Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Blunder ucapan politisi PDIP soal penyadapan demi bela Ahok

Blunder ucapan politisi PDIP soal penyadapan demi bela Ahok Junimart Girsang. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Selasa kemarin mencuri perhatian publik. Dalam sidang, Ahok dan kuasa hukumnya mengaku memiliki bukti percakapan antara Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Ketua MUI Ma'ruf Amin. SBY dan Partai Demokrat berang, diduga ada penyadapan ilegal.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Junimart Girsang mengatakan, penyadapan untuk menemukan bukti rekaman percakapan SBY dengan Ma'ruf Amin tidak melanggar hukum. Penyadapan diperbolehkan jika tidak digunakan untuk melakukan kejahatan.

"Pengertian penyadapan ada dua, penyadapan oleh penegak hukum dalam rangka mengungkap kejahatan, kedua penyadapan untuk kepentingan saya sendiri. Dalam rangka mempertahankan hak dan kepentingan hukum saya. Kan tidak melanggar, kecuali penyadapan itu digunakan untuk memeras orang. Itu tidak benar," kata Junimart di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/1).

Orang lain juga bertanya?

Apalagi, kata dia, keterangan kubu Ahok bahwa fatwa penistaan agama yang dikeluarkan MUI terburu-buru dan bermuatan politis adalah pembelaan di persidangan. Pihaknya menduga keluarnya fatwa tersebut keluar setelah percakapan Ma'ruf dan SBY.

Ucapan Junimart soal penyadapan boleh dilakukan siapa saja ini dianggap blunder. Lawan politik PDIP pun langsung mengecam dan membantah pernyataan Junimart.

Sebut saja Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid yang menegaskan penyadapan tidak boleh dilakukan sembarang orang. Dalam aturan hukum, pihak yang diperbolehkan melakukan penyadapan yakni lembaga intelijen seperti BIN dan KPK serta lembaga dengan kewenangan khusus.

"Penyadapan itu ada hukumnya dan sekaligus ada lembaga yang diberi kewenangan, yaitu dua lembaga besar BIN dan KPK, maupun yang diberikan kewenangan secara prinsip," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (3/2).

Menurutnya, pernyataan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dan kuasa hukumnya soal data rekaman percakapan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dan Ketua MUI Ma'ruf Amin memiliki dua konsekuensi.

Pertama, jika bukti rekaman percakapan itu didapat melalui penyadapan, sudah jelas Ahok dan kuasa hukumnya melanggar UU ITE karena tidak memiliki hak menyadap. Sementara, jika ucapan soal bukti itu tidak benar, berarti kubu Ahok melakukan kebohongan publik.

"Kalau itu benar, maka mereka bisa dijerat dengan pasal ITE karena jelas mereka bukan KPK dan bukan BIN. Bagaimana mereka punya sadapan itu? Tapi kalau mereka tidak benar, berarti mereka meakukan kebohongan publik," tegasnya.

Tak hanya Hidayat, Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Gerindra, Elnino Husein Mohi mengatakan, penyadapan tidak boleh dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki wewenang sesuai Undang-Undang. Menurutnya, lembaga negara yang berhak melakukan penyadapan adalah BIN, BAIS dan KPK.

"Lembaga yang boleh nyadap misalnya BIN, BAIS (UU intelijen), KPK (UU anti korupsi/KPK). Tidak dibenarkan menyadap selain lembaga yang diizinkan oleh UU," kata El Nino saat dihubungi merdeka.com, Jumat (3/2).

Penyadapan yang dilakukan oleh lembaga yang diatur UU dinilai sebagai pelanggaran kontitusional, hukum, etika dan moral. Hal ini berbeda dengan pernyataan politisi PDIP Junimart Girsang yang menyebut penyadapan diperbolehkan jika tidak digunakan untuk melakukan kejahatan.

"Yang pasti yang boleh melakukan penyadapan hanya lembaga tertentu untuk kepentingan tertentu. Selain itu adalah pelanggaran konstitusional, pelanggaran hukum (kriminal), pelanggaran etika dan moral," tegasnya.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ramai-Ramai DPD PDIP Protes ke Penyidik KPK Usai Pemeriksaan Hasto
Ramai-Ramai DPD PDIP Protes ke Penyidik KPK Usai Pemeriksaan Hasto

Keberadaan Kusnadi di KPK bukan atas sebuah panggilan melainkan mendampingi Hasto yang diperiksa penyidik KPK.

Baca Selengkapnya
PDIP Protes KPK Periksa Asisten Hasto dan Sita Barang Tanpa Prosedur: Pelanggaran Hak Asasi
PDIP Protes KPK Periksa Asisten Hasto dan Sita Barang Tanpa Prosedur: Pelanggaran Hak Asasi

PDIP bereaksi keras atas tindakan KPK yang memeriksa Kusnadi, asisten Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan menyita barang miliknya tanpa prosedur.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pernyataan Mengejutkan Hasto PDIP Tersangka KPK, Muncul Perdana Keras Serukan Perlawanan
VIDEO: Pernyataan Mengejutkan Hasto PDIP Tersangka KPK, Muncul Perdana Keras Serukan Perlawanan

Hasto akhirnya buka suara usai ditetapkan KPK sebagai tersangka penyuapan dalam kasus Harun Masiku.

Baca Selengkapnya
Kubu Hasto Ogah Disebut 'Baper' Bikin Laporan Sana-Sini: Itu Hak Hukum Kami
Kubu Hasto Ogah Disebut 'Baper' Bikin Laporan Sana-Sini: Itu Hak Hukum Kami

"Bukan baper, apa yang kita lakukan itu adalah hak hukum kami," ucap Ronny

Baca Selengkapnya
Pernyataan Lengkap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Usai Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku
Pernyataan Lengkap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Usai Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku

Hasto menyadari sejak awal saat mengkritisi demokrasi dan pemerintah, ia  paham resiko akan dipenjara suatu hari nanti.

Baca Selengkapnya
Mensesneg Respons 'Ancaman' Hasto Bakal Bongkar Skandal Elite Politik
Mensesneg Respons 'Ancaman' Hasto Bakal Bongkar Skandal Elite Politik

Hal tersebut Hasto sampaikan dalam salah satu pernyataan videonya usai ditetapkan menjadi tersangka

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tantangan KPK Staf Hasto PDIP Ngaku Dibentak
VIDEO: Tantangan KPK Staf Hasto PDIP Ngaku Dibentak "Bisa Diuji Lewat CCTV"

KPK juga menegaskan bisa mengetahui kebenarannya lewat rekaman kamera pengawas atau CCTV

Baca Selengkapnya
Pengamat Nilai Ada Masalah Etika Saat KPK Memeriksa Hasto PDIP
Pengamat Nilai Ada Masalah Etika Saat KPK Memeriksa Hasto PDIP

Kusnadi berada di lantai dasar ketika Hasto sedang menjalani pemeriksaan

Baca Selengkapnya
Bareskrim Tolak Laporan Staf Sekjen PDIP soal Penyitaan KPK, Sarankan Ajukan Praperdilan
Bareskrim Tolak Laporan Staf Sekjen PDIP soal Penyitaan KPK, Sarankan Ajukan Praperdilan

Bareskrim Polri menolak laporan polisi yang dilayangkan Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto soal penyitaan yang dilakukan penyidik KPK.

Baca Selengkapnya
Kritik Proyek PSN PIK 2, Said Didu Dipanggil Polisi atas Dugaan Penyebaran Hoaks
Kritik Proyek PSN PIK 2, Said Didu Dipanggil Polisi atas Dugaan Penyebaran Hoaks

Said Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kejutan Kemunculan Hasto PDIP, Respons Penetapan Tersangka KPK
VIDEO: Kejutan Kemunculan Hasto PDIP, Respons Penetapan Tersangka KPK "Penjara Bagian Untuk Cita-Cita"

Hasto Kristiyanto buka suara, usai ditetapkan sebagai tersangka penyuapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Harun Masiku.

Baca Selengkapnya
VIDEO: PDIP Lantang Kritik Proses Pemeriksaan Sekjen Hasto
VIDEO: PDIP Lantang Kritik Proses Pemeriksaan Sekjen Hasto "Praktik Konyol KPK!"

KPK dinilai tidak berhak menyita barang-barang milik Hasto

Baca Selengkapnya