Blunder ucapan politisi PDIP soal penyadapan demi bela Ahok
Merdeka.com - Sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Selasa kemarin mencuri perhatian publik. Dalam sidang, Ahok dan kuasa hukumnya mengaku memiliki bukti percakapan antara Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Ketua MUI Ma'ruf Amin. SBY dan Partai Demokrat berang, diduga ada penyadapan ilegal.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Junimart Girsang mengatakan, penyadapan untuk menemukan bukti rekaman percakapan SBY dengan Ma'ruf Amin tidak melanggar hukum. Penyadapan diperbolehkan jika tidak digunakan untuk melakukan kejahatan.
"Pengertian penyadapan ada dua, penyadapan oleh penegak hukum dalam rangka mengungkap kejahatan, kedua penyadapan untuk kepentingan saya sendiri. Dalam rangka mempertahankan hak dan kepentingan hukum saya. Kan tidak melanggar, kecuali penyadapan itu digunakan untuk memeras orang. Itu tidak benar," kata Junimart di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/1).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Siapa yang ditugaskan PDIP untuk melobi PKB? Pada tanggal 8 Juni 2024 itu, saya ditugaskan oleh DPP PDIP untuk menjalin komunikasi dengan PKB. Saya lalu bertemu dengan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. PDIP dan PKB lalu bersepakat menjalin kerja sama di Pilkada Jakarta. PKB akan mendukung Anies Baswedan sebagai calon gubernur, kami meminta posisi wakil gubernur,' kata Basarah dalam keterangannya diterima di Jakarta, Minggu (17/11).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Apalagi, kata dia, keterangan kubu Ahok bahwa fatwa penistaan agama yang dikeluarkan MUI terburu-buru dan bermuatan politis adalah pembelaan di persidangan. Pihaknya menduga keluarnya fatwa tersebut keluar setelah percakapan Ma'ruf dan SBY.
Ucapan Junimart soal penyadapan boleh dilakukan siapa saja ini dianggap blunder. Lawan politik PDIP pun langsung mengecam dan membantah pernyataan Junimart.
Sebut saja Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid yang menegaskan penyadapan tidak boleh dilakukan sembarang orang. Dalam aturan hukum, pihak yang diperbolehkan melakukan penyadapan yakni lembaga intelijen seperti BIN dan KPK serta lembaga dengan kewenangan khusus.
"Penyadapan itu ada hukumnya dan sekaligus ada lembaga yang diberi kewenangan, yaitu dua lembaga besar BIN dan KPK, maupun yang diberikan kewenangan secara prinsip," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (3/2).
Menurutnya, pernyataan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dan kuasa hukumnya soal data rekaman percakapan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dan Ketua MUI Ma'ruf Amin memiliki dua konsekuensi.
Pertama, jika bukti rekaman percakapan itu didapat melalui penyadapan, sudah jelas Ahok dan kuasa hukumnya melanggar UU ITE karena tidak memiliki hak menyadap. Sementara, jika ucapan soal bukti itu tidak benar, berarti kubu Ahok melakukan kebohongan publik.
"Kalau itu benar, maka mereka bisa dijerat dengan pasal ITE karena jelas mereka bukan KPK dan bukan BIN. Bagaimana mereka punya sadapan itu? Tapi kalau mereka tidak benar, berarti mereka meakukan kebohongan publik," tegasnya.
Tak hanya Hidayat, Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Gerindra, Elnino Husein Mohi mengatakan, penyadapan tidak boleh dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki wewenang sesuai Undang-Undang. Menurutnya, lembaga negara yang berhak melakukan penyadapan adalah BIN, BAIS dan KPK.
"Lembaga yang boleh nyadap misalnya BIN, BAIS (UU intelijen), KPK (UU anti korupsi/KPK). Tidak dibenarkan menyadap selain lembaga yang diizinkan oleh UU," kata El Nino saat dihubungi merdeka.com, Jumat (3/2).
Penyadapan yang dilakukan oleh lembaga yang diatur UU dinilai sebagai pelanggaran kontitusional, hukum, etika dan moral. Hal ini berbeda dengan pernyataan politisi PDIP Junimart Girsang yang menyebut penyadapan diperbolehkan jika tidak digunakan untuk melakukan kejahatan.
"Yang pasti yang boleh melakukan penyadapan hanya lembaga tertentu untuk kepentingan tertentu. Selain itu adalah pelanggaran konstitusional, pelanggaran hukum (kriminal), pelanggaran etika dan moral," tegasnya.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keberadaan Kusnadi di KPK bukan atas sebuah panggilan melainkan mendampingi Hasto yang diperiksa penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaPDIP bereaksi keras atas tindakan KPK yang memeriksa Kusnadi, asisten Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan menyita barang miliknya tanpa prosedur.
Baca SelengkapnyaHasto akhirnya buka suara usai ditetapkan KPK sebagai tersangka penyuapan dalam kasus Harun Masiku.
Baca Selengkapnya"Bukan baper, apa yang kita lakukan itu adalah hak hukum kami," ucap Ronny
Baca SelengkapnyaHasto menyadari sejak awal saat mengkritisi demokrasi dan pemerintah, ia paham resiko akan dipenjara suatu hari nanti.
Baca SelengkapnyaHal tersebut Hasto sampaikan dalam salah satu pernyataan videonya usai ditetapkan menjadi tersangka
Baca SelengkapnyaKPK juga menegaskan bisa mengetahui kebenarannya lewat rekaman kamera pengawas atau CCTV
Baca SelengkapnyaKusnadi berada di lantai dasar ketika Hasto sedang menjalani pemeriksaan
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri menolak laporan polisi yang dilayangkan Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto soal penyitaan yang dilakukan penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaSaid Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks.
Baca SelengkapnyaHasto Kristiyanto buka suara, usai ditetapkan sebagai tersangka penyuapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaKPK dinilai tidak berhak menyita barang-barang milik Hasto
Baca Selengkapnya