Besok, Wiranto umumkan Perppu tentang Ormas
Merdeka.com - Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi membenarkan, Presiden Joko Widodo akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang ormas. Namun, Perppu tersebut akan diumumkan oleh Menko Polhukam Wiranto, bukan diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo. Pengumuman itu akan dilakukan pada Rabu (12/7) besok.
"Tadi saya tanya ke Presiden, Perppu sudah ada di tangan beliau dan ditugaskan ke Menko Polhukam untuk mengumumkan besok," kata Johan saat dikonfirmasi, Selasa (11/7).
Meski demikian, Johan enggan mengungkapkan, apa isi dalam Perppu tersebut. Termasuk, ia enggan mengamini apakah benar Perppu tersebut akan memudahkan pemerintah dalam rencana membubarkan ormas yang dianggap radikal.
-
Kapan UMP Jawa Timur 2025 diumumkan? Pada tanggal 11 Desember 2024, Penjabat Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, secara resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk Jawa Timur tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp2.305.985.
-
Kapan Presiden Jokowi terbitkan UU Pemilu terbaru? Presiden Joko Widodo menerbitkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu pada tanggal 4 Mei 2023.
-
Kapan PDIP umumkan pemecatan Jokowi? Pada tanggal 16 Desember 2024, Ketua DPP Bidang Kehormatan PDIP, Komarudin Watubun, secara resmi mengumumkan pemecatan Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution dari keanggotaan partai.
-
Kapan UMP Jakarta 2025 diterapkan? Peraturan mengenai UMP Jakarta 2025 akan mulai diterapkan pada tanggal 1 Januari 2025.
-
Kapan pelantikan Presiden dan Wapres? Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 pada 20 Oktober mendatang.
-
Siapa yang menetapkan UMP Jakarta 2025? Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, mengungkapkan bahwa UMP 2025 di DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp5.396.761.
"Ke Menko Polhukam saja, beliau lebih tahu detailnya," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pembubaran ormas radikal. Jokowi akan mengumumkan Perppu tersebut pada Rabu (12/7) besok. Kepastian ini didapat usai Said Aqil menemui Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/7).
"Pembubaran ormas radikal Insya Allah besok ini langsung ditandatangani dam diumumkan," kata Said Aqil usai bertemu dengan Jokowi, Selasa (11/7).
Meski demikian, Said Aqil mengaku tak mengetahui secara rinci isi Perppu yang telah diteken oleh Presiden Jokowi itu. Termasuk, ia tak mengetahui ormas mana saja yang akan dibubarkan oleh Perppu tersebut.
"Saya enggak nanya. Kalau kurang saya usul lagi nanti," ujarnya.
Pemerintah menyatakan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai ormas yang bertentangan dengan Pancasila. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menjelaskan, bahwa rencana pembubaran ini dilakukan karena HTI berideologi khilafah sehingga mengancam kedaulatan.
"Hasil pengamatan kita maka gerakan dan dakwah (dari HTI) tujuannya masuk ranah politik yang mengancam kedaulatan negara di lapangan dan HTI mengusung ideologi khilafah," kata Wiranto, Senin (8/5). (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Prabowo mengumumkan 53 nama menko, menteri dan kepala lembaga mengisi Kabinet Merah Putih
Baca SelengkapnyaSetelah Perpres, Prabowo akan menerbitkan keputusan presiden untuk pengisian kementerian-kementerian yang tertera dalam perpres.
Baca SelengkapnyaKabarnya, AHY akan menggantikan Hadi Tjahjanto sebagai Menteri ATR/BPN.
Baca SelengkapnyaRapat Paripurna DPR menyepakati RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU Inisiatif DPR.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR RI setuju RUU Wantimpres menjadi usulan inisiatif DPR.
Baca SelengkapnyaKemudian Prabowo akan menggelar sidang kabinet paripurna perdana pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaSelain empat menteri, Jokowi dikabarkan juga akan melantik dua kepala badan di Istana besok.
Baca SelengkapnyaPelantikan untuk presiden dan wakil selanjutnya juga akan menggunakan ketetapan MPR.
Baca SelengkapnyaKemenkumham belum mendapatkan arahan dari Presiden usai DPR RI membatalkan pengesahan RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaPelantikan para menteri akan dilakukan sehari setelah Prabowo resmi menjadi Presiden RI pada 20 Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi buka suara soal mengenai perubahan Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Baca SelengkapnyaAlasan Pilkada dimajukan agar tidak terjadi kekosongan jabatan pada 1 Januari 2025.
Baca Selengkapnya