Bukti belum cukup, anak buah Prabowo gagal gugat Jokowi
Merdeka.com - Para Advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Jakarta Baru urung melayangkan gugatan Class Action terkait pencapresan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi). Informasinya gagalnya gugatan tersebut karena belum memiliki bukti yang cukup.
"Iya masih kumpulin bukti seperti administrasi dan bukti video," kata Koordinator Jakarta Baru Habiburokhman, saat dihubungi wartawan, Senin (17/3).
Habiburokhman tak lain merupakan Ketua DPP Bidang Advokasi Partai Gerindra mengatakan, setelah bukti rampung pihaknya segera mengajukan gugatan Class Action secepatnya.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang mengusulkan Jokowi undang capres? Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi atau Habib Aboe mengusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang bakal capres Ganjar Pranowo, Anies Baswedan dan Prabowo Subianto untuk makan siang di Istana Kepresidenan.
-
Siapa Ajudan Presiden Jokowi? Kapten Infanteri Mat Sony Misturi saat ini tengah menjabat sebagai ajudan Presiden Joko Widodo.
-
Siapa yang disebut sebagai timnya Jokowi? 'Prabowo-Gibran serta koalisi Indonesia maju, kami terang-terangan dan tidak malu-malu dan tidak mencla-mencle. Kami adalah timnya Pak Joko Widodo dan Anda tahu saya sekian tahun adalah lawan Pak Jokowi. Dua kali saya kalah (dari Jokowi),'
"Kami akan kembali lagi besok (ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) Rabu (19/3) pukul 11.00 WIB," pungkasnya.
Sebelumnya, para Advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Jakarta Baru berencana melayangkan gugatan Class Action terkait majunya Gubernur DKI Jakarta Jokowi sebagai Capres ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, JL Gajah Mada Jakarta Pusat, Senin (17/3).
Para Advokat tersebut menilai, Jokowi melanggar janji seorang pemimpin yang belum genap menuntaskan masa jabatannya.
"Dengan maju sebagai Capres disaat baru menjabat sekitar 1,5 tahun, Jokowi mengabaikan janji-janjinya kepada rakyat Jakarta pada Pilgub DKI lalu," ujar Habiburokhman melalui siaran persnya, Sabtu (15/3).
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mereka menggugat KPU, Hakim MK Anwar Usman, Presiden Jokowi dan Menteri Sekretariat Negara Pratikno.
Baca SelengkapnyaSidang gugatan dengan Nomor 730/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Kadarisman Al Riskandar.
Baca SelengkapnyaPenggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Jokowi dan Iriana, Otto Hasibuan menyampaikan, sebenarnya ada 3 gugatan yang mengganggu kliennya.
Baca SelengkapnyaAnggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris mengklaim hari ini pihaknya sudah menang 30-0 dari kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di sidang MK.
Baca SelengkapnyaTim Prabowo-Gibran di Sidang Sengketa Pilpres 2024 keberatan, jika hakim konstitusi hendak memanggil empat menteri dari kabinet Jokowi untuk bersaksi
Baca SelengkapnyaJokowi Tanggapi Putusan MK: Tuduhan Kepada Pemerintah Tidak Terbukti
Baca SelengkapnyaYusril menilai kubu Anies maupun Ganjar tidak bisa membuktikan dalil di persidangan.
Baca SelengkapnyaRizieq diwakili kuasa hukumnya dari Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK)
Baca SelengkapnyaDugaan intervensi yang dilakukan Jokowi untuk menguntungkan Prabowo-Gibran juga tidak beralasan secara hukum.
Baca SelengkapnyaMK tidak menemukan bukti dugaaan Joko Widodo (Jokowi) cawe-cawe terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan Ketua Tim TDK Todung Mulya Lubis
Baca Selengkapnya