Besok penetapan capres-cawapres, ini persiapan KPU
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan pasangan capres-cawapres Pemilu 2019 pada Kamis (20/9) besok. Bersamaan itu juga dilakukan penetapan calon legislatif DPR, DPRD dan DPD.
"Besok penetapan calon anggota legislatif, DPR, kemudian yang DPD, capres-cawapres. Jadi itu yang ditetapkan. Persiapannya Alhamdulillah lancar, baik-baik saja. Sedang disiapkan oleh tim teknis," kata Komisioner KPU, Viryan Aziz, di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (19/9).
Oleh karena itu, diwajibkan perwakilan dari setiap partai pengusung bisa hadir pada saat penetapan calon.
-
Kenapa UU Pilkada Serentak 2024 mengatur persyaratan calon? Undang-undang ini mengatur persyaratan bagi calon kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun walikota. Persyaratan tersebut mencakup usia minimum, pendidikan, pengalaman kerja, serta persyaratan administratif lainnya.
-
Apa syarat caleg terpilih maju pilkada? Caleg terpilih itu harus bersedia mengundurkan diri.
-
Apa peran partai politik dalam memilih Wapres? Namun peranan Partai Politik, hanya sekadar memberi saran, tidak dominan seperti dalam Pilpres kali ini dalam memutuskan calon.
-
Siapa yang daftar capres cawapres? 'Pada hari Sabtu sore, kami telah mendapatkan surat, menerima surat pemberitahuan rencana pendaftaran partai koalisi, atau gabungan partai politik dari Partai NasDem, Partai PKB, dan Partai PKS,' kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers di KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (16/10).
-
Dimana pendaftaran capres cawapres? Pasangan bacapres-bacawapres diwajibkan membawa dokumen yang berisi visi dan misi programnya sebagai bahan kampanye saat melakukan pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Apa yang akan dilakukan KPU setelah penetapan Capres-Cawapres? 'Iya, untuk penetapan peserta pemilu presiden, serta pasangan calon presiden dan wakil presiden akan dilaksankan sesuai jadwal yaitu tanggal 13 November 2023.' Hasyim menjelaskan, setelah nantinya pasangan Bacapres-Bacawapres resmi ditetapkan sebagai pasangan Capres-Cawapres.
"Sampai hari ini belum ada rencana perubahan soal penetapan. Kami berupaya, bekerja sesuai dengan tahapan yang ada. Ya perwakilan dari pimpinan partai koalisi yang wajib hadir, tidak mesti ketua umumnya," ujarnya.
Setelah penetapan, akan dilanjut dengan penarikan nomor urut pada Jumat (21/9). Pasangan kandidat harus hadir saat pengambilan nomor urut.
"Kemudian dilanjutkan tanggal 21 penarikan nomor urut, yang wajib hadir para calonnya," tambahnya.
Ia pun mengaku pihaknya akan merasa senang jika para calon membawa massa pendukung pada saat penetapan hingga pengambilan nomor urut.
"Kita senang aja (kalau bawa massa pendukung). Itu kan ekspresi dari suka riang. Bawa masa silakan, nanti kalau tidak cukup ya nunggu di luar," kata dia.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Giat ini dimulai dengan gala dinner bersama tiga pasangan capres-cawapres dan pimpinan partai politik koalisi pengusung.
Baca SelengkapnyaAde merinci dalam satgas gabungan tersebut terdiri dari personel Polda Metro Jaya, 1.221 dan 100 anggota TNI.
Baca Selengkapnya"Sepanjang tidak ada perubahan apa-apa ya batasnya 13 November 2023," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Baca SelengkapnyaKPU menggelar gladi bersih pendaftaran Capres dan Cawapres 2024.
Baca SelengkapnyaPengumuman pendaftaran bakal capres dan bakal cawapres itu berdasarkan surat nomor 110/PL.01.4-PU/05/2023 diterbitkan KPU RI.
Baca SelengkapnyaPendukung tiga pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden saling adu keras yel-yel jelang pengundian nomor urut Capres-Cawapres.
Baca SelengkapnyaKetua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata menyampaikan, penetapan dilangsungkan usai pihaknya menggelar rapat pleno tertutup.
Baca SelengkapnyaJokowi enggan berkomentar banyak soal pendaftaran capres dan cawapres dimajukan.
Baca SelengkapnyaHasil rapat bersama Komisi II nantinya akan dilanjutkan dengan rapat harmonisasi bersama Kemenkum HAM.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan sejumlah pertimbangan maka muncul alternatif memajukan tanggal pendaftaran calon.
Baca SelengkapnyaTerkait dengan hal tersebut pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga terkait untuk mempersiapkan syarat dokumen yang akan digunakan.
Baca SelengkapnyaPemberian pengamanan sesuai dengan Undang-Undang Pemilu nomor 17
Baca Selengkapnya