Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Biar suaranya sah, ini cara nyoblos calon tunggal di Pilkada Blitar

Biar suaranya sah, ini cara nyoblos calon tunggal di Pilkada Blitar Cara Nyoblos di Blitar. ©2015 merdeka.com/renald

Merdeka.com - Kabupaten Blitar menjadi salah satu dari dua daerah lain yang dipastikan akan menggelar Pilkada Serentak dengan calon tunggal. Adapun calon tunggal yang dimaksud yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Rijanto-Marhaeinis Urip Widodo alias Ridho.

Bila diselenggarakan dengan satu pasangan calon, secara otomatis mekanisme dan format surat suara akan berbeda dari surat suara pada umumnya.

Bila satu pasangan, surat suara itu hanya akan ada gambar satu pasangan calon dan pertanyaan apakah setuju atau tidak setuju jika pasangan calon ini menjadi bupati dan wakil bupati Blitar untuk masa jabatan 2015-2020.

Lalu bagaimana syarat sah mencoblos bila masyarakat ingin menggunakan hak suaranya? Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blitar menjelaskan ada beberapa syarat sah pencoblosan bagi satu pasangan calon dalam Pilkada.

"Itu saya terangkan, coblos kolom setuju atau tidak setuju salah satu itu sah. Kemudian, coblos harusnya di pinggirnya itu juga sah maupun tidak setuju itu sah. Ketiga, coblos setuju atau tidak setuju disertai gambar atau foto paslon itu juga sah," kata Masrukin kepada merdeka.com, Senin (7/12).

"Yang tidak sah coblos gambarnya saja, terus coblos kedua-keduanya tidak sah, kemudian coblos kolom di bagian luar gambar," lanjutnya.

Masrukin menerangkan, kriteria tersebut telah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 14 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota dengan satu pasangan calon.

Oleh sebab itu, dalam menggelar sosialisasi, lanjutnya KPU Blitar lebih menitik beratkan pada sosialisasi mengenai aturan mencoblos kolom setuju, tidak setuju dan tidak hanya pada aturan coblos gambar

"Jadi yang kita titik beratkan adalah yang gambar itu, kita fokus sosialisasi itu tidak hanya gambar saja yang wajib adalah coblos di kolom setuju atau tidak setuju," terangnya saat ditemui.

Dia juga menjelaskan dalam menentukan pemenangan calon tunggal, dapat diketahui berdasarkan persebarannya mulai dari tingkat kecamatan, kemudian turun di 249 desa, sampai ditemukan adanya perbedaan isian antara suara setuju dan tidak setuju di tiap-tiap TPS di 22 kecamatan di Kabupaten Blitar. (mdk/ang)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
3 Pilkada di Jateng Bakal Lawan Kotak Kosong, Ini Daerahnya
3 Pilkada di Jateng Bakal Lawan Kotak Kosong, Ini Daerahnya

Padahal, perpanjangan pendaftaran sudah dilakukan sampai tanggal 5 September kemarin, tetapi tetap ada yang mengajukan berkas pencalonan.

Baca Selengkapnya
Pemilih Pemula Wajib Tahu, Ini Cara Mencoblos di Pilkada 2024
Pemilih Pemula Wajib Tahu, Ini Cara Mencoblos di Pilkada 2024

Memahami tata cara mencoblos kertas suara yang benar bagi pemilih pemula, merupakan hal krusial untuk memastikan suara dihitung sebagai sah.

Baca Selengkapnya
TMS Pemilu Adalah Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat, Berikut Penjelasannya
TMS Pemilu Adalah Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat, Berikut Penjelasannya

Pemilu atau Pemilihan Umum adalah proses demokratis yang dilakukan secara periodik di suatu negara untuk memilih para wakil rakyat atau pejabat pemerintahan.

Baca Selengkapnya
Apa yang Terjadi Jika Calon Tunggal Kalah Melawan Kotak Kosong di Pilkada 2024?
Apa yang Terjadi Jika Calon Tunggal Kalah Melawan Kotak Kosong di Pilkada 2024?

Pasangan calon tunggal yang melawan kotak kosong harus memperoleh suara 50 persen untuk terpilih sebagai kepala daerah

Baca Selengkapnya
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK

Fraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.

Baca Selengkapnya
Jokowi soal 41 Daerah Pilkada Lawan Kotak Kosong: Itu Kenyataan Demokrasi
Jokowi soal 41 Daerah Pilkada Lawan Kotak Kosong: Itu Kenyataan Demokrasi

Jokowi menyebut hal tersebut merupakan kenyataan demokrasi yang terjadi di daerah.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Respons Jokowi, Angkat Tangan Ada 41 Kotak Kosong di Pilkada 2024
VIDEO: Respons Jokowi, Angkat Tangan Ada 41 Kotak Kosong di Pilkada 2024 "Yaa Proses Demokrasi"

Presiden Jokowi menyebut hal tersebut merupakan kenyataan demokrasi yang terjadi di daerah.

Baca Selengkapnya
KPU Catat 41 Calon Tunggal Vs Kotak Kosong di Pilkada 2024, Ini Daftarnya
KPU Catat 41 Calon Tunggal Vs Kotak Kosong di Pilkada 2024, Ini Daftarnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024

Baca Selengkapnya
Bawaslu Imbau KPU Tak Fasilitasi Kotak Kosong di Pilkada yang Hanya Calon Tunggal
Bawaslu Imbau KPU Tak Fasilitasi Kotak Kosong di Pilkada yang Hanya Calon Tunggal

Ia memberikan contoh KPU dapat memfasilitasi pemasangan alat peraga calon kepala daerah, namun tidak untuk kotak kosong

Baca Selengkapnya
MK Kabulkan Gugatan Ubah Desain Surat Suara Pilkada Calon Tunggal Jadi Model Plebisit, Berlaku Mulai 2029
MK Kabulkan Gugatan Ubah Desain Surat Suara Pilkada Calon Tunggal Jadi Model Plebisit, Berlaku Mulai 2029

MK mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh mahasiswa dan karyawan swasta bernama Wanda Cahya Irani dan Nicholas Wijaya.

Baca Selengkapnya
Jika Calon Tunggal Kalah Lawan Kotak Kosong, Pilkada Digelar Ulang pada November 2025
Jika Calon Tunggal Kalah Lawan Kotak Kosong, Pilkada Digelar Ulang pada November 2025

Idham mengatakan bahwa sesuai aturan yang ada calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah.

Baca Selengkapnya
Calon Parpol Tidak Sesuai Keinginan Publik, Kotak Kosong Diminta Dihadirkan di Pilkada
Calon Parpol Tidak Sesuai Keinginan Publik, Kotak Kosong Diminta Dihadirkan di Pilkada

Poses kandidasi yang telah terjadi dalam Pilkada 2024 dinilai sangat jauh dari prinsip-prinsip demokrasi.

Baca Selengkapnya