Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bolehkan eks napi koruptor nyaleg, MA dinilai ciderai harapan rakyat

Bolehkan eks napi koruptor nyaleg, MA dinilai ciderai harapan rakyat gedung mahkamah agung. ©mahkamahagung.go.id

Merdeka.com - Pengamat Politik Adi Prayitno mengatakan, semestinya Mahkamah Agung (MA) tidak membatalkan gugatan PKPU soal larangan mantan napi koruptor nyaleg. Harusnya MA memahami keinginan rakyat yang menginginkan caleg dengan rekam jejak bersih.

"Kita menginginkan caleg yang jauh dari korupsi. Keputusan ini seolah melegalkan mantan koruptor boleh ikut berkompetisi (menjadi caleg)," ujarnya dalam diskusi 'babak baru politik kardus' di D'hotel, Jakarta Pusat, Sabtu (15/9).

Dia berpendapat, saat ini secara subtansial demokrasi di Indonesia sudah mundur. Para calon wakil rakyat yang memiliki jejak buruk pun di izinkan kembali mengisi posisi terhormat.

Orang lain juga bertanya?

"Ini ironi, seakan-akan bangsa ini tidak memiliki elite politik yang berkualitas sehingga mengizinkan mereka yang memiliki masa lalu yang buruk (mantan napi koruptor) untuk menjadi caleg," tegas Adi.

Adi mengungkapkan, PKPU ini dinilai oleh MA dan Bawaslu sebagai aturan yang lemah. Alasannya PKPU tidak dibuat oleh DPR dan pemerintah, namun hanya dibuat oleh internal KPU.

"Yang jadi masalah, ketika KPU diberikan kewenangan untuk membuat peraturan, banyak pihak yang meragukan kapasitas KPU," tandasnya.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan gugatan PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang larangan mantan narapidana korupsi, terorisme dan narkoba jadi calon anggota legislatif.

Dalam putusan tersebut, MA menilai PKPU bertentangan dengan UU Pemilu nomor 7 Tahun 2017. Tepatnya, Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIV/2016.

Dengan putusan itu, maka MA memperbolehkan eks napi korupsi menjadi calon legislatif. "Sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi ya silakan ikuti aturan yang berlaku," kata juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pekerjaan Rumah Indonesia jelang Pemilu 2024
Pekerjaan Rumah Indonesia jelang Pemilu 2024

Kondisi demokrasi Indonesia menjadi sorotan di era Presiden Jokowi

Baca Selengkapnya
Reaksi Keras Akademisi hingga Aktivis Usai MK Kabulkan Syarat Cawapres Pengalaman Kepala Daerah
Reaksi Keras Akademisi hingga Aktivis Usai MK Kabulkan Syarat Cawapres Pengalaman Kepala Daerah

Namun, dalam dalil penambahan syarat capres cawapres minimal punya pengalaman kepala daerah, dikabulkan oleh MK.

Baca Selengkapnya
Peneliti SMRC Dorong PDIP, NasDem dan PKB Jadi Oposisi
Peneliti SMRC Dorong PDIP, NasDem dan PKB Jadi Oposisi

Dibutuhkan pelembagaan oposisi kritis untuk memulihkan demokrasi yang bermartabat

Baca Selengkapnya
Maklumat Ganjar-Mahfud di Semarang: Demokrasi Makin Gelap, Konstitusi Dipermainkan Penguasa
Maklumat Ganjar-Mahfud di Semarang: Demokrasi Makin Gelap, Konstitusi Dipermainkan Penguasa

Suara rakyat yang merupakan roh demokrasi dinilai semakin tidak terdengar ke telinga elit penguasa.

Baca Selengkapnya
Ada Pelanggaran Etik di MK dan KPU Terkait Pencalonan Gibran, Ganjar: Catatan Hitam Sejarah Pemilu
Ada Pelanggaran Etik di MK dan KPU Terkait Pencalonan Gibran, Ganjar: Catatan Hitam Sejarah Pemilu

Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo angkat bicara soal pelanggaran etik Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.

Baca Selengkapnya
Putusan MK soal Syarat Capres-Cawapres Dianggap Menyimpang dari Amanat Konstitusi
Putusan MK soal Syarat Capres-Cawapres Dianggap Menyimpang dari Amanat Konstitusi

Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Hendardi menyatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menyimpang dari fungsinya.

Baca Selengkapnya
Reaksi Keras PDIP Usai MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud, Singgung Indonesia Masuk Kegelapan Demokrasi
Reaksi Keras PDIP Usai MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud, Singgung Indonesia Masuk Kegelapan Demokrasi

PDI Perjuangan menilai demokrasi di Indonesia terbatas pada demokrasi prosedural.

Baca Selengkapnya
Mahfud: Para Koruptor Hati-Hati, Menang Pilpres akan Kami Libas
Mahfud: Para Koruptor Hati-Hati, Menang Pilpres akan Kami Libas

Korupsi yang masih merajalela sudah mencoreng nama Indonesia.

Baca Selengkapnya
JK Tuding Pemilu 2024 yang Terburuk, Diatur Pemerintahan dan Orang Punya Uang
JK Tuding Pemilu 2024 yang Terburuk, Diatur Pemerintahan dan Orang Punya Uang

JK mendorong adanya suatu perubahan jika terus dibiarkan maka akan berdampak negatif pada kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Arief Hidayat: Indonesia Tak Baik-Baik Saja, Sistem Bernegara Sudah Jauh dari Pembukaan UUD 1945
Hakim MK Arief Hidayat: Indonesia Tak Baik-Baik Saja, Sistem Bernegara Sudah Jauh dari Pembukaan UUD 1945

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menilai, Indonesia tidak dalam kondisi yang baik-baik saja.

Baca Selengkapnya
Masinton PDIP Protes RUU Pilkada: Kita Bisa Akali Aturan dengan Buat Aturan, tapi Kebenaran Tak Bisa Dibutakan!
Masinton PDIP Protes RUU Pilkada: Kita Bisa Akali Aturan dengan Buat Aturan, tapi Kebenaran Tak Bisa Dibutakan!

PDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.

Baca Selengkapnya
VIDEO: JK Gerah Lihat MK-KPK Bermasalah: Kalau Tiangnya Rusak, Demokrasi akan Jatuh!
VIDEO: JK Gerah Lihat MK-KPK Bermasalah: Kalau Tiangnya Rusak, Demokrasi akan Jatuh!

Menurut JK, jika pilar-pilar tersebut rusak, sistem pemerintahan tidak akan berjalan maksimal.

Baca Selengkapnya