Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Budiman: Revisi UU Pilkada cuma akomodasi kelompok tertentu

Budiman: Revisi UU Pilkada cuma akomodasi kelompok tertentu Budiman Sujatmiko di acara Rembug Desa. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tengah dalam tahap perdebatan. Pasalnya DPR terpecah menjadi dua kubu antara yang menolak revisi dan golongan yang mendukung. Menurut Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), usulan revisi merusak proses dan sistem yang sudah ada. Maka dari itu dia tak mau tau dengan konflik internal partai.

"Bagi mereka yang mendukung (revisi UU Pilkada) adalah karena untuk mendukung partai-partai yang sedang bersengketa," ‎kata anggota Komisi II DPR Budiman Sudjatmiko di Museum Kebangkitan Nasional, Jakarta, Rabu (20/5).

Menurut Budiman, permasalahan revisi terdapat dalam cakupan hukum, bukan politik. ‎"Itu kan urusan internal mereka dan urusan hukum, bukan urusan politik. Ini kan Pilkada urusan politik," ungkapnya.

Di sisi lain, politikus PDI Perjuangan dia tidak mau tahu mengenai perpecahan internal Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan. Baginya konflik internal partai silakan diselesaikan sendiri sesegera mungkin. Menurutnya jangan sampai kepentingan partai politik mengganggu Pilkada yang sudah diagendakan.

"Kami tidak mau ada hubungannya dengan sengketa partai. Silakan islah lah partai-partai itu, bukan kemudian menunda agenda-agenda pilkada. Nanti bisa merusak urutan agenda-agenda Pilkada," ungkapnya.

Sejauh ini beberapa partai yang menolak adanya revisi UU Pilkada antara lain PDI, Hanura, Nasdem, PKB, Demokrat masih menolak. Sedangkan partai yang mendukung revisi ialah Golkar, PKS, Gerindra.‎ Hal tersebut yang membuat perdebatan jadi atau tidaknya revisi masih dalam proses perdebatan.

"Kita masih berdebat. Pilkada sebentar lagi kalau UU Pilkada kemarin lahir, kemudian diganti Perpu, direvisi lagi. Ini kan jadi hanya mengakomodasi beberapa kelompok saja," ujarnya.

Budiman merasa umur undang-undang ini masih muda, belum layak untuk direvisi. Sementara itu di luar sana masyarakat menunggu terlaksananya Pilkada. Dia berusaha mencegah revisi yang baginya akan merusak proses dan sistem yang sudah ada.

"Masyarakat menunggu, Pilkada harus jalan. Ini belum setahun usianya kok mau diganti. Saya kira tidak benar, nanti bisa merusak seluruh proses dan sistem yang ada," tuturnya. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Baleg DPR Tegaskan Sampai saat Ini Tidak Ada UU Pilkada Baru: Yang Berlaku UU Lama dan Putusan MK
Baleg DPR Tegaskan Sampai saat Ini Tidak Ada UU Pilkada Baru: Yang Berlaku UU Lama dan Putusan MK

Rapat paripurna ditunda untuk mengesahkan revisi undang-undang Pilkada.

Baca Selengkapnya
PDIP Tak Setuju Revisi UU Pilkada Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan, Ini Alasannya
PDIP Tak Setuju Revisi UU Pilkada Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan, Ini Alasannya

Baleg DPR RI menggelar rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas tentang revisi UU Pilkada.

Baca Selengkapnya
Saat Cak Imin Klaim Tak Tahu PKB Ikut Sepakati RUU Pilkada Meski Abaikan Putusan MK
Saat Cak Imin Klaim Tak Tahu PKB Ikut Sepakati RUU Pilkada Meski Abaikan Putusan MK

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku tidak tahu ada pembahasan revisi UU Pilkada di Baleg DPR, Rabu (21/8) hari ini.

Baca Selengkapnya
Ini Dampak Buruk Pembangkangan DPR Terhadap Putusan MK soal UU Pilkada
Ini Dampak Buruk Pembangkangan DPR Terhadap Putusan MK soal UU Pilkada

Dampak buruk yang bisa terjadi jika Baleg DPR RI menganulir putusan MK soal UU Pilkada, massa bisa turun ke jalan.

Baca Selengkapnya
Ahli: Jika DPR Buat Aturan Berbeda dari Putusan MK, Bisa Dibatalkan Lagi saat Digugat di MK
Ahli: Jika DPR Buat Aturan Berbeda dari Putusan MK, Bisa Dibatalkan Lagi saat Digugat di MK

Titi menegaskan bahwa putusan MK tidak boleh disimpangi oleh semua pihak.

Baca Selengkapnya
Tampilkan Foto Gus Dur, Yenny Wahid Sindir soal RUU Pilkada 'Kirain Sudah Lulus TK Ternyata Turun ke PAUD'
Tampilkan Foto Gus Dur, Yenny Wahid Sindir soal RUU Pilkada 'Kirain Sudah Lulus TK Ternyata Turun ke PAUD'

Unggahan Yenny lantas mendapat banyak komentar dari warganet.

Baca Selengkapnya
Poin-Poin Putusan MK yang Disiasati DPR
Poin-Poin Putusan MK yang Disiasati DPR

Rapat Baleg itu disinyalir untuk menyiasati Putusan MK tersebut. Ada beberapa poin-poin Putusan MK yang coba disiasati DPR.

Baca Selengkapnya
Istana Buka Suara soal Jokowi Bakal Keluarkan Perppu Pilkada Usai Putusan MK
Istana Buka Suara soal Jokowi Bakal Keluarkan Perppu Pilkada Usai Putusan MK

Pemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.

Baca Selengkapnya
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK

Baca Selengkapnya
Analisis Pakar: KPU Tak Bisa Patuhi Putusan MA soal Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah
Analisis Pakar: KPU Tak Bisa Patuhi Putusan MA soal Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Perludem mengkritik keras putusan MA yang dianggap gagal menafsirkan UU

Baca Selengkapnya
PKPU Syarat Capres-Cawapres Belum Direvisi, Ini Potensi Masalah Hukum atas Pencalonan Prabowo-Gibran
PKPU Syarat Capres-Cawapres Belum Direvisi, Ini Potensi Masalah Hukum atas Pencalonan Prabowo-Gibran

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan baru pada batas usia capres-cawapres belum sepenuhnya final.

Baca Selengkapnya
Jokowi Masih Bungkam Usai DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada
Jokowi Masih Bungkam Usai DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada

Batalnya RUU tersebut disahkan membuat putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep tak bisa maju pada pemilihan gubernur (Pilgub) 2024.

Baca Selengkapnya