Besok, DPR akan gelar rapat dengan pansel anggota KPU dan Bawaslu
Merdeka.com - Komisi II DPR memutuskan menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 nama calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan 10 nama calon komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Rencananya, uji kelayakan dan kepatutan digelar pada 3 hingga 5 April mendatang.
Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat dengan panitia seleksi (Pansel) anggota KPU-Bawaslu pada Kamis (30/3) besok. Rapat itu akan membahas tata tertib, sistem, dan mekanisme uji kelayakan dan kepatutan bagi 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu.
"Jadi menurut saya setelah kita dengar pansel maka komisi II bahas sistem dan mekanisme, apa seperti yang dulu satu-satu atau sekaligus maju berapa orang kemudian diberi pertanyaan dan sebagainya," kata Amali di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3).
-
Siapa yang minta Prabowo ulang seleksi capim KPK? Sebelumnya, sejumlah pihak minta Presiden Prabowo Subianto mengulang calon pimpinan dan dewan pengawas KPK. Karena menilai pansel yang sah adalah pansel yang dibentuk oleh Prabowo selaku presiden saat ini.
-
Kenapa Prabowo bisa menganulir capim KPK? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan, Presiden Prabowo Subianto punya wewenang untuk melanjutkan atau menganulir 10 nama calon pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (5/11).
-
Siapa saja yang dipanggil MK dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024? Hari ini, Jumat, MK memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
-
Siapa yang paling berpotensi masuk putaran kedua Pilpres 2024? 'Kemungkinan besar Pemilu berlangsung dua putaran. Dan, peluang paling besar yang masuk ke putaran kedua adalah Prabowo–Gibran dan Ganjar–Mahfud,' ucapnya.
-
Apa yang diancam AIPI dalam Pemilu? 'Banyak sekali sekarang, paling serius dalam integritas negeri ini adalah uang, ancaman ini akan terjadi, dan akan terjadi pada Pemilu 2024,' jelas Alfitra dalam acara sosialisasi aplikasi Sietik DKPP RI di Hotel Yuan Garden, Senin (18/12).
-
Siapa calon Menkeu Prabowo? Prabowo didampingi sejumlah pejabat, yang salah satunya dikabarkan sebagai calon menteri keuangan.
Amali menepis ada skenario dari jajaran Komisi II untuk mengembalikan nama-nama calon anggota KPU-Bawaslu dari Presiden Joko Widodo. Hanya saja, dia menyebut segala kemungkinan masih ada menyangkut hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU-Bawaslu. Semisal, memilih 7 anggota KPU dan 3 anggota Bawaslu, memilih setengah dari jumlah tersebut atau tidak ada yang dipilih.
"Tidak ada skenario, semua kemungkinan ada. Hasilnya bisa ada 3 tiga kemungkinan, bisa milih 7 dan 5 kan, 7 KPU dan 5, atau setengahnya atau tidak ada yang terpilih. Itu kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi," jelasnya.
Politikus Golkar ini membantah DPR mengalah untuk menggelar uji kelayakan dan kepatutan seperti yang diminta pemerintah. Sebab, sebagian besar fraksi partai di DPR disebut meminta uji kelayakan dan kepatutan anggota KPU-Bawaslu ditunda hingga RUU Pemilu selesai.
Perbedaan pandangan ini diselesaikan melalui rapat konsinyering Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo beberapa waktu lalu. Hasilnya, DPR mengambil jalan tengah menggelar uji kelayakan dan kepatutan mengikuti UU Pemilu lama.
Terkait poin soal jumlah anggota KPU, Amali tidak terlalu mengkhawatirkan. Namun, persoalan yang menjadi sorotan yaitu syarat usia dari calon anggota KPU-Bawaslu. Pemerintah mengusulkan usia minimum anggota KPU-Bawaslu adalah 45 tahun. Sementara, hingg kini belum mengesahkan poin soal syarat usia dalam UU Pemilu yang baru.
"Kita sekarang jalankan dulu seperti UU yang ada sekarang. Kalau ada perbedaan soal jumlah dan lain-lain kita sesuaikan. Kalau soal jumlah mungkin bisa kita lakukan. Yang saya khawatir soal usia," tandas dia.
Terpisah, anggota Komisi II fraksi Partai Golkar Hetifah Sjaifudian menuturkan, pihaknya akan menanyakan kepada Pansel terkait tahapan-tahapan seleksi yang dilakukan hingga terpilih 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu dalam rapat internal besok.
"DPR ingin mendengar langsung tahapan-tahapan seleksi apa saja yang sudah dijalankan oleh Timsel dan apakah mereka sudah melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat sesuai amanat Undang-undang," ujar Hetifah.
Dalam rapat itu, Komisi II juga akan memastikan Pansel telah berkoodinasi dengan kepolisian, PPATK serta BNN untuk menelusuri rekam jejak 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu.
"Apakah dalam melaksanakan tugasnya itu Timsel dibantu dan sudah berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi pada bidang yang diperlukan seperti kepolisian, PPATK, BNN dan lain-lain untuk menelusuri rekam jejak setiap calon," ungkapnya.
Pansel juga akan ditanya soal pertimbangan meloloskan seluruh calon anggota KPU incumbent. Sedangkan, kata Hetifah, seluruh anggota-anggota Bawaslu incumbent yang kembali mencalonkan diri tidak lolos.
"Penting kiranya timsel menjawab keraguan dan pertanyaan yang berkembang seperti misalnya mengapa KPU incumbent yang mendaftar lolos semua? Apakah karena kelimanya sepakat menguji ketentuan konsultasi dengan DPR di MK? Sedangkan mengapa Bawaslu incumbent yang mendaftar kesemuanya tidak diloloskan oleh Timsel? Apa pertimbangannya?," tukasnya.
Pada saat pertemuan nanti Timsel pun bisa menunjukkan salinan berkas administrasi setiap bakal calon, atau fakta-fakta lain terkait calon jika dirasa DPR masih ada kekurangan," lanjutnya.
Wasekjen Partai Golkar ini menambahkan, kemungkinan untuk menerima seluruhnya atau setengah, serta menolak calon anggota KPU-Bawaslu lewat uji kelayakan dan kepatutan masih terbuka.
Namun, merujuk pada Pasal 15 UU tentang Penyelenggara Pemilu Tahun 2011 diatur bahwa jika tidak ada calon anggota KPU yang terpilih atau yang terpilih kurang dari 7 orang (atau 5 orang untuk Bawaslu), maka DPR akan meminta Presiden untuk mengajukan kembali bakal calon sejumlah dua kali nama calon yang dibutuhkan. Pemerintah diberi waktu 14 hari terhitung sejak surat penolakan dari DPR untuk mengajukan kembali nama-nama anggota KPU-Bawaslu.
"Pengajuan kembali nama-nama bakal calon anggota KPU sebagaimana dimaksud bukan berasal dari bakal calon yang telah diajukan sebelumnya," pungkasnya.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berhubung KPU tidak hadir di rapat hari ini, Komisi II DPR memutuskan untuk menunda rapat.
Baca SelengkapnyaKetua dan anggota KPU akan hadir semuanya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI.
Baca SelengkapnyaJusuf Kalla (JK) sempat membenarkan pertemuannya dengan Hasto.
Baca SelengkapnyaSejumlah pihak minta Presiden Prabowo Subianto mengulang calon pimpinan dan dewan pengawas KPK.
Baca SelengkapnyaPrabowo tidak akan mengkaji ulang nama-nama Capim dan Cadewas KPK yang telah diserahkan ke DPR RI.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, mengatakan rapat dengan penyelenggara Pemilu dijadwalkan pada Senin pekan depan
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Endro S Yahman mengusulkan, dibentuk panja untuk evaluasi Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDPR RI telah menunjuk Komisi III DPR RI untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan selama empat hari tersebut.
Baca SelengkapnyaKurnia berharap, apa yang menimpa KPK di era Firli Bahuri tidak terulang.
Baca SelengkapnyaSaat ini sudah ada 10 nama Capim KPK dan salah satunya yakni mantan Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti.
Baca SelengkapnyaTanggal pencoblosan ulang itu ditetapkan pada 27 Agustus 2025.
Baca SelengkapnyaSurpres dibacakan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (12/11).
Baca Selengkapnya