Besok, DPR surati Jokowi minta pencekalan Setya Novanto dicabut
Merdeka.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto (Setnov) dicekal untuk bepergian keluar negeri selama enam bulan. Hal tersebut dilakukan karena nama Setnov tersangkut dalam kasus e-KTP.
Menurut Wakil ketua DPR Fahri Hamzah pencekalan Setnov tidak mempertimbangkan berbagai aspek situasi. "Tindakan pencekalan kepada ketua DPR tidak mempertimbangkan situasi Setnov adalah ketua DPR dan memiliki situasi yang penting. Ketua DPR menjalani tugas itu luar yang biasanya dihadiri oleh pimpinan dewan tetapi tidak bisa karena dicekal," kata Fahri, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/4).
Pencekalan ini menurut Fahri, bertentangan dengan hak-hak dasar seseorang berdasarkan konstitusi. "Pencegahan individu pertentangan dengan undang-undang yang menjamin hak-hak dasar seseorang berdasarkan konstitusi," ujarnya.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Siapa yang DPR minta tindak tegas? Polisi diminta menindak tegas orang tua yang kedapatan mengizinkan anak di bawah umur membawa kendaraan.
-
Apa yang dikatakan Agus Rahardjo tentang Jokowi dan kasus Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kenapa Jokowi desak DPR selesaikan UU Perampasan Aset? 'Menurut saya, UU perampasan aset tindak pidana ini penting segera di selesaikan. Karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan memberikan efek jera,'
Terkait hal ini, DPR melakukan rapat bersama dengan Badan Musyawarah (Bamus) dan pimpinan lainnya untuk menentukan sikap dari lembaga tinggi DPR terhadap kasus Setnov. "Sikap dari Bamus adalah sikap DPR. Kami akan mengirimkan surat kepada Presiden besok," tuturnya.
Dia juga mengimbau agar Presiden dapat mencabut pencekalan terhadap Setnov. "Presiden sebagai atasan dari Kemenkum HAM memang juga diminta membatalkan pencekalan yang ada karena bertentangan dengan konstitusi dan bertentangan dengan Undang-Undang tentang Keimigrasian," ungkap Fahri.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca SelengkapnyaPernyataan Rocky Gerung, kata Hasto, sangat tidak dipantas diucapkan. Sehingga wajar direspons oleh kader PDIP.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaDasco mengklaim tidak bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Jakarta untuk membahas pengesahan revisi undang-undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaHasto mengingatkan masa reformasi atau saat Prabowo diberhentikan sebagai TNI.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo menyebut Presiden Jokowi pada 2017 pernah memintanya menghentikan kasus korupsi Setya Novanto.
Baca Selengkapnya"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).
Baca SelengkapnyaSekjen Projo Handoko mengatakan organisasinya siap berubah menjadi partai bila diperintah oleh Jokowi.
Baca SelengkapnyaMasinton Pasaribu menemui para demonstran dalam aksi kawal putusan Mahkamah Konstitusi
Baca SelengkapnyaAgus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
Baca SelengkapnyaJokowi menghargai langkah cepat DPR yang membatalkan untuk merevisi undang-undang Pilkada.
Baca Selengkapnya