Bila gagal jalur independent, Ahok tak bisa maju lewat parpol
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku posisinya sulit dalam Pilkada 2017 mendatang. Sebab dia tidak akan bisa maju melalui jalur partai politik apa bila gagal maju dari jalur perseorangan.
Informasi tersebut didapatkan setelah membaca surat edaran dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sehingga mantan Bupati Belitung Timur ini harus memutuskan sebelum melakukan pendaftaran sebagai calon Gubernur DKI Jakarta.
"Itu ada surat edaran KPUD, masuki berkas sudah dianggap proses. Kalau proses itu gagal kamu gak boleh didaftarin proses itu lagi loh. Gak boleh lewat partai," tegasnya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/6).
-
Bagaimana cara Pilkada DKI 2017? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Bagaimana Pilkada DKI 2017 dijalankan? Pilkada DKI Jakarta 2017 merupakan salah satu pemilihan kepala daerah yang paling menonjol dalam sejarah Indonesia karena berbagai dinamika politik dan sosial yang terjadi.
-
Bagaimana Pemprov DKI Jakarta melakukan verifikasi data KJMU? Pemprov DKI Jakarta menggunakan tiga parameter dalam melakukan pemadanan data, yaitu padanan dengan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat, padanan dengan data hasil penataan dan penertiban dokumen kepedudukan sesuai domisili, serta padanan berdasarkan pekerjaan Kepala Keluarga penerima KJMU.
-
Kapan putaran kedua Pilkada DKI 2017? Putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 mempertemukan dua pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, serta Basuki Tjahaja Purnama bersama Djarot Saiful Hidayat.
-
Kapan pelipatan surat suara DPRD DKI dimulai? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
Sebelumnya diberitakan, Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, Juni mendatang pihaknya merencanakan akan melakukan pengangkatan petugas lapangan di tingkat kecamatan dan kelurahan. Sedangkan untuk tahapan pendaftaran, dimulai dengan menyerahkan dukungan oleh calon perseorangan.
"Kalau tahapan calon perseorangan itu menyerahkan dukungannya pada 3-7 Agustus menyerahkan dukungan ke KPU," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/5).
Usai menerima daftar dukungan tersebut, KPU DKI Jakarta akan melakukan tahapan verifikasi administrasi dan faktual. Verifikasi administrasi adalah melakukan pencocokan nama dan identitas diri dari daftar dukungan yang diberikan calon perseorangan. Sedangkan, verifikasi faktual adalah melakukan klarifikasi dukungan kepada warga sesuai dengan identitas diri.
"Jadi kita datangi satu per satu, apakah yang bersangkutan itu mendukung calon itu atau tidak. Terus kalau pada pertengahan September tanggal 19-21 september itu pendaftaran calon partai politik ataupun perseorangan mereka sama-sama mendaftar," terangnya.
Tahapan selanjutnya, Sumarno mengungkapkan, KPU DKI Jakarta akan melakukan berkas administrasi dari calon Gubernur DKI Jakarta, baik dari partai politik dan perseorangan. Setelah semua syarat dipenuhi, maka penyelenggara pemilu akan melakukan pengocokan untuk menentukan nomor urut.
"Setelah terpenuhi syarat-syarat baru kita tetapkan penetapan calon. Setelah penetapan calon baru pemberian nomor urut. Setelah itu akan dilakukan kampanye. Kampanye mulai 4 Oktober. Tiga bulanan sampai tiga hari sebelum pemungutan suara," tutupnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU DKI Jakarta memastikan bakal menjalani proses dan tahapan Pilkada 2024 sesuai dengan ketentuan yang ada.
Baca SelengkapnyaAhok mengaku heran bakal pasangan calon jalur independen Pilkada Jakarta 2024 Dharma Pongrekun-Kun Wardana bisa dengan mudah lolos tahapan Pilkada Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaWarga yang hendak mendaftar sebagai calon gubernur atau wakil gubernur independen harus melengkapi dan menyerahkan syarat dukungan pada 5 Mei-19 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaKPU Ungkap Syarat Minimal Suara yang Harus Dikantongi Cagub DKI Jalur Independen
Baca SelengkapnyaKPU DKI Jakarta bisa mengurangi dukungan yang diduga mencatut KTP warga Jakarta tersebut.
Baca SelengkapnyaMengumpulkan dukungan untuk maju sebagai calon independen bukan merupakan perkara mudah.
Baca SelengkapnyaAhok mengungkapkan peniadaan Pilgub merupakan wacana yang sudah lama ia ketahui.
Baca SelengkapnyaKPU DKI Jakarta meminta masyarakat yang merasa data KTP dicatut melaporkan ke Bawaslu.
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur DKI Tidak Bisa jadi Cawagub di Pilkada Jakarta, Ini Aturannya
Baca SelengkapnyaKPU membantah sengaja meloloskan Dharma Pongrekun-Kun Wardana untuk menghindari Ridwan Kamil melawan kotak kosong di Pilkada Jakarta.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan siap maju Pilkada
Baca SelengkapnyaKPU DKI Jakarta menerima surat dari Bawaslu DKI Jakarta perihal saran dan perbaikan.
Baca Selengkapnya