Biar suaranya sah, ini cara nyoblos calon tunggal di Pilkada Blitar
Merdeka.com - Kabupaten Blitar menjadi salah satu dari dua daerah lain yang dipastikan akan menggelar Pilkada Serentak dengan calon tunggal. Adapun calon tunggal yang dimaksud yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Rijanto-Marhaeinis Urip Widodo alias Ridho.
Bila diselenggarakan dengan satu pasangan calon, secara otomatis mekanisme dan format surat suara akan berbeda dari surat suara pada umumnya.
Bila satu pasangan, surat suara itu hanya akan ada gambar satu pasangan calon dan pertanyaan apakah setuju atau tidak setuju jika pasangan calon ini menjadi bupati dan wakil bupati Blitar untuk masa jabatan 2015-2020.
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Apa saja yang diatur dalam aturan Pilkada Serentak? Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Apa kriteria PKS untuk calon di Pilkada? PKS memiliki sejumlah pertimbangan utama bagi seseorang figur dapat maju sebagai bakal cagub-cawagub di Pilkada Serentak 2024. Terutama, mereka yang memiliki kans menang paling besar.'Ya kita perlu (figur) dengan kans menangnya besar, kan ikut Pilkada buat menang bukan biar kalah,' ucapnya.
-
Bagaimana KPU memastikan pemilu berjalan dengan adil? Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan pemilu, termasuk menetapkan jadwal, program, anggaran, dan tata kerja.
-
Bagaimana KPU memastikan pemilu berjalan adil? KPU bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap pemilu berjalan dengan baik dan hasilnya dapat diterima oleh seluruh masyarakat.
-
Bagaimana PKB memutuskan soal Pilkada Sumut? 'Nanti tanya Desk Pilkada, saya sebagai ketua umum tidak ikut-ikut urusan, karena semuanya diatur oleh Desk Pilkada, Pilkada nanya Desk Pilkada deh saya tidak ikut-ikut,' tegasnya.
Lalu bagaimana syarat sah mencoblos bila masyarakat ingin menggunakan hak suaranya? Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blitar menjelaskan ada beberapa syarat sah pencoblosan bagi satu pasangan calon dalam Pilkada.
"Itu saya terangkan, coblos kolom setuju atau tidak setuju salah satu itu sah. Kemudian, coblos harusnya di pinggirnya itu juga sah maupun tidak setuju itu sah. Ketiga, coblos setuju atau tidak setuju disertai gambar atau foto paslon itu juga sah," kata Masrukin kepada merdeka.com, Senin (7/12).
"Yang tidak sah coblos gambarnya saja, terus coblos kedua-keduanya tidak sah, kemudian coblos kolom di bagian luar gambar," lanjutnya.
Masrukin menerangkan, kriteria tersebut telah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 14 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota dengan satu pasangan calon.
Oleh sebab itu, dalam menggelar sosialisasi, lanjutnya KPU Blitar lebih menitik beratkan pada sosialisasi mengenai aturan mencoblos kolom setuju, tidak setuju dan tidak hanya pada aturan coblos gambar
"Jadi yang kita titik beratkan adalah yang gambar itu, kita fokus sosialisasi itu tidak hanya gambar saja yang wajib adalah coblos di kolom setuju atau tidak setuju," terangnya saat ditemui.
Dia juga menjelaskan dalam menentukan pemenangan calon tunggal, dapat diketahui berdasarkan persebarannya mulai dari tingkat kecamatan, kemudian turun di 249 desa, sampai ditemukan adanya perbedaan isian antara suara setuju dan tidak setuju di tiap-tiap TPS di 22 kecamatan di Kabupaten Blitar. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Padahal, perpanjangan pendaftaran sudah dilakukan sampai tanggal 5 September kemarin, tetapi tetap ada yang mengajukan berkas pencalonan.
Baca SelengkapnyaMemahami tata cara mencoblos kertas suara yang benar bagi pemilih pemula, merupakan hal krusial untuk memastikan suara dihitung sebagai sah.
Baca SelengkapnyaPemilu atau Pemilihan Umum adalah proses demokratis yang dilakukan secara periodik di suatu negara untuk memilih para wakil rakyat atau pejabat pemerintahan.
Baca SelengkapnyaPasangan calon tunggal yang melawan kotak kosong harus memperoleh suara 50 persen untuk terpilih sebagai kepala daerah
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut hal tersebut merupakan kenyataan demokrasi yang terjadi di daerah.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menyebut hal tersebut merupakan kenyataan demokrasi yang terjadi di daerah.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024
Baca SelengkapnyaIa memberikan contoh KPU dapat memfasilitasi pemasangan alat peraga calon kepala daerah, namun tidak untuk kotak kosong
Baca SelengkapnyaMK mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh mahasiswa dan karyawan swasta bernama Wanda Cahya Irani dan Nicholas Wijaya.
Baca SelengkapnyaIdham mengatakan bahwa sesuai aturan yang ada calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah.
Baca SelengkapnyaPoses kandidasi yang telah terjadi dalam Pilkada 2024 dinilai sangat jauh dari prinsip-prinsip demokrasi.
Baca Selengkapnya