Berubah sikap, Demokrat terima Perppu Ormas dengan catatan
Merdeka.com - Partai Demokrat berubah sikap dengan menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan namun dengan catatan-catatan perbaikan. Perbaikan Perppu itu dimungkinkan lewat jalan revisi UU Ormas.
Demokrat beralasan mendukung pemerintah untuk menertibkan ormas-ormas yang berupaya mengganti Pancasila dan konstitusi negara.
"Kami setuju dengan catatan-catatan," kata Anggota Komisi II dari Fraksi Demokrat EE Mangindaan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/10).
-
Apa doktrin Partai Demokrat? Dalam anggaran dasar Partai Demokrat pada pasal 4, doktrin tri pakca gatra praja mengandung arti adanya tiga kehendak kuat atau tiga ketetapan atau tiga ketetapan hati dalam mebangun bangsa dan negara, yang diwujudkan ke dalam trilogi partai demokrasi, kesejahteraan, dan keamanan serta tiga wawasan partai yakni nasionalisme, humanisme, dan pluralisme.
-
Bagaimana PDIP menentukan sikap terkait menjadi oposisi? Oleh sebab itu, pihaknya akan menunggu penghitungan resmi dari KPU sebelum menentukan kesiapan menjadi oposisi.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Mengapa PDIP siap menjadi oposisi? Sebab, dia menyebut PDIP sudah terbiasa bertahan dalam berbagai iklim dan dinamika politik Tanah Air.
-
Apa yang didukung DPR? Mengomentari hal kebijakan itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai, permasalahan PMI di luar negeri begitu beragam dan membutuhkan pendampingan dari pihak Polri.
-
Siapa yang mau mendirikan partai baru? 'Menarik ya karena waktu kami sempat bermitra didukung partai Gerindra dan PKS saat itu, kita pernah berdiskusi tentang mendirikan partai,' kata Sandiaga di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (6/9).
Pasal-pasal yang dianggap perlu diperbaiki seperti penghilangan peran pengadilan dalam pembubaran ormas. Menurutnya, pengadilan harus tetap dilibatkan agar memberikan ruang bagi ormas membela diri serta bisa melihat yurisprudensi ormas yang dianggap bertentangan Pancasila.
"Pasal bahwa harus lewat pengadilan itu jelas. Karena yurisprudensi harus ada. Kenapa bertentangan dengan Pancasila. Sehingga ormas bisa membela diri dan sebagainya," terangnya.
Catatan kedua yakni soal kriteria dan pedoman ormas yang bertentangan dengan Pancasila.
"Apa pedomannya paham bertentangan dgn pancasila? Kan pasal itu tulis atheis. Marxisme. Dan paham lainnya. Nah apa paham-paham lainnya itu? Itu harus diperjelas nanti," tukasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dasco mengaku belum bisa menjawab karena beleid itu masih berproses di DPR.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaDjarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaDPR RI menggelar rapat panja, pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (UU Wantimpres)
Baca Selengkapnya"Merubah banyak undang-undang sebelum berkuasa adalah ciri awal otoritarian di negara otoriter," kata Gilbert
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, amandemen UUD sudah pernah dilakukan.
Baca SelengkapnyaJokowi buka suara soal mengenai perubahan Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Baca SelengkapnyaAHY menegaskan, sikap Partai Demokrat ialah bersama rakyat.
Baca SelengkapnyaDPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca SelengkapnyaLuka yang ditinggalkan Anies cukup membekas di Demokrat. Bagaimana nasib wacana Sandi-AHY?
Baca SelengkapnyaPDIP menyatakan Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia akan berdampak pada kebebasan publik.
Baca Selengkapnya