BPK temukan kerugian negara Rp 34 M di KPU, DPR minta Polri selidiki
Merdeka.com - Anggota Komisi III Fraksi Golkar DPR, John Kenedy Azis meminta kepada Polri agar segera menyelidiki hasil temuan kerugian negara yang diungkap oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Temuan tersebut mengenai anggaran yang dikelola Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pilkada 2014 dan 2015.
"Ini indikasi suatu tindak pidana korupsi yang masif dan terstruktur. Kami mohon pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan audit BPK ini. BPK adalah sebagai lembaga tinggi negara yang sangat valid tentang memberikan informasi dan laporan keuangan terhadap lembaga negara lainnya," kata Kenedy di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7).
Menurut Kenedy, beberapa hari yang lalu dia telah menerima ikhtisar pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pelaksanaan anggaran Pemilu pada KPU 2013-2014. Di dalam laporan audit BPK tersebut, ditemukan 7 indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh KPU.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Bagaimana KPK menemukan bukti korupsi? 'Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum,' kata Ali.
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Kenapa DKPP menilai KPU melanggar kode etik? Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
"Komisi II DPR sudah juga mempertanyakan masalah ini kepada KPU dan diminta klarifikasinya. Menurut hemat kami setelah kami baca berulang-ulang laporan ihtisar dari BPK," tuturnya dalam Rapat Kerja Komisi III dengan Polri.
Seperti diketahui, BPK Taufik Kurniawan menemukan unsur kerugian negara sebesar Rp 34 milyar. Hal tersebut merupakan hasil pemeriksaan atas pengelolaan anggaran Pemilihan Umum (Pemilu).
Total seluruh temuan terhadap ketidakpatuhan pada ketentuan perundang-undangan sebesar Rp 334.127.902.611.93 yang terdiri dari 7 jenis temuan ketidakpatuhan.
Pemeriksaan BPK pada anggaran Pemilu KPU tersebut berdasarkan pada pasal 8 ayat 4 huruf e UU nomor 15 tahun 2011 penyelenggara Pemilu.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya, KPK telah mencekal empat orang keluar negeri terkait kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaSelain uang miliaran hingga perhiasan, penyidik KPK juga menyita beberapa dokumen diduga terkaitan dengan perkara dugaan korupsi LPEI.
Baca SelengkapnyaHal itu berdasarkan laporannya sejak Januari hingga Juni 2024
Baca SelengkapnyaPahala saat ini belum bersedia membongkar identitas pihak-pihak yang diperiksa harta kekayaannya itu.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR mendesak agar perkara tersebut segera dibereskan agar KPK kembali mendapat kepercayaan publik.
Baca SelengkapnyaLaporan kedua terkait PKN atas bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Baca SelengkapnyaSalah satu pihak ditetapkan menjadi tersangka kasus LPEI adalah penyelenggara negara.
Baca SelengkapnyaKPK memperkirakan kerugian negara pada proyek pengadaan perabotan rumah dinas DPR RI yang menyeret Sekjen DPR RI Indra Iskandar mencapai puluhan miliar rupiah.
Baca SelengkapnyaLaporan tersebut dalam kurun waktu 1 Januari hingga 28 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaPegawai KPK diduga menerima pungli mulai dari Rp1 juta sampai Rp500 juta
Baca SelengkapnyaNama Sadikin Rusli disebut-sebut dalam sidang perkara korupsi BTS Kominfo.
Baca SelengkapnyaKasus Pungli di Rutan KPK Diduga Libatkan Banyak Orang
Baca Selengkapnya