Besok, Habiburokhman Akan Ajukan Banding Putusan Ahmad Dhani
Merdeka.com - Kepala Bidang Advokasi dan Anggota Dewan Pembina DPP Partai Gerindra Habiburokhman mengaku, akan melakukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Musisi Ahmad Dhani. Suami Mulan Jameela ini divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan.
"Hari ini kami lebih kepada persiapan langkah-langkah hukum ya. Banding terhadap putusan yang kemarin," katanya di Rutan Cipinang Kelas I, Jakarta Timur, Selasa (29/1).
Ia pun menjelaskan, banding di dalam hukum pidana itu hanya diberi waktu selama tujuh hari. Oleh karena itu, besok dirinya akan mengajukan banding atas putusan yang menimpa kader Partai Gerindra tersebut.
-
Apa yang dilakukan di sidang MK hari ke-7? Agendanya, mendengarkan keterangan empat menteri dari kabinet Jokowi yang dihadirkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kapasitas sebagai saksi.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Kapan persidangan pertama dimulai? Menurut informasi dari SIPP (Sistem Informasi), sidang pertama untuk kasus kematian Dante yang melibatkan terdakwa Yudha Arfandi telah dimulai pada 27 Juni 2024, dengan nomor perkara 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM.
-
Kapan sidang Hana Hanifah selanjutnya? Sayangnya, si Randy nggak dateng ke sidang kali ini. Jadinya sidang ditunda deh, baru digelar lagi tanggal 1 November nanti.
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
"Karena kemarin kan hari Senin. Kalau banding di pidana itu cuma tujuh hari. Ini sudah hari Selasa ya kan. Kami khawatir terlalu tergesa-gesa enggak ini. Sementara Jumat kan pasti setengah hari. Waktu banding kita singkat sekali," ungkapnya.
"Kalau bisa sih besok sudah final kita masukkan akta bandingnya," sambungnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Advokasi dan Anggota Dewan Pembina DPP Partai Gerindra Habiburokhman menyambangi Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang Kelas I, Jakarta Timur. Kedatangannya itu untuk memberikan bantuan hukum terhadap musisi atau narapidana ujaran kebencian Ahmad Dhani.
"Hari ini kami lebih kepada persiapan langkah-langkah hukum ya. Banding terhadap putusan yang kemarin. Ya belom boleh masuk tapi kami enggak mau ribut-ribut lah ya kesian pak Ahmad Dhani di dalam. Kami hormati di sini," kata Habiburokhman, Jakarta, Selasa (29/1).
Meski begitu, ia merasa heran ketika tiba di Rutan Cipinang Kelas I. Karena, dirinya tak diperbolehkan masuk oleh petugas jaga saat ingin mengunjungi kader Partai Gerindra (Ahmad Dhani) tersebut.
"Ini masih jam segini belum bisa masuk, kami juga bingung ya. Kalau Ahok kan kemarin langsung didampingi langsung dibesuk. Seinget saya ya, tapi enggak apa-apa kami ikut aja aturan hukum yang berlaku di sini," ujarnya. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK akan terlebih dahulu mempelajari putusan hakim yang telah dibacakan hari ini
Baca SelengkapnyaTerdakwa dijatuhi hukuman 7 bulan penjara atau 3 bulan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan.
Baca SelengkapnyaMario Dandy memutuskan mengajukan banding terhadap vonis diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.
Baca Selengkapnya