BPN Prabowo Ingin Lapor PBB dan Interpol, TKN Jokowi Nilai Upaya Langgar Hukum
Merdeka.com - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Johnny G Plate mengomentari rencana Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi yang berencana melapor ke Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) dan interpol jika melihat ada kecurangan di Pilpres 2019. Plate menilai, ucapan itu dilontarkan karena panik elektabilitasnya tak kunjung naik.
"Saya kira manuver politik juga bagian dari kepanikan karena tidak bisa menaikkan elektabilitasnya mulai mencari ruang," kata Plate di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/4).
Dia menjelaskan, Indonesia sudah memiliki aturan jika ada pihak yang merasa tidak puas dengan hasil pemilu melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Mulai dari jalur Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
-
Bagaimana cara penyelesaian sengketa Pemilu dilakukan? Umumnya dan termasuk Indonesia, dalam menyelesaikan sengketa pemilu dibagi menjadi dua terminologi. Pertama adalah penyelesaian sengketa pemilu selama proses pemilu itu sendiri. Kedua adalah penyelesaian sengketa hasil pemilu. Nantinya pemerintah akan membagi peran kedua terminologi pada instansi yang berbeda.
-
Apa itu Sengketa Pemilu? Sengketa Pemilu adalah konsekuensi yang mungkin terjadi dalam sistem penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Walaupun sistem sudah dirancang sebaik mungkin, kemungkinan pelanggaran yang bisa mencederai kualitas Pemilu masih bisa terjadi.
-
Siapa saja yang bertugas untuk menyelesaikan sengketa Pemilu? Tujuannya adalah untuk memastikan penyelesaian yang transparan dan adil terhadap sejumlah sengketa Pemilu.
-
Kenapa mekanisme kelembagaan dibutuhkan untuk menyelesaikan sengketa Pemilu? Maka dari itu, adanya mekanisme kelembagaan penting untuk bisa menyelesaikan sejumlah sengketa pemilu. Bukan hanya untuk sengketa pemilu saja, mekanisme ini juga bisa digunakan untuk melindungi hak-hak warga negara.
-
Dimana sidang MK tentang sengketa Pilpres? Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam sengketa Pilpres 2024, akan memasuki hari ketujuh, Jumat (5/4).
-
Siapa yang menyelesaikan perselisihan hasil pemilu? Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu (LPPHP) merupakan lembaga yang bertanggung jawab untuk menyelesaikan sengketa terkait hasil pemilu di Indonesia.
"Sengketa etikanya ada DKPP menyelesaikan sengketa, administrasi bisa diselesaikan di Bawaslu yang sudah diberikan kewenangan Yudisial sengketa perhitungan suara mutlak ada di Mahkamah Konstitusi sengketa pidana Pemilu ada di Gakkumdu sudah diberikan salurkan ke sana," ungkapnya.
Sehingga, lanjut Plate, apabila keberatan disampaikan tidak melalui mekanisme Undang-Undang bisa dianggap melanggar hukum.
"Kalau sampai menggunakan saluran penyelesaian masalah sengketa pemilu di luar empat saluran itu, itu sama dengan melanggar hukum," ucapnya.
Sebelumnya, Direktur Komunikasi dan Media Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Hashim Djojohadikusumo tak ingin Pemilu Serentak 2019 terjadi kecurangan. Jika ada kecurangan, pihaknya akan menggugat ke lembaga berwenang di tingkat nasional maupun internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
"Mungkin gugatan ke Bareskrim, mungkin lapor Interpol, tergantung bagian hukum. Kami mau lapor ke international court of justice, human rights, kami lapor ke Geneva, human rights kami lapor PBB, ke semua pihak," kata Hashim saat ditemui di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta, Senin (1/4).
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berikut alur penyelesaian sengketa Pemilu di Indonesia beserta jenis-jenisnya.
Baca SelengkapnyaPerselisihan hasil pemilu merujuk pada ketidaksepakatan atau konflik yang timbul terkait dengan proses pemilihan umum.
Baca SelengkapnyaPemahaman mengenai jenis pelanggaran pemilu dan penanganannya sangat penting dalam tahun politik ini.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR.
Baca SelengkapnyaPelaporan tersebut dilakukan karena TKN Prabowo-Gibran menilai Bawaslu Jakpus tidak profesional dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu oleh Gibran.
Baca SelengkapnyaLaporan dibuat TPDI itu dilakukan Petrus Selestinus, Roy Suryo dan empat orang lainnya pada Senin (4/3).
Baca SelengkapnyaPDIP menggugat Keputusan KPU RI No. 360 Tahun 2024 tentang Hasil Pilpres 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Selasa (2/4).
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR atas dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaTodung menyampaikan, dugaan kecurangan Pemilu 2024 terjadi sejak masa prapencoblosan hingga setelah pencoblosan.
Baca SelengkapnyaHasil dari hak angket dapat memberikan sanksi pemakzulan untuk presiden.
Baca SelengkapnyaGanjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.
Baca SelengkapnyaMK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
Baca Selengkapnya