Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Besok pendaftaran ditutup, calon tunggal di pilkada tinggal 9 daerah

Besok pendaftaran ditutup, calon tunggal di pilkada tinggal 9 daerah Ilustrasi Pemilu. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa jumlah daerah yang memiliki calon tunggal sampai perpanjangan pendaftaran pilkada serentak hari kedua atau Minggu (2/8) berkurang menjadi sembilan daerah dari sebelumnya 11 daerah. KPU akan menutup pendaftaran perpanjangan pilkada serentak besok (3/8).

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengungkapkan, penambahan pendaftar pasangan calon terdapat di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, dengan masing-masing bertambah satu pasangan calon pemimpin daerah. Kota Mataram di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bertambah satu pasangan calon yaitu Salman dan Jana Hamdiana yang diusung oleh Partai Golkar.

Dikutip dari Antara, Minggu (2/8), pasangan calon tersebut akan berkompetisi dengan calon pasangan petahana (incumbnet) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram, Ahyar Abduh dan Mohan Roliskana yang sebelumnya telah diterima pendaftarannya oleh KPU daerah.

Kemudian, satu pasangan calon dari Kabupaten Pegunungan Arfak di Provinsi Papua Barat adalah Daud Indow dan Bob Tobias Retuadan yang diusung oleh gabungan Partai Gerindra, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Mereka akan menghadapi pasangan calon sesama anggota DPRD Kabupaten Pegunungan Arfak, Yosias Saroy dan Marinus Mandacan, yang diusung Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan PDIP.

Hadar menyebutkan pula bahwa penerimaan pendaftaran terbaru di Kabupaten Pegunungan Arfak terjadi pada Sabtu (1/8), sedangkan untuk pendataran terbaru di Kota Mataram terjadi pada hari ini.

Sembilan daerah yang masih memiliki calon tunggal adalah Kabupaten Asahan di Sumatera Utara, Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar di Jawa Timur, Kabupaten Purbalingga di Jawa Tengah, Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kabupaten Minahasa Selatan di Sulawesi Utara, Kota Samarinda, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur.

Sementara daerah yang sama sekali tidak memiliki pasangan calon adalah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara.

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, pihak KPU daerah sendirilah yang nanti akan memutuskan penundaan pilkada ke periode berikutnya melalui pleno, pembuatan berita acara dan surat keputusan.

"Hal tersebut sudah jelas tertulis di surat edaran dari KPU Pusat kepada KPU daerah," ujarnya.

Ferry juga menjelaskan, mengenai periode lanjutan dari tahapan penyelenggaraan pilkada, yaitu perbaikan syarat pencalonan dan syarat calon pada 4-7 Agustus 2015 dan penelitian hasil perbaikan pada 8-14 Agustus 2015.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Catat 41 Calon Tunggal Vs Kotak Kosong di Pilkada 2024, Ini Daftarnya
KPU Catat 41 Calon Tunggal Vs Kotak Kosong di Pilkada 2024, Ini Daftarnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024

Baca Selengkapnya
Calon Tunggal di Pilkada 2024 Dipredisi Tetap Banyak, Ini Alasannya
Calon Tunggal di Pilkada 2024 Dipredisi Tetap Banyak, Ini Alasannya

Kemungkinan hanya enam daerah yang diperkirakan tidak jadi menghelat Pilkada 2024 dengan calon tunggal, sehingga tersisa 35 daerah.

Baca Selengkapnya
KPU Ingatkan Koalisi yang Ingin Cabut Dukungan Harus Beri Surat Tertulis
KPU Ingatkan Koalisi yang Ingin Cabut Dukungan Harus Beri Surat Tertulis

Namun, KPU menambah waktu perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah mulai tanggal 2-4 September

Baca Selengkapnya
KPU Tutup Pendaftaran Pilkada 2024: 51 Paslon Calon Kepala Daerah Maju Independen, 1.467 Lewat Parpol
KPU Tutup Pendaftaran Pilkada 2024: 51 Paslon Calon Kepala Daerah Maju Independen, 1.467 Lewat Parpol

Data ini berdasarkan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang dihimpun pada tanggal 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB.

Baca Selengkapnya
Pilkada Lima Daerah di Jatim Bakal Lawan Kotak Kosong, Ini Daftarnya
Pilkada Lima Daerah di Jatim Bakal Lawan Kotak Kosong, Ini Daftarnya

Selain itu, hanya ada satu pasangan calon perseorangan (independen) yang memenuhi syarat, yakni di Kabupaten Bojonegoro

Baca Selengkapnya
KPU Sebut Ada 37 Paslon Tunggal di Pilkada 2024, Berikut Daftarnya
KPU Sebut Ada 37 Paslon Tunggal di Pilkada 2024, Berikut Daftarnya

Jumlah tersebut terpetakan dari tiap tingkatan, mulai dari provinsi hingga kabupaten kota.

Baca Selengkapnya
KPU Izinkan Parpol Cabut Dukungan di Daerah Calon Tunggal hingga Perpanjangan Pendaftaran
KPU Izinkan Parpol Cabut Dukungan di Daerah Calon Tunggal hingga Perpanjangan Pendaftaran

Kesempatan itu diberikan karena KPU berkomitmen mendorong daerah-daerah agar tidak ada calon tunggal selama proses pencalonan pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Jokowi soal 41 Daerah Pilkada Lawan Kotak Kosong: Itu Kenyataan Demokrasi
Jokowi soal 41 Daerah Pilkada Lawan Kotak Kosong: Itu Kenyataan Demokrasi

Jokowi menyebut hal tersebut merupakan kenyataan demokrasi yang terjadi di daerah.

Baca Selengkapnya
Jika Calon Tunggal Kalah Lawan Kotak Kosong, Pilkada Digelar Ulang pada November 2025
Jika Calon Tunggal Kalah Lawan Kotak Kosong, Pilkada Digelar Ulang pada November 2025

Idham mengatakan bahwa sesuai aturan yang ada calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah.

Baca Selengkapnya
Tak Ada Kandidat Lain, Paslon Tunggal di 48 Daerah Ini Bakal Lawan Kotak Kosong Saat Pilkada 2024
Tak Ada Kandidat Lain, Paslon Tunggal di 48 Daerah Ini Bakal Lawan Kotak Kosong Saat Pilkada 2024

Sementara dari 37 provinsi yang melaksanakan pendaftaran pilkada, hanya provinsi yakni Papua Barat yang memiliki satu pasangan berlaga di pilkada.

Baca Selengkapnya
KPU Tak Fasilitasi Kampanye Kotak Kosong di Pilkada 2024
KPU Tak Fasilitasi Kampanye Kotak Kosong di Pilkada 2024

Saat ini merespons ada 35 wilayah yang akan menggelar Pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong.

Baca Selengkapnya
Jelang Penetapan Paslon Pilkada 2024, 38 Wilayah Masih Diikuti Calon Tunggal
Jelang Penetapan Paslon Pilkada 2024, 38 Wilayah Masih Diikuti Calon Tunggal

Dari 38 daerah itu, rinciannya satu di tingkat provinsi dan sisanya sebanyak 37 daerah ada di kabupaten/kota.

Baca Selengkapnya