Besok, Mahkamah Partai Golkar gelar sidang perdana
Merdeka.com - Kisruh kepengurusan di Partai Golkar belum menemukan titik temu. Padahal, pelaksanaan pilkada serentak kian dekat. Partai Golkar terancam tidak bisa mengajukan calon kepala daerah. Menyikapi ini, Mahkamah Partai Golkar menyatakan segera menggelar sidang dan hasilnya akan diputuskan maksimal bulan Mei.
Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat internal dan memutuskan mahkamah bisa menggelar persidangan meski sebelumnya telah memutuskan tidak bisa bersidang. Saat itu menyebabkan, anggota mahkamah ada yang berpihak ke dalam masing-masing kubu. Namun, kini anggota mahkamah yang tergabung dalam kepengurusan yang berbeda menyatakan telah mengundurkan diri melalui pernyataan tertulis.
"Mahkamah Partai Golkar akan segera bersidang karena (anggota) telah membuat pernyataan mundur dari kepengurusan masing-masing, ada pernyataan tertulis," kata Muladi dalam jumpa pers di kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Selasa (10/2).
-
Kapan Golkar akan umumkan keputusan? “Insya Allah tidak akan lama lagi, Partai Golkar akan mengumumkan terkait dengan pilpres tersebut, demikian juga dengan pileg, tidak lama lagi Partai Golkar akan mengumumkan baik itu penomoran dari provinsi, kabupaten kota, dan juga pusat,“ “Kami akan segera bergerak serentak bekerja apabila itu sudah diumumkan Ketua Umum,“ tegas Wakil Ketua Komisi III DPR ini.
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Kapan putusan Mahkamah Agung dijatuhkan? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Kapan putusan MK mengenai Pilpres? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Kapan sidang MK tentang sengketa Pilpres? Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam sengketa Pilpres 2024, akan memasuki hari ketujuh, Jumat (5/4).
-
Kapan MK membacakan putusan sengketa Pilpres 2024? Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada hari ini Senin (22/4).
Meski kepengurusan kubu Aburizal Bakrie masih melakukan gugatan di Pengadilan Jakarta Barat, mahkamah, kata Muladi, akan tetap menggelar sidang. "Sidang simultan dengan yang di Jakarta Barat. Putusan besok gagal, maka di Jakbar boleh diteruskan, tidak puas silakan ke Mahkamah Agung," ujar dia.
Muladi menegaskan, saat ini kepengurusan Partai Golkar yang berlaku adalah kepengurusan hasil Munas Pekanbaru pada 2009 silam. "Kalau Pak Agung mengajukan kasasi ke MA, bukan karena mengakui eksistensi hasil Munas Bali, tapi karena dia wakil ketua umum di kepengurusan Riau," ujarnya.
Sementara anggota Mahkamah Partai Golkar HAS Natabaya menjelaskan, awalnya mahkamah tidak bisa menggelar sidang karena dari lima anggotanya dua tidak netral lagi karena bergabung dengan kepengurusan Agung Laksono yakni Andi Mattalatta dan Djasri Marin. Satu anggota lagi Aulia Rahman menjadi duta besar RI di Praha, Republik Ceko.
"Dalam putusan PN Jakarta Pusat, mahkamah partai yang dimaksud adalah mahkamah partai yang dibentuk di Riau. Besok akan kita dengar posita (dalil gugatan) dari Pak Agung. Besok sidang pertama jam 11," kata Natabaya.
Mengenai penolakan kubu Ical datang ke sidang mahkamah, Natabaya tidak mempermasalahkan. "Datang tidak datang, bakal tetap sidang dan ada hasilnya," tukasnya.
Natabaya menambahkan, "Setelah mendengarkan semua, rapat majelis lagi, jadi seminggu. Harus mengejar waktu hingga pilkada serentak. Maksimal Mei harus selesai," pungkasnya. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3).
Baca SelengkapnyaSisanya, akan dijadwalkan pada 7 Juni dan 10 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaPerkara yang dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, hanya perkara yang dinilai membutuhkan pembuktian.
Baca SelengkapnyaMK sudah lebih dulu membuka masa pendaftaran sejak 21 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan jadwal yang tercantum pada laman resmi MK, sebanyak 37 perkara akan disidangkan dalam sidang pengucapan putusan PHPU Pileg 2024 pada Kamis (6/6).
Baca Selengkapnya"Besok kesimpulan akan kita sampaikan," ujar Anggota KPU RI, Mochamad Afifuddin
Baca SelengkapnyaJuru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan pihaknya sudah meregistrasi 297 perkara.
Baca SelengkapnyaGanjar memastikan dirinya akan hadir sidang putusan PHPU atau sengketa Pilpres 2024 di MK pada Senin, 22 April 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaHakim MK Gelar Rapat Permusyawaratan Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini
Baca SelengkapnyaEnny mengatakan semua agenda penyelesaian PHPU Pilpres sesuai ketentuan 14 hari kerja sejak perkara tercatat di Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana 297 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 hari ini, Senin (29/4).
Baca SelengkapnyaAda sekitar 15 karangan bunga yang berada di dalam gedung MK itu. Tulisannya bermakna sindiran berbalut humor.
Baca Selengkapnya