Besok, DPR Gelar Fit and Proper Test Calon Anggota BPK
Merdeka.com - Komisi XI DPR akan menggelar uji kepatutan dan kelayakan terhadap 16 calon anggota BPK RI pada Selasa (7/9) besok. Hari pertama fit and proper test akan diikuti oleh enam calon terlebih dahulu.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi XI DPR, Amir Uskara. "Hari Rabu sisanya," ucap Amir.
Dua calon anggota BPK yang menjadi sorotan publik yakni Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana akan tetap ikut dalam uji kompetensi tersebut. Diketahui, dua calon tersebut diduga tak memenuhi syarat karena belum dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pengelola keuangan negara.
-
Kapan tes dilakukan? Melansir dari NewScientist, Jumat (22/11), beberapa tes itu dilakukan di Bumi, sekali sebelum misi dan dua kali setelahnya. Sementara sisanya, dilakukan selama mereka berada di ISS, baik di awal maupun akhir misi.
-
Siapa saja yang bisa ikut seleksi PPPK 2024? Pelamar prioritas untuk tahap pertama terdiri dari Guru Prioritas dan D-IV Bidang Pendidik Tahun 2024, mantan Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), serta tenaga non-ASN yang terdaftar dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang ikut tes kesehatan? Pasangan bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono tes kesehatan di RSUD Tarakan Jakarta, Sabtu (31/8).
Namun, Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno mengatakan, dua calon tersebut akan tetap dihadirkan dalam fit and proper test.
"Dalam simpulan tadi diputuskan (Nyoman dan Harry) untuk diikutkan," kata Hendrawan.
Digugat MAKI
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menjelaskan, syarat formil wajib dipenuhi para calon anggota BPK. Akan menjadi cacat prosedural jika calon yang tidak penuhi syarat formil dalam uji kepatutan dan kelayakan di DPR lolos sebagai anggota BPK.
Dia menjelaskan, syarat calon anggota BPK sudah tegas tertuang di dalam Pasal 13 huruf j Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006. Syarat tersebut dikuatkan dengan fatwa MA tahun 2009 dan 2021.
Pasal 13 huruf J UU Nomor 15 Tahun 2006 itu mengatur calon anggota BPK selama dua tahun terakhir tidak menduduki jabatan kuasa pengguna atau pengelola anggaran negara.
Boyamin pun mengancam akan menggugat semua pihak terkait jika tetap ngotot melanggar pasal tersebut dan meloloskan calon anggota BPK yang tidak memenuhi syarat.
"DPR yang melakukan pengangkatan dengan memberikan surat keputusan pelantikan. Nah, nanti surat keputusan pelantikan yang final akan saya gugat ke PTUN," kata Boyamin saat dihubungi merdeka.com, Senin (30/8).
Seperti diketahui, MAKI sedang menggugat Ketua DPR Puan Maharani karena memproses uji kompetensi dan kelayakan calon anggota BPK ke PTUN.
"Nanti saya akan gugat terus sampai di level presiden akan saya gugat ke PTUN," ujar Boyamin.
Boyamin pun heran kenapa DPR ngotot meloloskan dua calon yang tidak memenuhi syarat. Padahal ada 14 calon anggota BPK lain yang syarat formilnya terpenuhi.
Boyamin mengatakan, dua calon yang diduga TMS tidak boleh terpilih sebagai anggota BPK. Agar DPR tidak bermasalah dari sisi hukum pada masa mendatang.
"Ya, pilih dari 14 yang sudah memenuhi syarat saja, sehingga tidak muncul masalah di kemudian hari," beber dia.
Fatwa MA
Sebelumnya diberitakan, MA menjawab surat DPR tentang permintaan fatwa dalam seleksi anggota BPK RI bernomor PW/10177/DPR RI/VIII/2021.
Permintaan DPR itu direspons MA melalui surat Nomor 183/KMA/HK.06/08/2021 yang terbit pada 25 Agustus 2021. Surat ini ditandatangani Ketua MA, M Syarifuddin. Berdasarkan surat yang diterima merdeka.com, Jumat (27/8), ada tiga poin mengenai seleksi anggota BPK.
“Pertama, Mahkamah Agung berwenang untuk memberikan pertimbangan hukum dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak diminta kepada lembaga negara lain,” demikian bunyi poin pertama surat MA tersebut.
Hal itu mengacu pada Pasal 37 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 1985 tentang MA sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 3/2009 tentang Perubahan Kedua atas UU 14/1985.
Sementara poin kedua berbunyi, “Sehubungan dengan permintaan pendapat dan pandangan tentang penafsiran Pasal 13 huruf j UU tentang BPK, jika ditinjau secara legalistik-formal, Pasal 13 huruf j UU tentang BPK dan dihubungkan dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 jo. Pasal 1 angka 8 UU tentang BPK, maka Calon Anggota BPK yang pernah menjabat di lingkungan Pengelola Keuangan Negara, harus memenuhi syarat yang ditentukan dalam Pasal 13 huruf j.”
"Dengan demikian, harus dimaknai Pasal 13 huruf j UU tentang BPK dimaksudkan agar calon anggota BPK tidak menimbulkan conflict of interest pada saat ia terpilih dan melaksanakan tugas sebagai anggota BPK," begitu tertulis pada poin ketiga.
Dalam penutup surat, ketua MA menyatakan keputusan lebih lanjut menjadi kewenangan DPR. Jubir MA Andi Samsan membenarkan surat tersebut.
"Ya benar, MA sudah menjawab permintaan pendapat hukum/fatwa hukum oleh DPR terkait seleksi calon anggota BPK," katanya saat dihubungi.
Berikut 16 Calon Anggota BPK yang bakal ikut fit and proper test:
- Dadang Suwarna
- Dori Santosa
- Encang Hermawan
- Kristiawanto
- Shohibul Imam
- R. Hari Pramudiono
- Muhammad Komarudin
- Harry Z Soeratin
- Nyoman Adhi Suryadnyana
- Nelson Humiras Halomoan
- Widiarto
- Muhammad Syarkawi Rauf
- Teuku Surya Darma
- Blucer Welington Rajagukguk
- Laode Nusriadi,
- Mulyadi. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR RI telah menunjuk Komisi III DPR RI untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan selama empat hari tersebut.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR yang hadir pun kompak memberikan persetujuan atas laporan hasil fit and proper test terhadap kelima anggota BPK tersebut.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komite IV Elviana saat menyampaikan laporan tersebut menyatakan pihaknya telah melaksanakan fit and proper test terhadap 72 dari 75 kandidat.
Baca SelengkapnyaMasing-masing dari 10 capim dan cadewas lembaga antirasuah tersebut menjalani fit and propertest atau uji kelayakan.
Baca SelengkapnyaPuan mengungkapkan, bahwa Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Herindra diusulkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025.
Baca SelengkapnyaRapat paripurna kali ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani
Baca SelengkapnyaHerindra sudah tiba sejak pukul 11.00 Wib. Dia didampingi sejumlah pimpinan DPR menuju Komisi I.
Baca SelengkapnyaPuan berpesan agar pimpinan dan dewan pengawas KPK yang terpilih nantinya harus bisa meningkatkan kinerja lembaga.
Baca SelengkapnyaUntuk tes wawancara kali ini, Pansel akan menguji sebanyak 10 orang terlebih dahulu.
Baca SelengkapnyaUsai menjalani rangkaian kegiatan Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan, calon anggota DPR RI akan menginap di tiga hotel bintang lima Jakarta.
Baca SelengkapnyaSetelah melalui proses fit and proper test, terpilihlah tujuh calon anggota LPSK.
Baca Selengkapnya