Bolehkan eks napi koruptor nyaleg, MA dinilai ciderai harapan rakyat
Merdeka.com - Pengamat Politik Adi Prayitno mengatakan, semestinya Mahkamah Agung (MA) tidak membatalkan gugatan PKPU soal larangan mantan napi koruptor nyaleg. Harusnya MA memahami keinginan rakyat yang menginginkan caleg dengan rekam jejak bersih.
"Kita menginginkan caleg yang jauh dari korupsi. Keputusan ini seolah melegalkan mantan koruptor boleh ikut berkompetisi (menjadi caleg)," ujarnya dalam diskusi 'babak baru politik kardus' di D'hotel, Jakarta Pusat, Sabtu (15/9).
Dia berpendapat, saat ini secara subtansial demokrasi di Indonesia sudah mundur. Para calon wakil rakyat yang memiliki jejak buruk pun di izinkan kembali mengisi posisi terhormat.
-
Bagaimana pemilu di Indonesia berkembang? Pemilu di Indonesia telah mengalami berbagai perubahan dan evolusi sejak masa kolonial hingga era modern.
-
Siapa yang mengungkapkan kekhawatiran soal demokrasi di Indonesia? Sama halnya dengan Omi, Koordinator Pertemuan Alif Iman Nurlambang mengaku dengan situasi terkini yang menyebut demokrasi Indonesia sedang diontang-anting. Ia mengatakan bahwa sesuai temuan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) diduga ada intervensi dari lembaga eksekutif ke lembaga yudikatif.
-
Sistem demokrasi apa yang diterapkan di Indonesia sekarang? Demokrasi pada masa reformasi di Indonesia menunjukkan beberapa karakteristik yang penting. Salah satunya adalah kebebasan pers yang semakin berkembang seiring dengan reformasi politik yang terjadi.
-
Kenapa caleg terpilih PDIP mundur? 'Sebelum mereka bertempur ada aturan main itu namanya, mereka (enam caleg) surat pengunduran diri termasuk saya. Sudah proses nanti kalau terjadi permasalahan ini diselesaikan dengan kemenangan di wilayah itu,' kata Sekretaris DPD PDIP Jateng, Sumanto Rabu (5/6).
-
Sistem pemilu apa yang dipakai di Indonesia saat ini? Sampai saat ini, sistem pemilu proporsional terbuka tetap diterapkan dalam pemilihan umum di Indonesia.
-
Siapa yang sebut hukum di Indonesia terguncang? Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi persoalan serius terkait hukum di Indonesia.
"Ini ironi, seakan-akan bangsa ini tidak memiliki elite politik yang berkualitas sehingga mengizinkan mereka yang memiliki masa lalu yang buruk (mantan napi koruptor) untuk menjadi caleg," tegas Adi.
Adi mengungkapkan, PKPU ini dinilai oleh MA dan Bawaslu sebagai aturan yang lemah. Alasannya PKPU tidak dibuat oleh DPR dan pemerintah, namun hanya dibuat oleh internal KPU.
"Yang jadi masalah, ketika KPU diberikan kewenangan untuk membuat peraturan, banyak pihak yang meragukan kapasitas KPU," tandasnya.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan gugatan PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang larangan mantan narapidana korupsi, terorisme dan narkoba jadi calon anggota legislatif.
Dalam putusan tersebut, MA menilai PKPU bertentangan dengan UU Pemilu nomor 7 Tahun 2017. Tepatnya, Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIV/2016.
Dengan putusan itu, maka MA memperbolehkan eks napi korupsi menjadi calon legislatif. "Sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi ya silakan ikuti aturan yang berlaku," kata juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kondisi demokrasi Indonesia menjadi sorotan di era Presiden Jokowi
Baca SelengkapnyaNamun, dalam dalil penambahan syarat capres cawapres minimal punya pengalaman kepala daerah, dikabulkan oleh MK.
Baca SelengkapnyaDibutuhkan pelembagaan oposisi kritis untuk memulihkan demokrasi yang bermartabat
Baca SelengkapnyaSuara rakyat yang merupakan roh demokrasi dinilai semakin tidak terdengar ke telinga elit penguasa.
Baca SelengkapnyaCapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo angkat bicara soal pelanggaran etik Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.
Baca SelengkapnyaKetua Badan Pengurus Setara Institute, Hendardi menyatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menyimpang dari fungsinya.
Baca SelengkapnyaPDI Perjuangan menilai demokrasi di Indonesia terbatas pada demokrasi prosedural.
Baca SelengkapnyaKorupsi yang masih merajalela sudah mencoreng nama Indonesia.
Baca SelengkapnyaJK mendorong adanya suatu perubahan jika terus dibiarkan maka akan berdampak negatif pada kehidupan berbangsa dan bernegara.
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Arief Hidayat menilai, Indonesia tidak dalam kondisi yang baik-baik saja.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaMenurut JK, jika pilar-pilar tersebut rusak, sistem pemerintahan tidak akan berjalan maksimal.
Baca Selengkapnya