Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cagub NTT ditahan KPK, Mendagri serahkan urusan pencalonan ke KPU

Cagub NTT ditahan KPK, Mendagri serahkan urusan pencalonan ke KPU Marianus Sae. ©facebook.com/Marianus.Sae.NTT

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Ngada Nusa Tenggara Timur (NTT), Marianus Sae. Cagub NTT yang diusung PDIP dan PKB itu kini mendekam di tahanan terkait kasus suap fee proyek pembangunan jalan.

Terkait status tersangka calon kepala daerah yang akan bertarung pada Pilkada mendatang, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyerahkan sepenuhnya pada KPU. Pasalnya KPU telah memiliki PKPU yang merupakan penjabaran dari UU sebagai acuannya.

"Itu UU yang dijabarkan oleh PKPU bahwa parpol bisa menarik calon peserta Pilkada sepanjang dia sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Yang kedua kalau dia (calon) meninggal dunia, sakit atau sebab lainnya," kata Tjahjo di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (13/1).

Tjahjo melanjutkan ada beberapa calon kepala daerah yang berstatus tersangka tapi belum ada kekuatan hukum atau putusan in kracht atas kasus yang membelit yang bersangkutan. Untuk hal itu, Tjahjo mengatakan menyerahkan pada KPU apakah yang bersangkutan bisa lolos verifikasi atau tidak.

"Bagaimana aturan KPU saya kira. Saya ikut aturan di KPU," ujarnya.

Tjahjo mengatakan pernah juga ia melantik kepala daerah yang tersangkut kasus hukum. "Ada yang ikut Pilkada, calonnya ditahan dan dia menang mutlak, ya terpaksa kami lantik. Begitu dilantik besoknya ada putusan pengadilan dia bersalah ya langsung kita berhentikan," jelasnya.

Jika kemudian KPU nantinya membatalkan pencalonan salah satu kandidat karena tersangkut kasus hukum dan statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka, ia mengatakan KPU yang punya kewenangan. "Kalau sampai KPU membatalkan (penetapan calon) tentunya ada pertimbangan dan sesuai peraturan KPU atau UU yang diyakini oleh KPU bahwa itu tidak bisa (dilanjutkan)," jelasnya.

Jika kemudian ada calon yang keberatan dengan keputusan KPU, Mendagri mengatakan yang bersangkutan bisa menggugat ke DKPP. Terkait apakah parpol bisa menarik dukungan terhadap calon kepala daerah berkasus, Tjahjo kembali menegaskan tergantung aturan dari KPU.

Termasuk juga menjadi kewenangan KPU untuk menyampaikan atau tidak ke publik terkait kasus hukum yang menjerat calon kepala daerah. "Silakan tanya ke KPU. Saya enggak akan mencampuri kewenangan KPU, tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara Pemilu," pungkasnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
UU Pilkada Serentak 2024 dan Poin Pentingnya, Perlu Diketahui
UU Pilkada Serentak 2024 dan Poin Pentingnya, Perlu Diketahui

Pelaksanaan Pilkada diatur dengan jelas dalam undang-undang.

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar-Mahfud Sebut Hukum di Indonesia Terguncang Setelah Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres
TPN Ganjar-Mahfud Sebut Hukum di Indonesia Terguncang Setelah Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres

Hal ini berujung dicopotnya Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

Baca Selengkapnya
Kemendagri Bahas PKPU Soal Caleg Terpilih jadi Calon Kepala Daerah Tanpa Mundur
Kemendagri Bahas PKPU Soal Caleg Terpilih jadi Calon Kepala Daerah Tanpa Mundur

Kemendagri Bahas PKPU Soal Caleg Terpilih jadi Calon Kepala Daerah Tanpa Mundur

Baca Selengkapnya
Karna Suswandi Tersangka Korupsi Tetap Daftar Pilkada Situbondo, Begini Respons KPK
Karna Suswandi Tersangka Korupsi Tetap Daftar Pilkada Situbondo, Begini Respons KPK

Posisi KPK tidak dalam mencampuri pencalonan Karna Suswandi yang maju Pilkada 2024

Baca Selengkapnya
KPU Ikut Putusan MK soal UU Pilkada, Tapi Konsultasi Dulu ke DPR
KPU Ikut Putusan MK soal UU Pilkada, Tapi Konsultasi Dulu ke DPR

Konsultasi ke DPR RI semata-mata tertib prosedur yang dilakukan KPU RI.

Baca Selengkapnya
Kemendagri: PJ Kepala Daerah Maju Pilkada Harus Mengundurkan Diri
Kemendagri: PJ Kepala Daerah Maju Pilkada Harus Mengundurkan Diri

PJ Gubernur harus mengajukan undur diri dari jabatannya terhitung 40 hari sebelum pendaftaran dimulai

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jenderal Budi Gunawan Respons Gubernur Bengkulu Kena OTT KPK Tapi Nyalon di Pilkada
VIDEO: Jenderal Budi Gunawan Respons Gubernur Bengkulu Kena OTT KPK Tapi Nyalon di Pilkada

Budi Gunawan menegaskan agar Rohidin Mersyah menghormati hukum yang sedang berjalan.

Baca Selengkapnya
Mengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui
Mengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui

Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Ada Tersangka Korupsi Nyalon Pilkada, ini Sosoknya KPK Sampai Tak Berdaya
Ada Tersangka Korupsi Nyalon Pilkada, ini Sosoknya KPK Sampai Tak Berdaya

Sosok petahana Bupati Situbondo yang kembali mencalonkan diri di Pilkada 2024 dengan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Firli Janji Tetap Usut Caleg hingga Capres jika Terjerat Korupsi Meski saat Pemilu
Ketua KPK Firli Janji Tetap Usut Caleg hingga Capres jika Terjerat Korupsi Meski saat Pemilu

KPK berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
DPR Batal Sahkan RUU Pilkada, KPU: Kami Tegas Laksanakan Putusan MK
DPR Batal Sahkan RUU Pilkada, KPU: Kami Tegas Laksanakan Putusan MK

KPU memastikan bakal mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan di Pilkada 2024 usai DPR batal mengesahkan RUU Pilkada.

Baca Selengkapnya
Bagaimana Status Pencalonan Cagub Bengkulu Rohidin Mersyah yang Terjaring OTT KPK, Ini Jawaban KPU
Bagaimana Status Pencalonan Cagub Bengkulu Rohidin Mersyah yang Terjaring OTT KPK, Ini Jawaban KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menjelaskan status pencalonan dari calon Gubernur Bengkulu yang terjaring OTT KPK.

Baca Selengkapnya