Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BPN Minta Bawaslu dan Polisi Usut Larangan Kampanye Sandiaga di Tabanan

BPN Minta Bawaslu dan Polisi Usut Larangan Kampanye Sandiaga di Tabanan politisi PKS Pipin Sopian. ©2019 Merdeka.com/nur habibie

Merdeka.com - Cawapres nomor urut 02 Sandiaga Salahuddin Uno batal kampanye setelah ditolak oleh warga Desa Pakraman Pagi, Desa Senganan, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan. Hal itu tertuang dalam sebuah surat pernyataan yang menolak kedatangan Prabowo-Sandi, karena mereka sudah memilih Capres 01 Jokowi-Ma'ruf Amin dan Calon Legislatif dari PDIP.

Surat pernyataan itu beredar dua hari sebelum kunjungan Sandiaga Uno ke Bali. Surat pernyataan dari Desa Pakraman Pagi, Desa Senganan, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan itu ditandatangani Bendesa Adat Pakramen Pagi I Wayan Yastera, Kelian Adat Banjar Pagi, I Nyoman Subagan dan I Wayan Sukawijaya dengan tembusan Perbekel Senganan dan Kapolsek Penebel.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Pipin Sopian ingin agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memproses hal tersebut. Karena, itu sudah merupakan sebagai pelanggaran pemilu.

Orang lain juga bertanya?

"Menghalang-halangi peserta pemilu untuk kampanye adalah pelanggaran pemilu. Saya ingin Bawaslu, penegak hukum melaksanakan tugasnya untuk memproses dan saya kira kita seharusnya bebas," kata Pipin di Media Center Pemenangan Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Senin (25/2).

Menurutnya, jika seorang pasangan calon presiden-wakil presiden ingin melakukan suatu kampanye di tempat yang tak dilarang oleh Bawaslu dan KPU, itu boleh dan sah-sah saja.

"Ini negara demokrasi, siapapun yang mau kampanye selama tidak melanggar maka seharusnya diberikan kesempatan. Pasal 280 dalam UU pemilu disebutkan larangan itu hanya kepada tempat ibadah, pendidikan dan tempat pemerintah itu adalah larangan, tempat yang lain silahkan," ujarnya.

Dia menegaskan, agar aparat penegak hukum tak tinggal diam dengan apa yang dialami oleh Sandiga beberapa hari lalu. Terlebih Bawaslu yang sebagai instansi pengawas pemilu.

"Jadi aneh kalau misalnya ada yang mengadang kemudian aparat penegak hukum, Bawaslu tinggal diam. Jadi kami ingin hukum ditegakkan bagi semua," pungkasnya.

Sebelumnya, Dua hari sebelum kunjungan Sandiaga Uno ke Bali, beredar surat pernyataan dari Desa Pakraman Pagi, Desa Senganan, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan yang ditandatangani Bendesa Adat Pakramen Pagi I Wayan Yastera, Kelian Adat Banjar Pagi, I Nyoman Subagan dan I Wayan Sukawijaya dengan tembusan Perbekel Senganan dan Kapolsek Penebel.

Isi surat pernyataan itu menolak kedatangan Sandiaga Uno, karena mereka sudah memilih Capres 01 Jokowi-Ma'ruf Amin dan Calon Legislatif dari PDIP. Sandi menyatakan, dia menghormati keputusan itu, dan ingin suasana Bali tetap kondusif karena Pariwisata membutuhkan situasi politik dan keamanan yang stabil.

"Saya ingin pastikan kondisi Bali kondusif. Karena pariwisata itu membutuhkan situasi politik dan keamanan yang stabil. Jadi, kehadiran saya ke sini (Bali) kan atas undangan masyarakat Tabanan. Kalau masyarakat lain ada yang berkeberatan tentunya kita hormati," terang Sandi saat menghadiri acara Temu Pengusaha Bali di Hotel Alkyfa, Minggu (24/2).

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anies: Presiden dan Mendagri Tegur Pemda Batalkan Agenda Kampanye Sepihak
Anies: Presiden dan Mendagri Tegur Pemda Batalkan Agenda Kampanye Sepihak

Kampanye merupakan kegiatan konstitusional, berbeda dengan urusan konser dan urusan non pemilu lainnya.

Baca Selengkapnya
TKN Prabowo-Gibran Minta TKD Kepri Cabut Laporan Polisi Terkait Pencopotan Baliho di Batam
TKN Prabowo-Gibran Minta TKD Kepri Cabut Laporan Polisi Terkait Pencopotan Baliho di Batam

Wakil Komandan Echo TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman meminta TKD Kepri untuk mencabut laporan kepolisian terhadap Ketua Bawaslu Kepri dan Bawaslu Batam.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Terbitkan Imbauan buat Partai Politik Peserta Pemilu Cegah Pelanggaran Kampanye
Bawaslu Terbitkan Imbauan buat Partai Politik Peserta Pemilu Cegah Pelanggaran Kampanye

Melakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Selengkapnya
Kampanye di Media Sosial Saat Masa Tenang Pemilu Dilarang, Bawaslu akan Gelar Patroli Siber
Kampanye di Media Sosial Saat Masa Tenang Pemilu Dilarang, Bawaslu akan Gelar Patroli Siber

Patroli siber itu bertujuan untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye dalam media sosial yang terdaftar

Baca Selengkapnya
Bawaslu akan Tertibkan APK yang Tak Sesuai Aturan
Bawaslu akan Tertibkan APK yang Tak Sesuai Aturan

Viral di media sosial adanya sejumlah APK berbentuk baliho yang terlihat terpasang di trotoar yang mengganggu pejalan kaki.

Baca Selengkapnya
Baliho Ganjar-Mahfud Dicopot, Todung Lubis Minta Pejabat Negara Netral
Baliho Ganjar-Mahfud Dicopot, Todung Lubis Minta Pejabat Negara Netral

Todung Lubis meminta pejabat negara yang ingin terlibat dalam Pilpres mengajukan cuti.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Telusuri Video Presiden Prabowo Endorse Pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin
Bawaslu Telusuri Video Presiden Prabowo Endorse Pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin

Apabila berdasarkan hasil penelusuran tersebut ditemukan adanya dugaan pelanggaran maka selanjutnya akan diproses dalam penanganan pelanggaran.

Baca Selengkapnya
VIDEO: TKN Prabowo-Gibran Ngegas Sebut Bawaslu Harus Dihukum!
VIDEO: TKN Prabowo-Gibran Ngegas Sebut Bawaslu Harus Dihukum!

Tim hukum Prabowo-Gibran, Hinca Panjaitan, menuding Bawaslu Jakarta Pusat tidak profesional.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Kaji Dugaan Pelanggaran di Pengundian Nomor Urut Capres-Cawapres
Bawaslu Kaji Dugaan Pelanggaran di Pengundian Nomor Urut Capres-Cawapres

Bawaslu belum bisa memastikan apakah adanya pelanggaran atau tidak.

Baca Selengkapnya
TKN Prabowo Pertanyakan Kewenangan Bawaslu Terkait Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD: Itu Urusan Satpol PP
TKN Prabowo Pertanyakan Kewenangan Bawaslu Terkait Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD: Itu Urusan Satpol PP

Habiburokhman berujar, Satpol PP lah yang berwenang menindak Gibran jika ia terbukti melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016.

Baca Selengkapnya
Batalkan Izin Lapangan untuk Kampanye Akbar AMIN, Kades di Pasuruan Dilaporkan Bawaslu
Batalkan Izin Lapangan untuk Kampanye Akbar AMIN, Kades di Pasuruan Dilaporkan Bawaslu

Laporan ke Bawaslu ini dilakukan oleh Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Andry Ermawan.

Baca Selengkapnya
Satpol PP DKI Tunggu Arahan KPU dan Bawaslu untuk Copot Baliho
Satpol PP DKI Tunggu Arahan KPU dan Bawaslu untuk Copot Baliho

Arifin juga berujar, pihaknya menunggu KPU untuk menentukan titik-titik wilayah yang dilarang untuk memasang APK.

Baca Selengkapnya