Caleg Gerindra Digantikan Mulan Jameela Cs Ancam Gugat KPU dan Partai
Merdeka.com - Calon anggota legislatif (Caleg) Partai Gerindra Yusid Toyib mengancam menggugat Komisi Pemilihan Umum ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) pada Senin (23/9). Gugatan itu rencananya dilakukan Yusid setelah KPU memutuskan menggantinya sebagai anggota DPR dengan caleg Gerindra lainnya.
Yusid adalah salah satu caleg yang posisinya digantikan kader Gerindra termasuk bersama Istri musisi Ahmad Dhani Prasetyo yang pernah menggugat partai besutan Prabowo Subianto itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kader yang menggantikan Yusid adalah Katherine Angela Oendoen.
"Mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Terkait dengan adanya keputusan Komisi Pemilihan Umum," kata Kuasa Hukum Yusid, Dian Farizka di Hotel Ciputra, Jakarta Barat, Minggu (22/9).
-
Apa jabatan Sudaryono di Partai Gerindra? Perjalanan karier Mas Dar terus menanjak, dari Wakil Sekretaris Jenderal Gerindra hingga akhirnya terpilih sebagai Ketua DPD Gerindra Jawa Tengah.
-
Apa jabatan Thomas Djiwandono di Partai Gerindra? Dilansir website Gerindra, Tommy menduduki posisi penting di Partai Gerindra. Saat ini, dia menjabat Bendahara Umum Partai Gerindra sejak 2014 lalu.
-
Apa peran Thomas Djiwandono di Partai Gerindra? Dilansir website Gerindra, Tommy saat ini menjabat Bendahara Umum Partai Gerindra sejak 2014.
-
Siapa yang mendampingi Annisa Yudhoyono? Annisa dan Aira berfoto bersama Dian Sastrowardoyo, yang kebetulan juga membawa putranya, Ishana.
-
Siapa yang memimpin Gerindra saat ini? Di Bawah Bayang-Bayang Masa Lalu, Kiprah Partai Gerindra Semakin Maju Dalam perjalanan politiknya, Partai Gerindra masih kerap dibayang-bayangi oleh sejarah masa lalu sang tokoh, yakni Prabowo Subianto.
-
Siapa yang diusulkan ke PDI Perjuangan untuk calon gubernur di Jakarta? 'Nama-nama akan tersaring sesuai dengan usulan dari daerah-daerah. Mohon maaf, belum bisa kami sebut karena masih melakukan proses pencermatan,' kata Hasto di Posko Pemenangan, Jakarta, Senin (6/5) malam.Ia pun tak memungkiri Ahok dan Anies adalah tokoh yang diusulkan kepada PDI Perjuangan untuk diusung sebagai kepala daerah di Jakarta.
Selain menggugat KPU, Yusid juga akan menggugat DPP Partai Gerindra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan itu atas dasar dugaan perbuatan melanggar hukum.
"Kemudian yang kedua kami akan mengajukan gugatan perbuatan melanggar hukum kepada DPP Partai Gerindra di pengadilan negeri Jakarta Selatan," ungkapnya.
Dian mengatakan, kliennya telah dipecat oleh partai secara sepihak. Menurut dia, pemecatan itu tidak berdasar.
"Karena dari sisi kliennya tidak pernah dipanggil sama sekali oleh MKD majelis kehormatan partai begitu. Kemudian diklarifikasi juga belum pernah sama sekali. Kemudian putusan kita ini juga belum juga terima juga salinan putusannya," ucapnya.
"Kemudian tiba-tiba sudah ada pemecatan dan itu pun secara bergejolak dengan adanya keputusan KPU yang mengubah dengan hasil yang tadinya klien ini sudah mendapatkan kursi di DPR RI kemudian berubah. Dan ini pun tidak mendasar," tandasnya.
Untuk diketahui, setidaknya ada empat caleg yang posisinya digantikan oleh Mulan Jameela beserta rekannya yang menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di antaranya adalah Yusid Toyib digantikan Katherine A.Oe, Ervin Luthfi digantikan Mulan Jameela, Steven Abraham digantikan Yan Permenas Mandenas dan Sigit Ibnugroho digantikan Sugiono.
Hal itu berdasarkan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 pada 16 September 2019 lalu tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.
Dalam surat itu, KPU menjelaskan Mulan menggantikan dua koleganya Ervin Luthfi dan Fahrul Rozie, mewakili Dapil Jabar XI. Perolehan suara di urutan pertama Muhammad Husein, disusul Subarna, Ervin Luthfi, Fahrul Rozi dan Mulan.
Keputusan itu dikeluarkan KPU setelah menerima tiga orang surat dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya. Pertama, surat dengan nomor 023A/BHADPPGERINDRA/IX/2019 pada tanggal 11 September 2019, perihal Penjelasan Kedua Soal Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel.
Kemudian, Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang Pemberhentian Keanggotaan Sebagai Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/ 2019/PN.Jkt.Sel tanggal 26 Agustus 2019.
Serta Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang Pemberhentian Keanggotaan Sebagai Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/ 2019/PN.Jkt.Sel tanggal 26 Agustus 2019.
Dalam putusan ini, calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia daerah pemilihan Jawa Barat XI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi, SH dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mulan Jameela mencalonkan diri sebagai anggota DPR dari Partai Gerindra
Baca SelengkapnyaAhmad Dhani dan Mulan Jameela dipastikan melenggang ke parlemen bersama 22 artis lain yang bertarung dalam Pileg 2024.
Baca SelengkapnyaMelalui Partai Gerindra, Mulan Jameela mendapatkan nomor urut 2
Baca SelengkapnyaAda musisi yang terpilih untuk periode kedua dalam Pemilu 2024 ini. Siapa saja mereka? Berikut ulasan selengkapnya.
Baca SelengkapnyaSedikitnya, ada enam pasangan suami istri yang lolos terpilih di Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaGerindra menepis Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Tengah Sudaryono mundur dari Pilkada Jateng.
Baca SelengkapnyaPerombakan di jajaran DPD Gerindra diharapkan mampu melakukan percepatan strategi pemenangan yang akurat untuk kontestasi Pilpres 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaPelantikan dilakukan di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Selasa (1/10).
Baca SelengkapnyaPartai Nasdem juga mengsungkan artis yang bakal caleg di pemilu 2024, yakni Didi Riyadi.
Baca SelengkapnyaHasto Kristiyanto mengaku, partai tak mempermasalahkan bila mana kadernya terkena reshuffle kabinet.
Baca SelengkapnyaSementara itu, Dapil Jabar III yang meliputi Kabupaten Cianjur dan Kota Bogor tersebut juga dipenuhi bintang-bintang.
Baca SelengkapnyaPelantikan Nisya menjadi sorotan karena dia dinyatakan tidak lolos pada Pileg 2024.
Baca Selengkapnya