Bisa bikin menyesal pilih partai, alasan Effendi Gazali gugat UU Pemilu
Merdeka.com - Pengamat Politik Effendi Gazali menggugat pasal 222 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal itu mengatur tentang ambang batas capres pada pagelaran pemilu sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional.
Effendi mengatakan, dalam agenda sidang berikutnya, pihaknya mengajukan ahli dari Pusat Kajian Konstitusi (Pusako) dari Universitas Andalas.
"Kami dalam persidangan selanjutnya akan menghadirkan ahli yang namanya Ferry Amsari dari Pusat Kajian Konstitusi Universitas Andalas," kata Effendi usai bersidang sebagai pemohon dengan nomor perkara 59/PUU-XV/2017, di Gedung Mahkamah Konstitusi, di Jakarta Pusat, Kamis (5/10).
-
Siapa yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres? Sementara gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.
-
Siapa yang menggugat hasil Pilpres 2024 di MK? Putusan ini dibacakan terpisah sesuai nomor registrasi perkara yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
-
Apa itu Sengketa Pemilu? Sengketa Pemilu adalah konsekuensi yang mungkin terjadi dalam sistem penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Walaupun sistem sudah dirancang sebaik mungkin, kemungkinan pelanggaran yang bisa mencederai kualitas Pemilu masih bisa terjadi.
-
Apa penyebab perselisihan hasil pemilu? Perselisihan hasil pemilu merujuk pada ketidaksepakatan atau konflik yang timbul terkait dengan proses pemilihan umum.
-
Siapa saja yang mengajukan gugatan usia capres-cawapres? Sejumlah gugatan yang dicabut antara lain gugatan nomor 105/PUU-XXI/2023, gugatan nomor 109/PUU-XXI/2023, dan gugatan nomor 111/PUU-XXI/2023. Untuk gugatan nomor 105/PUU-XXI/2023 diketahui dilayangkan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
-
Siapa yang dilaporkan melanggar aturan Pilpres? Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
Masih dikatakan Effendi, dirinya juga mengaku tertarik dengan penyerahan buku berjudul Konsolidasi Demokrasi Indonesia/original intent UU Pemilu Tahun 2017 yang diberikan perwakilan DPR RI kepada majelis hakim konstitusi dapat memberikan gambaran perjalanan proses penyusunan revisi terahadap UU a quo tersebut.
"Kami juga mau dalam membuat kesimpulan dilakukan betul konten analisis terhadap buku tadi, dari sana bisa ketahuan termasuk dua penemuan yang menjadi pengalaman empirik terkait dengan apakah melakukan studi banding ke tempat lain (negara lain) terhadap sistem Pemilu serentak yang menggunakan presidential threshold, kalau ada ambilnya dari kapan? Lima tahun sebelumnya atau bagaimana?" ujar dia.
"Itu sangat penting, sederhananya kalau kita memilih sudah seharusnya kita diberitahu, ini memilih untuk legislatif, dipilihnya kapan, dan penghitungannya kapan dan sebagainya, kan tidak bisa hasil itu tiba-tiba dikatakan akan digunakan untuk presidential threshold (tanpa pemberitahuan bahwa suara 2014 untuk digunakan ke Pemilu 2019), tidak boleh. Bahkan, kalau pun Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan open legal policy maka itu berlaku 2024 dan itu harus diberitahu kepada rakyat sebelumnya," papar dia.
Ketika ditanyakan, soal kerugian konstitusional seperti yang dipertanyakan DPR RI dalam persidangan tadi, Effendi mengatakan, kerugian secara konstitusional tentunya ada.
"Kalau saya tahu pemilihan legislatif akan digunakan untuk PT sekarang, maka saya tidak akan memilih partai kemarin, apalagi saat ini sedang ada Pansus KPK dan lainnya maka itu akan sangat mudah mengubah pisikografis kita," sebutnya.
"Jauh lebih penting buku yang diberikan DPR akan sangat menarik kalau dianalisis nanti mana yang lebih banyak menyatakan setuju 0 persen atau 20 persen dari buku tersebut, walaupun pada ujungnya karena pengaruh kekuasaan akan berubah nanti, dan sangat menarik bila kemudian dilakukan analisis isi pada buku itu," pungkas dia.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan presidential threshold sering kali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaLewat putusan ini, MK menghapus ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (presidential threshold) 20 persen.
Baca SelengkapnyaMK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (presidential threshold) 20 persen.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas pencalonan Presiden (presidential threshold) 20 persen.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold 20 persen bahan evaluasi menyusun UU Pemilu.
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Golkar Zulfikar Arse Sadikin mengatakan pihaknya menetapkan ambang batas presiden sesuai UUD 1945.
Baca SelengkapnyaPutusan ini sesuai sidang dengan nomor perkara 62/PUU-XXII/2024 pada Kamis, 2 Januari 2025.
Baca SelengkapnyaMenurut Masinton, semua fraksi di DPR akan menjadi saksi sekaligus pelaku rusaknya demokrasi di Indonesia atas pengabaian putusan MK
Baca SelengkapnyaMK mengabulkan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk seluruhnya.
Baca SelengkapnyaPSI tidak menanggapi lebih lanjut terkait sikapnya ke depan dalam Pilpres.
Baca Selengkapnya