Cagub NTT ditahan KPK, Mendagri serahkan urusan pencalonan ke KPU
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Ngada Nusa Tenggara Timur (NTT), Marianus Sae. Cagub NTT yang diusung PDIP dan PKB itu kini mendekam di tahanan terkait kasus suap fee proyek pembangunan jalan.
Terkait status tersangka calon kepala daerah yang akan bertarung pada Pilkada mendatang, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyerahkan sepenuhnya pada KPU. Pasalnya KPU telah memiliki PKPU yang merupakan penjabaran dari UU sebagai acuannya.
"Itu UU yang dijabarkan oleh PKPU bahwa parpol bisa menarik calon peserta Pilkada sepanjang dia sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Yang kedua kalau dia (calon) meninggal dunia, sakit atau sebab lainnya," kata Tjahjo di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (13/1).
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Siapa yang menetapkan calon kepala daerah? KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,
-
Siapa yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024? Tahapan Pilkada serentak 2024 sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas asas Pemilu? Asas jujur menjadi dasar bagi penyelenggara pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas, pemantau, dan pemilih untuk bertindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemilu di Indonesia? Komisi Pemilihan Umum (KPU) didirikan pada tahun 1999 sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Pemilu di Indonesia.
Tjahjo melanjutkan ada beberapa calon kepala daerah yang berstatus tersangka tapi belum ada kekuatan hukum atau putusan in kracht atas kasus yang membelit yang bersangkutan. Untuk hal itu, Tjahjo mengatakan menyerahkan pada KPU apakah yang bersangkutan bisa lolos verifikasi atau tidak.
"Bagaimana aturan KPU saya kira. Saya ikut aturan di KPU," ujarnya.
Tjahjo mengatakan pernah juga ia melantik kepala daerah yang tersangkut kasus hukum. "Ada yang ikut Pilkada, calonnya ditahan dan dia menang mutlak, ya terpaksa kami lantik. Begitu dilantik besoknya ada putusan pengadilan dia bersalah ya langsung kita berhentikan," jelasnya.
Jika kemudian KPU nantinya membatalkan pencalonan salah satu kandidat karena tersangkut kasus hukum dan statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka, ia mengatakan KPU yang punya kewenangan. "Kalau sampai KPU membatalkan (penetapan calon) tentunya ada pertimbangan dan sesuai peraturan KPU atau UU yang diyakini oleh KPU bahwa itu tidak bisa (dilanjutkan)," jelasnya.
Jika kemudian ada calon yang keberatan dengan keputusan KPU, Mendagri mengatakan yang bersangkutan bisa menggugat ke DKPP. Terkait apakah parpol bisa menarik dukungan terhadap calon kepala daerah berkasus, Tjahjo kembali menegaskan tergantung aturan dari KPU.
Termasuk juga menjadi kewenangan KPU untuk menyampaikan atau tidak ke publik terkait kasus hukum yang menjerat calon kepala daerah. "Silakan tanya ke KPU. Saya enggak akan mencampuri kewenangan KPU, tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara Pemilu," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaksanaan Pilkada diatur dengan jelas dalam undang-undang.
Baca SelengkapnyaHal ini berujung dicopotnya Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
Baca SelengkapnyaKemendagri Bahas PKPU Soal Caleg Terpilih jadi Calon Kepala Daerah Tanpa Mundur
Baca SelengkapnyaPosisi KPK tidak dalam mencampuri pencalonan Karna Suswandi yang maju Pilkada 2024
Baca SelengkapnyaKonsultasi ke DPR RI semata-mata tertib prosedur yang dilakukan KPU RI.
Baca SelengkapnyaPJ Gubernur harus mengajukan undur diri dari jabatannya terhitung 40 hari sebelum pendaftaran dimulai
Baca SelengkapnyaBudi Gunawan menegaskan agar Rohidin Mersyah menghormati hukum yang sedang berjalan.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSosok petahana Bupati Situbondo yang kembali mencalonkan diri di Pilkada 2024 dengan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaKPK berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKPU memastikan bakal mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan di Pilkada 2024 usai DPR batal mengesahkan RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menjelaskan status pencalonan dari calon Gubernur Bengkulu yang terjaring OTT KPK.
Baca Selengkapnya