Caleg Gerindra ini kecewa partainya gugat hasil pemilu ke MK
Merdeka.com - Putih Sari, caleg Gerindra yang lolos dari dapil Jawa Barat VII menyesalkan keputusan partainya yang mengajukan gugatan hukum ke KPUD Kabupaten Bekasi di Dapil Jawa Barat VII (Kabupaten Bekasi, Karawang dan Purwakarta). Gugatan atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif 2014 tersebut diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena penggugat tidak puas atas hasil pemilihan umum legislatif.
"Gugatan ke MK tersebut tentu saja mengada-ada dan tidak beralasan mengingat Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan kursi partai Gerindra dan caleg DPR RI terpilih pada 14 Mei 2014. Untuk Dapil Jawa Barat VII telah ditetapkan saya (Putih Sari) sebagai calon anggota legislatif terpilih dengan perolehan 56.745 suara. Lebih menyesalkan, gugatan ke Mahkamah Konstitusi tentang PHPU di Dapil Jabar VII itu dilakukan dengan data-data yang dipalsukan," kata Putih Sari dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Rabu (21/5).
-
Apa fokus gugatan PDIP ke MK? Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
-
Kenapa PDIP akan gugat hasil Pilpres ke MK? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
-
Kenapa PPP mau gugat ke MK? 'Tentu kalau kita di internal PPP, data kita sih lebih dari itu. Tetapi karena keputusannya masih seperti itu ya tentu akan melalui proses regulasi aturan yang ada dengan masuk ke MK,' kata Amir.
-
Siapa yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres? Sementara gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.
-
Mengapa Bivitri menganggap MK mengkerangkeng pencari keadilan gugatan Pilpres? Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Bivitri Susanti menilai hukum acara sengketa Pilpres 2024 terkesan mengkerangkeng agar kebenaran substansif tidak terkuak.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
Putih Sari menilai gugatan tersebut hanya bersifat internal dan merupakan upaya mengada-ada dari orang yang tidak bisa menerima kekalahannya dalam pileg yang lalu. "Orang itu sengaja memanfaatkan gugatan ke MK sebagai peluang terakhir dia untuk bisa merebut kursi sekalipun dengan menggunakan data-data yang dipalsukan," ujarnya.
Dia berharap dan mengimbau kepada para hakim MK ketika memeriksa dan mengadili perkara gugatan PHPU yang diajukan oleh partai Gerindra, khususnya untuk dapil Jawa Barat VII, agar bertindak cermat dan adil di dalam menegakkan kebenaran.
"Hal ini perlu saya sampaikan, mengingat kasus gugatan PHPU yang ditangani oleh MK kali ini jumlahnya lebih dari 700 kasus yang harus selesai dalam waktu 30 hari saja. Dengan kondisi seperti itu, sangat dikhawatirkan MK berpotensi menghasilkan keputusan yang tidak semestinya. Jangan sampai terjadi, MK yang karena terbatas waktu dan tenaganya itu, justru membuat keputusan memenangkan yang kalah dan mengalahkan yang menang," jelasnya.
Putih Sari yang juga caleg incumbent ini juga mengatakan, sebagai pihak yang terancam akan dirugikan oleh gugatan Partai Gerindra yang hanya didukung oleh data-data palsu itu, dirinya mempertimbangkan untuk mempidanakan pemohon gugatan tersebut dengan melaporkannya ke Mabes Polri dalam waktu dekat ini.
"Pemohon adalah Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra, yang juga caleg nomor urut 6 di Dapil Jabar VII," tukas Putih Sari.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gerindra mengeklaim terjadi penambahan suara ke tiga partai politik lain di dapil Aceh I yaitu ke PDI Perjuangan (PDIP), PKS, dan PKB.
Baca SelengkapnyaGugatan yang diajukan adalah gugatan kepada hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan antar paslon
Baca SelengkapnyaKendati menggugat proses pencalonan Gibran ke PTUN, PDIP menghormati keputusan MK yang menolak semua gugatan hasil Pilpres 2024 kubu capres-cawapres 01 dan 03.
Baca SelengkapnyaAkibatnya suara bagi Gerindra berkurang, sehingga tidak mendapatkan kursi di DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat IX.
Baca SelengkapnyaAda pelanggaran terkait adanya DPTb yang ikut memilih atau mencoblos kertas suara.
Baca SelengkapnyaPDI Perjuangan menilai demokrasi di Indonesia terbatas pada demokrasi prosedural.
Baca SelengkapnyaPPP membawa kasus di provinsi Banten untuk Pileg DPR RI dan Tangerang untuk DPRD di sidang sengketa Pileg.
Baca SelengkapnyaGanjar Tak Beri Selamat ke Prabowo-Gibran: MK yang Mengadili dengan Baik
Baca SelengkapnyaGanjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.
Baca SelengkapnyaSidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo yang bertindak sebagai ketua panel dan didampingi oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Baca SelengkapnyaPPP tidak lolos ke DPR membuktikan adanya operasi untuk menciutkan suara.
Baca SelengkapnyaGanjar berharap, gugatan kali ini bisa menjadi momentum kembalinya kredibilitas MK
Baca Selengkapnya