Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bukan Orang Gila, tapi Disabilitas Mental yang Didata KPU untuk Jadi Pemilih

Bukan Orang Gila, tapi Disabilitas Mental yang Didata KPU untuk Jadi Pemilih Ketua KPU Pimpin Rapat Rekapitulasi DPTHP 2. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menegaskan pihaknya tidak akan mendata warga dengan gangguan mental seperti psikosis atau gangguan jiwa masuk ke dalam daftar pemilih Pemilu 2019. Dia menjelaskan, KPU hanya akan mendata warga yang mengalami disabilitas mental.

"KPU tidak mendata orang yang dibayangkan oleh banyak orang itu psikosis. (Gelandangan) ahh itu, gelandangan. Dia mengenal dirinya saja tidak mampu, dia itu bahkan makannya sembarangan, gitu loh, bukan yang itu, atau yang biasa orang-orang sebut orang gila," kata Arief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/12).

"Kita tidak mendata yang semacam itu, putusan MK juga memerintahkan itu. Nah, karena itu KPU melindungi hak pilih mereka, mereka didata," sambungnya.

Arief menjelaskan, bahwa disabilitas mental itu terbagi menjadi beberapa macam. Mulai dari ringan hingga berat. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), lanjutnya, semua warga yang masih mampu wajib untuk dilindungi hak pilihnya.

"Dalam ketentuannya mengatakan, semua orang, semua warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih itu wajib didata. Tapi untuk menggunakan hak pilihnya, kalau pada hari pemungutan suara dia tidak mampu maka dia akan dikeluarkan tapi di putusan MK itu dinyatakan," ungkapnya.

Dia menambahkan, pendataan ini juga sudah pernah dilakukan pada Pilkada tahun 2015. Hal itu, dilakukan juga didasari pada putusan MK.

"Orang dengan gangguan jiwa atau tuna grahita. Sebetulnya apa yang kita lakukan sekarang ini itu sudah kita lakukan sejak pilkada 2015, ada putusan Mahkamah Konstitusi itu. MK mengatakan dia tidak boleh dimaknai terganggu jiwanya permanen," ucapnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
CEK FAKTA : Hoaks KPU Mendata Orang Gila Ikuti Pilpres 2024
CEK FAKTA : Hoaks KPU Mendata Orang Gila Ikuti Pilpres 2024

KPU mendata ODGJ yang berdasarkan rekomendasi dokter dapat menggunakan hak pilihnya.

Baca Selengkapnya
Tunggu Arahan KPU Soal ODGJ Mencoblos Pemilu, RSKD Dadi Makassar Siapkan 14 Dokter Psikiatri
Tunggu Arahan KPU Soal ODGJ Mencoblos Pemilu, RSKD Dadi Makassar Siapkan 14 Dokter Psikiatri

RSKD Dadi Makassar merupakan rumah sakit khusus untuk penanganan pasien dengan gangguan kejiwaan.

Baca Selengkapnya
4.955 ODGJ di Bali Berhak Mencoblos pada Pemilu 2024, Ini Syaratnya
4.955 ODGJ di Bali Berhak Mencoblos pada Pemilu 2024, Ini Syaratnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali memberikan kesempatan kepada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atau disabilitas mental sebagai pemilih pada Pemilu 202

Baca Selengkapnya
Membedah Aturan ODGJ Bisa Ikut Mencoblos di Pemilu 2024
Membedah Aturan ODGJ Bisa Ikut Mencoblos di Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan kelompok penyandang disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) memiliki hak suara dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
ODGJ Bisa Ikut Berikan Hak Pilih Pada Pemilu 2024, Dinsos DIY Siapkan Pendampingan Ini
ODGJ Bisa Ikut Berikan Hak Pilih Pada Pemilu 2024, Dinsos DIY Siapkan Pendampingan Ini

Keikutsertaan ODGJ dalam pemilu sempat menimbulkan polemik.

Baca Selengkapnya
Mutakhirkan Data Pemilih, KPU DKI Jakarta Libatkan Kelompok Disabilitas
Mutakhirkan Data Pemilih, KPU DKI Jakarta Libatkan Kelompok Disabilitas

Ini sebagai upaya memastikan para pemilih penyandang disabilitas juga dapat terdata dengan baik.

Baca Selengkapnya
FOTO: Puluhan ODGJ di Bekasi Ikut Pencocokan Data Pemilih untuk Pilkada 2024
FOTO: Puluhan ODGJ di Bekasi Ikut Pencocokan Data Pemilih untuk Pilkada 2024

Partisipasi ODGJ dalam menggunakan hak pilihnya merupakan upaya mewujudkan Pilkada yang inklusif.

Baca Selengkapnya
TKN soal Pemkot Surabaya Fasilitasi ODGJ Nyoblos: Tidak Boleh Ada Diskriminasi
TKN soal Pemkot Surabaya Fasilitasi ODGJ Nyoblos: Tidak Boleh Ada Diskriminasi

Sepanjang hal itu tidak menabrak aturan dan undang-undang yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Fakta Sebenarnya di Balik Video Viral Warga Geruduk KPU Kota Denpasar karena Tidak Bisa Memilih
Fakta Sebenarnya di Balik Video Viral Warga Geruduk KPU Kota Denpasar karena Tidak Bisa Memilih

KPU Kota Denpasar telah lama memberikan sosialisasi soal pindah memilih tetapi masyarakat masih ada saja yang tidak mengetahui hal tersebut.

Baca Selengkapnya
KPU Pastikan Tidak Ada Tanda Khusus pada Surat Suara Mantan Terpidana
KPU Pastikan Tidak Ada Tanda Khusus pada Surat Suara Mantan Terpidana

Mahkamah Konstitusi memperbolehkan mantan terpidana untuk mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Simak! Ini Tugas KPPS Pemilu: Syarat Daftar, Lengkap dengan Gajinya
Simak! Ini Tugas KPPS Pemilu: Syarat Daftar, Lengkap dengan Gajinya

Menurut PKPU NO 8 TAHUN 2022 BADAN ADHOC, Keputusan KPU nomor 476 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc

Baca Selengkapnya
Ramai Pencatutan KTP untuk Dukungan Dharma-Kun, Ridwan Kamil Tegaskan Soal Aturan
Ramai Pencatutan KTP untuk Dukungan Dharma-Kun, Ridwan Kamil Tegaskan Soal Aturan

Kang Emil membeberkan alasan tak ingin melawan kotak kosong di Pilgub Jakarta.

Baca Selengkapnya