Budiman: Pasal penghinaan presiden wujud wajah bengis kekuasaan
Merdeka.com - Masuknya kembali pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam RUU KUHP merupakan kemunduran demokrasi. Selain itu, rencana mengembalikan pasal tersebut adalah sinyalemen bahwa pemerintah atau penguasa belum siap mendapat kritik dari masyarakat, sebagai refleksi perilaku kekuasaan yang dianggap abai terhadap kebutuhan dan kepentingan masyarakat.
Anggota DPR yang juga pernah menjadi korban pasal itu, Budiman Sudjatmiko, mengatakan benar bahwa kekuasaan pemerintah yang sah adalah sesuatu yang patut dihormati dan dijunjung tinggi martabatnya, selama kekuasaan itu mampu menghadirkan dirinya sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat.
"Tetapi jika kekuasaan sebaliknya tampil dengan wajah beringas dan bengis, represif dan otoriter, maka dari perspektif masyarakat, kekuasaan menjadi sesuatu yang patut di kontrol dan diingatkan. Kalau kemudian ekspresi masyarakat itu dianggap menghina kekuasan, maka jelas kekuasan telah menampakkan diri dan wajah yang sebenarnya," kata Budiman lewat keterangan tertulis, Kamis (4/4).
-
Siapa yang dilaporkan karena diduga menghina Presiden? Butet dilaporkan karena diduga hina Presiden Joko Widodo.
-
Siapa yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres? Sementara gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan gugatan Pilpres? Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan langsung ke proyek Bendungan Bulango Ulu di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo pada Senin, 22 April 2024. Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Siapa yang dicopot dari jabatan Ketua MK? MKMK menyatakan Anwar Usman dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
"Langkah pemerintah yang berupaya memasukkan kembali pasal penghinaan terhadap presiden dalam RUU KUHP adalah perwujudan wajah bengis kekuasaan yang dengan legitimasi undang-undang sewaktu-waktu dapat memberangus demokrasi dan memporak-porandakan civil society," imbuhnya.
Dalam RUU KUHP, Pasal 265 berbunyi: "Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta." Mahkamah Konstitusi pernah mencabut pasal tersebut yang dimohonkan Eggi Sudjana.
"Dalam kajian hukum Mahkamah Konstitusi semangat mengkultuskan kekuasaan tidaklah sesuai dengan UUD 45 yang menjunjung tinggi semangat demokrasi," kata politikus PDIP ini.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Prabowo menyayangkan Rocky Gerung yang seorang akademisi berkata kasar tersebut.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman menegaskan hal yang dialaminya merupakan fitnah yang keji.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman juga tegas mengatakan ada skenario untuk membunuh karakternya
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Jokowi dan Iriana, Otto Hasibuan menyampaikan, sebenarnya ada 3 gugatan yang mengganggu kliennya.
Baca SelengkapnyaMenurut Bane, putusan MKMK itu juga membuktikan bahwa putusan MK mengenai batas usia minimal calon presiden - calon Wakil presiden menjadi cacat moral.
Baca SelengkapnyaPakar tata negara menilai ada celah untuk mengajukan hak angket namun objeknya harus diubah.
Baca SelengkapnyaBanyak pelanggaran terjadi termasuk, pembubaran organisasi masyarakat hingga diskriminasi kelompok LGBT
Baca SelengkapnyaApa yang dilakukan Masinton hanya demi kepentingan politik semata.
Baca SelengkapnyaMahfud juga menyoroti munculnya istilah Mahkamah Kakak dan Mahkamah Adik yang menjadi bahan cemoohan di publik
Baca SelengkapnyaBawono menduga ada upaya menggulirkan isu tersebut agar menggerus elektabilitas Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaMajelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, Selasa (31/10).
Baca SelengkapnyaTercatat BEM UGM dua kali memberikan kritik dalam bentuk poster dan baliho kepada Presiden Jokowi
Baca Selengkapnya