto sampaikan DPR ketok revisi UU Terorisme pekan ini
Merdeka.com - Menko Polhukam Wiranto melakukan pertemuan dengan Forum Komunikasi Dai Muda Indonesia (FKDMI) di Kantornya, Kamis (17/5). Dalam pertemuan, Ketua Umum FKDMI Muhammad Nur Huda mengungkapkan bahwa Wiranto menyampaikan revisi UU nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dalam minggu ini akan segera disahkan oleh DPR.
"Tadi beliau juga sampaikan terkait dengan UU juga sudah dalam minggu ini akan segera diketok DPR, karena itu menjadi acuan dan semangat bagi penegak hukum untuk bisa memberi rasa aman bagi masyarakat," ungkap Muhammad Nur Huda, di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (17/5).
FKDMI sendiri mendesak DPR untuk segera mengesahkan revisi UU antiterorisme. Dia yakin undang-undang merupakan 'senjata' untuk memberantas teroris di tanah air.
-
Siapa yang DPR minta tindak tegas? Polisi diminta menindak tegas orang tua yang kedapatan mengizinkan anak di bawah umur membawa kendaraan.
-
Apa definisi terorisme menurut UU 5/2018? Sementara, menurut pasal 1 angka 2 perpu 1/2002 UU 5/2018, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas serta menimbulkan korban yang bersifat massal.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Apa imbauan DPR kepada masyarakat? 'Untuk seluruh sivitas akademika dan seluruh masyarakat, jangan takut untuk melapor dan memviralkan kalau mengalami intimidasi dari oknum aparat.
-
Kapan UU MD3 akan direvisi? 'Kalau terbaru kita akan lihat urgensinya setelah penetapan pimpinan dan lain-lainnya,' ucap dia.
"Bagi kami UU itu harus segera diketok, sehingga instrumen yang menjadi penggerak di awal dan akhir bisa terkontrol dengan baik," ucapnya.
Dalam pertemuan, dia mengatakan terkait maraknya tindak terorisme, Wiranto berpesan kepada dirinya dan rekan sesama dai muda untuk dapat aktif terjun ke lapangan untuk mencegah paham radikalisme meracuni pemikiran anak bangsa.
"Kami akan aktif, kebetulan kami juga bergerak di penyuluhan di masing-masing taklim, pendampingan masyarakat, kami akan perkuat," sambungnya.
Sekjen FKDMI Ahmad Sugiyono, menambahkan bahwa, terkait kesadaran masyarakat merupakan hal penting. Maka dari itu, tak boleh hanya terfokus pada sejumlah aksinya semata.
"Tadi juga pak Wiranto ingatkan bahwa ini puncak aksi lah. Tapi di bawah ada proses yang panjang. Jadi kita jangan terpancing hanya aksinya, tapi proses kesadaran masyarakat ini tugas kita. Ini garapan dakwah kita. Jangan aksi kemudian orang baru sadar," ucap Ahmad.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendesak DPR untuk segera merampungkan revisi UU nomor 5 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Hal ini menyusul rangkaian teror bom di tiga gereja di Surabaya dan Sidoarjo pada Minggu (13/5). Bom bunuh diri kembali terjadi di Mapolrestabes Surabaya, Senin (14/5) pagi. Mapolda Riau juga diserang oleh terduga teroris pada Rabu (16/5).
Jokowi mengatakan apabila DPR dan kementerian terkait tak dapat menyelesaikan RUU antiterorisme pada masa sidang yang dimulai 18 Mei. Maka, dirinya akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terorisme pada bulan Juni atau saat masa sidang berakhir.
"Kalau nantinya Juni di akhir masa sidang ini belum segera diselesaikan saya akan keluarkan Perppu," kata Jokowi di JIExpo, Jakarta, Senin (14/5).
Jokowi mengatakan aparat membutuhkan payung hukum yang kuat berupa undang-undang terorisme. Lewat payung hukum, Jokowi yakin aparat dapat menindak tegas terkait pencegahan maupun dalam melakukan penindakan.
Jokowi mengatakan pemerintah telah menyodorkan draf revisi pada bulan Februari 2016 lalu. Namun, sampai sekarang belum juga dirampungkan. Ketua DPR Bambang Soesatyo menjamin DPR bakal bergerak cepat merampungkan revisi UU antiterorisme.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Habiburokhman berharap pembahasan proses revisi UU KUHAP bisa mulai akhir tahun 2024.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca SelengkapnyaRapat Paripurna DPR menyepakati RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU Inisiatif DPR.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut, pengesahan RUU bisa digelar di masa sidang ini.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan mengkaji draf revisi UU inisiatif DPR itu sebelum Presiden Jokowi mengirimkan surpres.
Baca SelengkapnyaBambang mengaku, belum mengetahui apakah revisi UU Polri akan dibahas di Komisi III DPR RI atau tidak.
Baca Selengkapnya"Saya yang mimpin," kata Dasco sambil berjalan menuju ruang rapat paripurna.
Baca Selengkapnya"Setelah 79 tahun merdeka, akhirnya kita memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru sebagai upaya memodernisasi hukum Indonesia," kata Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaDPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca SelengkapnyaMenurut Gus Yahya, harus dilihat secara rinci terkait DPR RI yang memang memiliki agenda rapat paripurna untuk membahas RUU Pilkada itu.
Baca SelengkapnyaKata Dasco saat ini hanya menunggu waktu lantaran sudah selesai di pengambilan keputusan tingkat I.
Baca SelengkapnyaTiga orang Pimpinan KPK bertukar pikiran dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di kantor Menko di kawasan Kuningan, Jakarta.
Baca Selengkapnya