Besok pendaftaran ditutup, calon tunggal di pilkada tinggal 9 daerah
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa jumlah daerah yang memiliki calon tunggal sampai perpanjangan pendaftaran pilkada serentak hari kedua atau Minggu (2/8) berkurang menjadi sembilan daerah dari sebelumnya 11 daerah. KPU akan menutup pendaftaran perpanjangan pilkada serentak besok (3/8).
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengungkapkan, penambahan pendaftar pasangan calon terdapat di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, dengan masing-masing bertambah satu pasangan calon pemimpin daerah. Kota Mataram di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bertambah satu pasangan calon yaitu Salman dan Jana Hamdiana yang diusung oleh Partai Golkar.
Dikutip dari Antara, Minggu (2/8), pasangan calon tersebut akan berkompetisi dengan calon pasangan petahana (incumbnet) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram, Ahyar Abduh dan Mohan Roliskana yang sebelumnya telah diterima pendaftarannya oleh KPU daerah.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada Serentak pertama? Pilkada Serentak pertama kali dalam cakupan nasional di Indonesia dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2015.
-
Kapan Pilkada serentak pertama? Pilkada serentak pertama kali digelar pada tahun 2015 lalu.
-
Dimana Pilkada ini? Pilkada Jawa Tengah semakin menarik karena bakal ada 'perang bintang'.
-
Bagaimana Pilkada Serentak diadakan? Dalam sistem presidensial, pemilihan dilakukan secara langsung oleh rakyat, yang menciptakan akuntabilitas dan legitimasi bagi pemimpin daerah.
Kemudian, satu pasangan calon dari Kabupaten Pegunungan Arfak di Provinsi Papua Barat adalah Daud Indow dan Bob Tobias Retuadan yang diusung oleh gabungan Partai Gerindra, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Mereka akan menghadapi pasangan calon sesama anggota DPRD Kabupaten Pegunungan Arfak, Yosias Saroy dan Marinus Mandacan, yang diusung Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan PDIP.
Hadar menyebutkan pula bahwa penerimaan pendaftaran terbaru di Kabupaten Pegunungan Arfak terjadi pada Sabtu (1/8), sedangkan untuk pendataran terbaru di Kota Mataram terjadi pada hari ini.
Sembilan daerah yang masih memiliki calon tunggal adalah Kabupaten Asahan di Sumatera Utara, Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar di Jawa Timur, Kabupaten Purbalingga di Jawa Tengah, Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kabupaten Minahasa Selatan di Sulawesi Utara, Kota Samarinda, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur.
Sementara daerah yang sama sekali tidak memiliki pasangan calon adalah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, pihak KPU daerah sendirilah yang nanti akan memutuskan penundaan pilkada ke periode berikutnya melalui pleno, pembuatan berita acara dan surat keputusan.
"Hal tersebut sudah jelas tertulis di surat edaran dari KPU Pusat kepada KPU daerah," ujarnya.
Ferry juga menjelaskan, mengenai periode lanjutan dari tahapan penyelenggaraan pilkada, yaitu perbaikan syarat pencalonan dan syarat calon pada 4-7 Agustus 2015 dan penelitian hasil perbaikan pada 8-14 Agustus 2015.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024
Baca SelengkapnyaKemungkinan hanya enam daerah yang diperkirakan tidak jadi menghelat Pilkada 2024 dengan calon tunggal, sehingga tersisa 35 daerah.
Baca SelengkapnyaNamun, KPU menambah waktu perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah mulai tanggal 2-4 September
Baca SelengkapnyaData ini berdasarkan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang dihimpun pada tanggal 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB.
Baca SelengkapnyaSelain itu, hanya ada satu pasangan calon perseorangan (independen) yang memenuhi syarat, yakni di Kabupaten Bojonegoro
Baca SelengkapnyaJumlah tersebut terpetakan dari tiap tingkatan, mulai dari provinsi hingga kabupaten kota.
Baca SelengkapnyaKesempatan itu diberikan karena KPU berkomitmen mendorong daerah-daerah agar tidak ada calon tunggal selama proses pencalonan pada Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut hal tersebut merupakan kenyataan demokrasi yang terjadi di daerah.
Baca SelengkapnyaIdham mengatakan bahwa sesuai aturan yang ada calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah.
Baca SelengkapnyaSementara dari 37 provinsi yang melaksanakan pendaftaran pilkada, hanya provinsi yakni Papua Barat yang memiliki satu pasangan berlaga di pilkada.
Baca SelengkapnyaSaat ini merespons ada 35 wilayah yang akan menggelar Pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong.
Baca SelengkapnyaDari 38 daerah itu, rinciannya satu di tingkat provinsi dan sisanya sebanyak 37 daerah ada di kabupaten/kota.
Baca Selengkapnya