Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Besok, Habiburokhman Akan Ajukan Banding Putusan Ahmad Dhani

Besok, Habiburokhman Akan Ajukan Banding Putusan Ahmad Dhani Habiburokhman Tak Boleh Jenguk Ahmad Dhani di Rutan Cipinang. ©2019 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Kepala Bidang Advokasi dan Anggota Dewan Pembina DPP Partai Gerindra Habiburokhman mengaku, akan melakukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Musisi Ahmad Dhani. Suami Mulan Jameela ini divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan.

"Hari ini kami lebih kepada persiapan langkah-langkah hukum ya. Banding terhadap putusan yang kemarin," katanya di Rutan Cipinang Kelas I, Jakarta Timur, Selasa (29/1).

Ia pun menjelaskan, banding di dalam hukum pidana itu hanya diberi waktu selama tujuh hari. Oleh karena itu, besok dirinya akan mengajukan banding atas putusan yang menimpa kader Partai Gerindra tersebut.

"Karena kemarin kan hari Senin. Kalau banding di pidana itu cuma tujuh hari. Ini sudah hari Selasa ya kan. Kami khawatir terlalu tergesa-gesa enggak ini. Sementara Jumat kan pasti setengah hari. Waktu banding kita singkat sekali," ungkapnya.

"Kalau bisa sih besok sudah final kita masukkan akta bandingnya," sambungnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Advokasi dan Anggota Dewan Pembina DPP Partai Gerindra Habiburokhman menyambangi Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang Kelas I, Jakarta Timur. Kedatangannya itu untuk memberikan bantuan hukum terhadap musisi atau narapidana ujaran kebencian Ahmad Dhani.

"Hari ini kami lebih kepada persiapan langkah-langkah hukum ya. Banding terhadap putusan yang kemarin. Ya belom boleh masuk tapi kami enggak mau ribut-ribut lah ya kesian pak Ahmad Dhani di dalam. Kami hormati di sini," kata Habiburokhman, Jakarta, Selasa (29/1).

Meski begitu, ia merasa heran ketika tiba di Rutan Cipinang Kelas I. Karena, dirinya tak diperbolehkan masuk oleh petugas jaga saat ingin mengunjungi kader Partai Gerindra (Ahmad Dhani) tersebut.

"Ini masih jam segini belum bisa masuk, kami juga bingung ya. Kalau Ahok kan kemarin langsung didampingi langsung dibesuk. Seinget saya ya, tapi enggak apa-apa kami ikut aja aturan hukum yang berlaku di sini," ujarnya. (mdk/fik)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jaksa KPK Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding Pasca SYL Divonis 10 Tahun Penjara
Jaksa KPK Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding Pasca SYL Divonis 10 Tahun Penjara

KPK akan terlebih dahulu mempelajari putusan hakim yang telah dibacakan hari ini

Baca Selengkapnya
PN Tangerang Vonis Ringan Residivis Pelaku KDRT Ibu Hamil di Serpong
PN Tangerang Vonis Ringan Residivis Pelaku KDRT Ibu Hamil di Serpong

Terdakwa dijatuhi hukuman 7 bulan penjara atau 3 bulan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan.

Baca Selengkapnya
Mario Dandy Melawan Putusan Hakim, Ajukan Banding Usai Divonis 12 Tahun dan Bayar Restitusi Rp25 Miliar
Mario Dandy Melawan Putusan Hakim, Ajukan Banding Usai Divonis 12 Tahun dan Bayar Restitusi Rp25 Miliar

Mario Dandy memutuskan mengajukan banding terhadap vonis diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

Baca Selengkapnya