Bukan Orang Gila, tapi Disabilitas Mental yang Didata KPU untuk Jadi Pemilih
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menegaskan pihaknya tidak akan mendata warga dengan gangguan mental seperti psikosis atau gangguan jiwa masuk ke dalam daftar pemilih Pemilu 2019. Dia menjelaskan, KPU hanya akan mendata warga yang mengalami disabilitas mental.
"KPU tidak mendata orang yang dibayangkan oleh banyak orang itu psikosis. (Gelandangan) ahh itu, gelandangan. Dia mengenal dirinya saja tidak mampu, dia itu bahkan makannya sembarangan, gitu loh, bukan yang itu, atau yang biasa orang-orang sebut orang gila," kata Arief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/12).
"Kita tidak mendata yang semacam itu, putusan MK juga memerintahkan itu. Nah, karena itu KPU melindungi hak pilih mereka, mereka didata," sambungnya.
-
Bagaimana KPPS memastikan hak suara pemilih disabilitas? Mereka juga harus memastikan keberlangsungan proses pemungutan suara bagi pemilih disabilitas dengan menyediakan fasilitas yang memadai sesuai dengan kebutuhan mereka.
-
Kenapa polisi membantu warga disabilitas mencoblos di Pemilu 2024? Tujuannya agar Pemilu di Rokan Hilir berjalan damai.'Diharapkan semua warga ikut memilih dan tidak ada yang golput. Ini bagian dari upaya kita untuk menyukseskan Pemilu 2024 khususnya di Kabupaten Rokan Hilir,' jelasnya.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Kenapa Polri merekrut disabilitas? Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan kebijakan penyandang disabilitas boleh mengikuti seleksi masuk SIPSS dan Pendidikan Pembentukan Bintara Polri.
-
Apa yang ingin difasilitasi oleh polisi untuk disabilitas di Pemilu 2024? 'Kegiatan sambang warga disabilitas ini adalah program Polri Presisi untuk meringankan beban ekonomi masyarakat disabilitas. Ini sebagai bentuk kepedulian Polri yang bertujuan untuk mempererat hubungan silaturahmi antara masyarakat dan polisi,' kata Yulanda, Senin (8/1).
Arief menjelaskan, bahwa disabilitas mental itu terbagi menjadi beberapa macam. Mulai dari ringan hingga berat. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), lanjutnya, semua warga yang masih mampu wajib untuk dilindungi hak pilihnya.
"Dalam ketentuannya mengatakan, semua orang, semua warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih itu wajib didata. Tapi untuk menggunakan hak pilihnya, kalau pada hari pemungutan suara dia tidak mampu maka dia akan dikeluarkan tapi di putusan MK itu dinyatakan," ungkapnya.
Dia menambahkan, pendataan ini juga sudah pernah dilakukan pada Pilkada tahun 2015. Hal itu, dilakukan juga didasari pada putusan MK.
"Orang dengan gangguan jiwa atau tuna grahita. Sebetulnya apa yang kita lakukan sekarang ini itu sudah kita lakukan sejak pilkada 2015, ada putusan Mahkamah Konstitusi itu. MK mengatakan dia tidak boleh dimaknai terganggu jiwanya permanen," ucapnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU mendata ODGJ yang berdasarkan rekomendasi dokter dapat menggunakan hak pilihnya.
Baca SelengkapnyaRSKD Dadi Makassar merupakan rumah sakit khusus untuk penanganan pasien dengan gangguan kejiwaan.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali memberikan kesempatan kepada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atau disabilitas mental sebagai pemilih pada Pemilu 202
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan kelompok penyandang disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) memiliki hak suara dalam Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKeikutsertaan ODGJ dalam pemilu sempat menimbulkan polemik.
Baca SelengkapnyaIni sebagai upaya memastikan para pemilih penyandang disabilitas juga dapat terdata dengan baik.
Baca SelengkapnyaPartisipasi ODGJ dalam menggunakan hak pilihnya merupakan upaya mewujudkan Pilkada yang inklusif.
Baca SelengkapnyaSepanjang hal itu tidak menabrak aturan dan undang-undang yang berlaku.
Baca SelengkapnyaKPU Kota Denpasar telah lama memberikan sosialisasi soal pindah memilih tetapi masyarakat masih ada saja yang tidak mengetahui hal tersebut.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi memperbolehkan mantan terpidana untuk mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMenurut PKPU NO 8 TAHUN 2022 BADAN ADHOC, Keputusan KPU nomor 476 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
Baca SelengkapnyaKang Emil membeberkan alasan tak ingin melawan kotak kosong di Pilgub Jakarta.
Baca Selengkapnya