Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Besok, DPR akan gelar rapat dengan pansel anggota KPU dan Bawaslu

Besok, DPR akan gelar rapat dengan pansel anggota KPU dan Bawaslu Gedung DPR. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Komisi II DPR memutuskan menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 nama calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan 10 nama calon komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Rencananya, uji kelayakan dan kepatutan digelar pada 3 hingga 5 April mendatang.

Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat dengan panitia seleksi (Pansel) anggota KPU-Bawaslu pada Kamis (30/3) besok. Rapat itu akan membahas tata tertib, sistem, dan mekanisme uji kelayakan dan kepatutan bagi 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu.

"Jadi menurut saya setelah kita dengar pansel maka komisi II bahas sistem dan mekanisme, apa seperti yang dulu satu-satu atau sekaligus maju berapa orang kemudian diberi pertanyaan dan sebagainya," kata Amali di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3).

Orang lain juga bertanya?

Amali menepis ada skenario dari jajaran Komisi II untuk mengembalikan nama-nama calon anggota KPU-Bawaslu dari Presiden Joko Widodo. Hanya saja, dia menyebut segala kemungkinan masih ada menyangkut hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU-Bawaslu. Semisal, memilih 7 anggota KPU dan 3 anggota Bawaslu, memilih setengah dari jumlah tersebut atau tidak ada yang dipilih.

"Tidak ada skenario, semua kemungkinan ada. Hasilnya bisa ada 3 tiga kemungkinan, bisa milih 7 dan 5 kan, 7 KPU dan 5, atau setengahnya atau tidak ada yang terpilih. Itu kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi," jelasnya.

Politikus Golkar ini membantah DPR mengalah untuk menggelar uji kelayakan dan kepatutan seperti yang diminta pemerintah. Sebab, sebagian besar fraksi partai di DPR disebut meminta uji kelayakan dan kepatutan anggota KPU-Bawaslu ditunda hingga RUU Pemilu selesai.

Perbedaan pandangan ini diselesaikan melalui rapat konsinyering Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo beberapa waktu lalu. Hasilnya, DPR mengambil jalan tengah menggelar uji kelayakan dan kepatutan mengikuti UU Pemilu lama.

Terkait poin soal jumlah anggota KPU, Amali tidak terlalu mengkhawatirkan. Namun, persoalan yang menjadi sorotan yaitu syarat usia dari calon anggota KPU-Bawaslu. Pemerintah mengusulkan usia minimum anggota KPU-Bawaslu adalah 45 tahun. Sementara, hingg kini belum mengesahkan poin soal syarat usia dalam UU Pemilu yang baru.

"Kita sekarang jalankan dulu seperti UU yang ada sekarang. Kalau ada perbedaan soal jumlah dan lain-lain kita sesuaikan. Kalau soal jumlah mungkin bisa kita lakukan. Yang saya khawatir soal usia," tandas dia.

Terpisah, anggota Komisi II fraksi Partai Golkar Hetifah Sjaifudian menuturkan, pihaknya akan menanyakan kepada Pansel terkait tahapan-tahapan seleksi yang dilakukan hingga terpilih 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu dalam rapat internal besok.

"DPR ingin mendengar langsung tahapan-tahapan seleksi apa saja yang sudah dijalankan oleh Timsel dan apakah mereka sudah melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat sesuai amanat Undang-undang," ujar Hetifah.

Dalam rapat itu, Komisi II juga akan memastikan Pansel telah berkoodinasi dengan kepolisian, PPATK serta BNN untuk menelusuri rekam jejak 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu.

"Apakah dalam melaksanakan tugasnya itu Timsel dibantu dan sudah berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi pada bidang yang diperlukan seperti kepolisian, PPATK, BNN dan lain-lain untuk menelusuri rekam jejak setiap calon," ungkapnya.

Pansel juga akan ditanya soal pertimbangan meloloskan seluruh calon anggota KPU incumbent. Sedangkan, kata Hetifah, seluruh anggota-anggota Bawaslu incumbent yang kembali mencalonkan diri tidak lolos.

"Penting kiranya timsel menjawab keraguan dan pertanyaan yang berkembang seperti misalnya mengapa KPU incumbent yang mendaftar lolos semua? Apakah karena kelimanya sepakat menguji ketentuan konsultasi dengan DPR di MK? Sedangkan mengapa Bawaslu incumbent yang mendaftar kesemuanya tidak diloloskan oleh Timsel? Apa pertimbangannya?," tukasnya.

Pada saat pertemuan nanti Timsel pun bisa menunjukkan salinan berkas administrasi setiap bakal calon, atau fakta-fakta lain terkait calon jika dirasa DPR masih ada kekurangan," lanjutnya.

Wasekjen Partai Golkar ini menambahkan, kemungkinan untuk menerima seluruhnya atau setengah, serta menolak calon anggota KPU-Bawaslu lewat uji kelayakan dan kepatutan masih terbuka.

Namun, merujuk pada Pasal 15 UU tentang Penyelenggara Pemilu Tahun 2011 diatur bahwa jika tidak ada calon anggota KPU yang terpilih atau yang terpilih kurang dari 7 orang (atau 5 orang untuk Bawaslu), maka DPR akan meminta Presiden untuk mengajukan kembali bakal calon sejumlah dua kali nama calon yang dibutuhkan. Pemerintah diberi waktu 14 hari terhitung sejak surat penolakan dari DPR untuk mengajukan kembali nama-nama anggota KPU-Bawaslu.

"Pengajuan kembali nama-nama bakal calon anggota KPU sebagaimana dimaksud bukan berasal dari bakal calon yang telah diajukan sebelumnya," pungkasnya.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR Tunda Rapat Evaluasi Pemilu Sampai Mei 2024, Ini Alasannya
DPR Tunda Rapat Evaluasi Pemilu Sampai Mei 2024, Ini Alasannya

Berhubung KPU tidak hadir di rapat hari ini, Komisi II DPR memutuskan untuk menunda rapat.

Baca Selengkapnya
Terungkap Persiapan KPU Jelang Evaluasi Pemilu di DPR
Terungkap Persiapan KPU Jelang Evaluasi Pemilu di DPR

Ketua dan anggota KPU akan hadir semuanya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI.

Baca Selengkapnya
Sudirman Said Bocorkan Isi Percakapan Jusuf Kalla Bertemu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Sudirman Said Bocorkan Isi Percakapan Jusuf Kalla Bertemu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Jusuf Kalla (JK) sempat membenarkan pertemuannya dengan Hasto.

Baca Selengkapnya
Apakabar Kelanjutan Seleksi Capim KPK, Ini Kata Nuruf Ghufron
Apakabar Kelanjutan Seleksi Capim KPK, Ini Kata Nuruf Ghufron

Sejumlah pihak minta Presiden Prabowo Subianto mengulang calon pimpinan dan dewan pengawas KPK.

Baca Selengkapnya
Ogah Buang-Buang Energi, Prabowo Putuskan Lanjutkan Capim KPK Usulan Jokowi
Ogah Buang-Buang Energi, Prabowo Putuskan Lanjutkan Capim KPK Usulan Jokowi

Prabowo tidak akan mengkaji ulang nama-nama Capim dan Cadewas KPK yang telah diserahkan ke DPR RI.

Baca Selengkapnya
Soal Putusan MK Ubah Aturan Pilkada, Komisi II dan KPU Akan Rapat Senin Pekan Depan
Soal Putusan MK Ubah Aturan Pilkada, Komisi II dan KPU Akan Rapat Senin Pekan Depan

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, mengatakan rapat dengan penyelenggara Pemilu dijadwalkan pada Senin pekan depan

Baca Selengkapnya
Komisi II DPR Usul Bentuk Panja untuk Evaluasi Pemilu 2024
Komisi II DPR Usul Bentuk Panja untuk Evaluasi Pemilu 2024

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Endro S Yahman mengusulkan, dibentuk panja untuk evaluasi Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
DPR Gelar Seleksi Capim dan Dewas KPK 18-21 November 2024
DPR Gelar Seleksi Capim dan Dewas KPK 18-21 November 2024

DPR RI telah menunjuk Komisi III DPR RI untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan selama empat hari tersebut.

Baca Selengkapnya
'Pansel KPK Dibentuk Jokowi Nanti Disumpah di Hadapan Prabowo'
'Pansel KPK Dibentuk Jokowi Nanti Disumpah di Hadapan Prabowo'

Kurnia berharap, apa yang menimpa KPK di era Firli Bahuri tidak terulang.

Baca Selengkapnya
DPR Pastikan Tidak Ada Perubahan Nama Capim KPK
DPR Pastikan Tidak Ada Perubahan Nama Capim KPK

Saat ini sudah ada 10 nama Capim KPK dan salah satunya yakni mantan Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti.

Baca Selengkapnya
DPR dan KPU Sepakat PSU di Daerah yang Dimenangkan Kotak Kosong Digelar 27 Agustus 2025
DPR dan KPU Sepakat PSU di Daerah yang Dimenangkan Kotak Kosong Digelar 27 Agustus 2025

Tanggal pencoblosan ulang itu ditetapkan pada 27 Agustus 2025.

Baca Selengkapnya
DPR Terima Surpres Calon Pimpinan dan Dewas KPK 2024-2029
DPR Terima Surpres Calon Pimpinan dan Dewas KPK 2024-2029

Surpres dibacakan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (12/11).

Baca Selengkapnya