Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Busyro: DPR tolak larangan eks napi korupsi nyaleg itu aneh

Busyro: DPR tolak larangan eks napi korupsi nyaleg itu aneh Busyro Muqoddas. ©2018 Merdeka.com/Arie Sunaryo

Merdeka.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas menilai, larangan bagi mantan narapidana korupsi untuk maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) seharusnya didukung semua kalangan, terutama pemerintah dan DPR. Apalagi, DPR merupakan representasi rakyat.

"Semua kalangan harus mendukung. Rakyat butuh perwakilan yang pro terhadap gerakan pemberantasan korupsi. Kalau DPR menolak itu aneh," ujar Busyro di sela menghadiri pleno PP Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Solo, Rabu (6/6).

Menurut dia, semua kalangan seharusnya memberi perhatian penuh terhadap seruan moral KPU tersebut. Apalagi, seruan tersebut telah melalui kajian empiris serta berbagai pertimbangan yang didukung dengan data berbasis riset.

Orang lain juga bertanya?

"Seruan KPU itu harus didukung, saya melihat yang tidak mendukung itu tidak memiliki alasan yang jelas," tegas Busyro yang juga Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM itu.

Lebih lanjut Busyro menyampaikan, konteks korupsi di Indonesia semakin jelas menunjukkan jenis korupsi politik. Korupsi dilakukan pejabat di berbagai level dengan permainan bisnis.

"Didominasi oleh bisnis, pejabat publik melakukan korupsi karena tekanan kekuatan bisnis pemodal. Apakah pemerintah membaca tidak seperti ini," ujarnya.

Di satu sisi, lanjut dia, mantan napi korupsi berhak menjadi baik. Tetapi di sisi lain, untuk mengulang jabatan publik lagi apakah pemerintah berani mengambil risiko.

"Apakah tidak ada pejabat publik yang memiliki track record yang jelas. Jika masih memiliki banyak stok yang bagus mengapa larangan KPU tidak didorong semua kalangan," ujar Busyro.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengisyaratkan bakal menolak menandatangani draf rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg). Alasannya, PKPU tersebut dianggap bertentangan dengan UU.

"Jadi nanti jangan dipaksa saya menandatangani sesuatu yang bertentangan dengan UU itu saja," kata Yasonna.

Yasonna menilai tujuan dari aturan yang melarang napi eks korupsi menjadi caleg sebenarnya baik tapi caranya tidak tepat. Dia menyarankan agar KPU membuat aturan lain yang tidak bertentangan dengan UU di atasnya.

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pentingnya Jaga Kondusifitas Setelah Pemilu
Pentingnya Jaga Kondusifitas Setelah Pemilu

Usulan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang disuarakan di DPR

Baca Selengkapnya
DPR Diminta Coret Calon Anggota BPK Bermasalah Agar Tak Terjadi Polemik
DPR Diminta Coret Calon Anggota BPK Bermasalah Agar Tak Terjadi Polemik

Uji kelayakan dan kepatutan tersebut tidak hanya secara formil tapi haruslah uji etik individu dahulu

Baca Selengkapnya
Surya Paloh Ungkap NasDem Evaluasi Usulan Hak Angket Pemilu 2024: Kami Serahkan ke Kawan-Kawan Ingin Meneruskan
Surya Paloh Ungkap NasDem Evaluasi Usulan Hak Angket Pemilu 2024: Kami Serahkan ke Kawan-Kawan Ingin Meneruskan

Surya Paloh mengakui, NasDem awalnya mendukung usulan hak angket semata-semata karena penghormatan kepada hak konstitusional dimiliki seluruh anggota dewan.

Baca Selengkapnya
Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu
Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu

Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Harap Pansel Tak Loloskan Capim yang Melanggar Etik
Dewas KPK Harap Pansel Tak Loloskan Capim yang Melanggar Etik

Calon pimpinan lembaga antirasuah harus terbebas dari pelanggaran etik, karena hal ini berkaitan dengan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Baca Selengkapnya
KPK Jawab Usulan Sahroni Periksa Semua Capres-Cawapres: Tidak Bisa Ujug-Ujug Begitu
KPK Jawab Usulan Sahroni Periksa Semua Capres-Cawapres: Tidak Bisa Ujug-Ujug Begitu

KPK menegaskan pihaknya tidak bisa asal dalam memeriksa seseorang.

Baca Selengkapnya
Respons Keras Anies soal Ketua KPU Divonis Langgar Etik: Semua yang Buruk akan Terlihat, Tak Bisa Disembunyikan Lagi
Respons Keras Anies soal Ketua KPU Divonis Langgar Etik: Semua yang Buruk akan Terlihat, Tak Bisa Disembunyikan Lagi

Ketua KPU diberi sanksi peringatan keras karena menerima pendaftaran pencalonan Gibran

Baca Selengkapnya
Kemendagri: Kepala Daerah Dilarang Copot Baliho Capres-Cawapres Tanpa Sepengetahuan Partai
Kemendagri: Kepala Daerah Dilarang Copot Baliho Capres-Cawapres Tanpa Sepengetahuan Partai

Plh. Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri, Togap Simangunsong menyebut para Kepala Daerah dan ASN dilarang melakukan pencopotan baliho sepihak

Baca Selengkapnya
Seleksi Anggota BPK, Eks Penyidik KPK Sarankan Bersih dari Unsur Parpol
Seleksi Anggota BPK, Eks Penyidik KPK Sarankan Bersih dari Unsur Parpol

Banyak figur yang lebih layak dipilih sebagai anggota ketimbang calon dari politisi.

Baca Selengkapnya
Reaksi Puan Maharani Usai Putusan DKPP ke Ketua KPU
Reaksi Puan Maharani Usai Putusan DKPP ke Ketua KPU

Sanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya
DPR Kebut RUU Pilkada Usai MK Ubah Aturan Main, Begini Pesan Mendalam Anies Baswedan
DPR Kebut RUU Pilkada Usai MK Ubah Aturan Main, Begini Pesan Mendalam Anies Baswedan

Hari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.

Baca Selengkapnya