Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Besok, Mahkamah Partai Golkar gelar sidang perdana

Besok, Mahkamah Partai Golkar gelar sidang perdana Muladi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Kisruh kepengurusan di Partai Golkar belum menemukan titik temu. Padahal, pelaksanaan pilkada serentak kian dekat. Partai Golkar terancam tidak bisa mengajukan calon kepala daerah. Menyikapi ini, Mahkamah Partai Golkar menyatakan segera menggelar sidang dan hasilnya akan diputuskan maksimal bulan Mei.

Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat internal dan memutuskan mahkamah bisa menggelar persidangan meski sebelumnya telah memutuskan tidak bisa bersidang. Saat itu menyebabkan, anggota mahkamah ada yang berpihak ke dalam masing-masing kubu. Namun, kini anggota mahkamah yang tergabung dalam kepengurusan yang berbeda menyatakan telah mengundurkan diri melalui pernyataan tertulis.

"Mahkamah Partai Golkar akan segera bersidang karena (anggota) telah membuat pernyataan mundur dari kepengurusan masing-masing, ada pernyataan tertulis," kata Muladi dalam jumpa pers di kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Selasa (10/2).

Meski kepengurusan kubu Aburizal Bakrie masih melakukan gugatan di Pengadilan Jakarta Barat, mahkamah, kata Muladi, akan tetap menggelar sidang. "Sidang simultan dengan yang di Jakarta Barat. Putusan besok gagal, maka di Jakbar boleh diteruskan, tidak puas silakan ke Mahkamah Agung," ujar dia.

Muladi menegaskan, saat ini kepengurusan Partai Golkar yang berlaku adalah kepengurusan hasil Munas Pekanbaru pada 2009 silam. "Kalau Pak Agung mengajukan kasasi ke MA, bukan karena mengakui eksistensi hasil Munas Bali, tapi karena dia wakil ketua umum di kepengurusan Riau," ujarnya.

Sementara anggota Mahkamah Partai Golkar HAS Natabaya menjelaskan, awalnya mahkamah tidak bisa menggelar sidang karena dari lima anggotanya dua tidak netral lagi karena bergabung dengan kepengurusan Agung Laksono yakni Andi Mattalatta dan Djasri Marin. Satu anggota lagi Aulia Rahman menjadi duta besar RI di Praha, Republik Ceko.

"Dalam putusan PN Jakarta Pusat, mahkamah partai yang dimaksud adalah mahkamah partai yang dibentuk di Riau. Besok akan kita dengar posita (dalil gugatan) dari Pak Agung. Besok sidang pertama jam 11," kata Natabaya.

Mengenai penolakan kubu Ical datang ke sidang mahkamah, Natabaya tidak mempermasalahkan. "Datang tidak datang, bakal tetap sidang dan ada hasilnya," tukasnya.

Natabaya menambahkan, "Setelah mendengarkan semua, rapat majelis lagi, jadi seminggu. Harus mengejar waktu hingga pilkada serentak. Maksimal Mei harus selesai," pungkasnya. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gedung MK Dikelilingi Tembok Beton dan Kawat Berduri
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gedung MK Dikelilingi Tembok Beton dan Kawat Berduri

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3).

Baca Selengkapnya
MK Putuskan 37 Perkara Sengketa Pileg 2024 Hari Ini
MK Putuskan 37 Perkara Sengketa Pileg 2024 Hari Ini

Sisanya, akan dijadwalkan pada 7 Juni dan 10 Juni 2024.

Baca Selengkapnya
MK Bacakan Putusan 207 Perkara Pileg Hari Ini
MK Bacakan Putusan 207 Perkara Pileg Hari Ini

Perkara yang dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, hanya perkara yang dinilai membutuhkan pembuktian.

Baca Selengkapnya
Jadwal Lengkap Sidang Sengketa Pilpres di MK, Perdana Digelar 27 Maret 2024
Jadwal Lengkap Sidang Sengketa Pilpres di MK, Perdana Digelar 27 Maret 2024

MK sudah lebih dulu membuka masa pendaftaran sejak 21 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Besok, MK Bacakan Putusan Sengketa Hasil Pileg 2024
Besok, MK Bacakan Putusan Sengketa Hasil Pileg 2024

Berdasarkan jadwal yang tercantum pada laman resmi MK, sebanyak 37 perkara akan disidangkan dalam sidang pengucapan putusan PHPU Pileg 2024 pada Kamis (6/6).

Baca Selengkapnya
Besok, KPU Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres 2024 ke MK
Besok, KPU Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres 2024 ke MK

"Besok kesimpulan akan kita sampaikan," ujar Anggota KPU RI, Mochamad Afifuddin

Baca Selengkapnya
Pekan Depan, MK Sidangkan 297 Perkara Sengketa Pileg 2024
Pekan Depan, MK Sidangkan 297 Perkara Sengketa Pileg 2024

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan pihaknya sudah meregistrasi 297 perkara.

Baca Selengkapnya
Ganjar Harap Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK Bukan April Mop
Ganjar Harap Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK Bukan April Mop

Ganjar memastikan dirinya akan hadir sidang putusan PHPU atau sengketa Pilpres 2024 di MK pada Senin, 22 April 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Gelar Rapat Permusyawaratan Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini
Hakim MK Gelar Rapat Permusyawaratan Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini

Hakim MK Gelar Rapat Permusyawaratan Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini

Baca Selengkapnya
Tahapan Sidang PHPU Pilpres 2024 Dimulai Kembali 16 April
Tahapan Sidang PHPU Pilpres 2024 Dimulai Kembali 16 April

Enny mengatakan semua agenda penyelesaian PHPU Pilpres sesuai ketentuan 14 hari kerja sejak perkara tercatat di Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik.

Baca Selengkapnya
MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pileg 2024 Hari Ini, Total 297 Perkara
MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pileg 2024 Hari Ini, Total 297 Perkara

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana 297 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 hari ini, Senin (29/4).

Baca Selengkapnya
Jelang Sidang Putusan PHPU, Karangan Bunga Sindir Sengketa Pilpres Berjejer di MK & Dukung Prabowo-Gibran
Jelang Sidang Putusan PHPU, Karangan Bunga Sindir Sengketa Pilpres Berjejer di MK & Dukung Prabowo-Gibran

Ada sekitar 15 karangan bunga yang berada di dalam gedung MK itu. Tulisannya bermakna sindiran berbalut humor.

Baca Selengkapnya