Caleg PDIP Solo Lapor ke Bawaslu Dugaan Penggelembungan Suara
Merdeka.com - Proses penghitungan suara pada Pemilu 2019 di Kota Solo, khususnya di daerah pemilihan (Dapil) IV Banjarsari diduga terjadi kecurangan. Caleg dari PDIP, Wawanto melaporkan adanya penggelembungan suara di internal partai. Akibatnya ia yang sebenarnya unggul harus tergeser oleh caleg nomor urut dibawahnya dan gagal melenggang ke dewan.
Wawanto meyakini adanya penambahan dan pengurangan suara pemilu legislatif (Pileg) 2019 di 38 tempat pemungutan suara (TPS) di Kelurahan Nusukan. Saat penghitungan di tingkat TPS perolehan suaranya sudah unggul ratusan suara di atas caleg dibawahnya. Namun saat penghitungan di tingkat kecamatan perolehan suaranya tertinggal.
"Saya menduga suara partai ini dialihkan ke salah satu caleg. Jadi yang awalnya cuma dicoblos partainya, terus dicobloskan ke caleg," katanya di kantor Bawaslu Solo, Senin (17/6).
-
Kapan sidang perdana sengketa Pilpres digelar? Diketahui, MK bakal menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 mulai besok, Rabu (27/3).
-
Kapan Bawaslu Jateng menemukan kasus pelanggaran Pemilu? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,“
-
Bagaimana Bawaslu menangani pelanggaran Pemilu? “Jika ada informasi pelanggaran, Bawaslu di Jawa Tengah akan mengutamakan pencegahan. Jika pencegahan sudah dilakukan tapi tetap terjadi pelanggaran, maka pengawas pemilu akan memproses penanganan pelanggaran,“
-
Dimana Rapat Koordinasi Penyelenggara Pemilu di Jawa Tengah? 'Agar pemilu ini berjalan dengan sukses dan damai, penyelenggara Pemilu ini harus berintegritas,' kata Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana saat memberi sambutan sekaligus membuka acara Rapat Koordinasi Penyelenggara Pemilu di Regional Jawa Tengah di Hotel Lor In Solo (14/11).
-
Kenapa Bawaslu Jateng menangani pelanggaran Pemilu? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,“
-
Kapan sidang MK tentang sengketa Pilpres? Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam sengketa Pilpres 2024, akan memasuki hari ketujuh, Jumat (5/4).
Ketua Bawaslu Solo, Budi Wahyono menyampaikan, pihaknya telah menggelar sidang penyelesaian administrasi acara cepat pada tanggal 14 Mei 2019. Sidang dihadiri pihak pelapor dan terlapor yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo.
Namun pada permulaan sidang, KPU Solo menyatakan keberatan dengan adanya sidang tersebut sehingga tidak mengikuti pelaksanaan sidang.
"Dalam pelaksanaan sidang penyelesaian administrasi acara cepat tersebut oleh majelis pemeriksa, Wawanto membacakan pokok laporan Yakni adanya perbedaan dalam input formulir formulir C1 ke DAA1sehingga menyebabkan tidak adanya kesesuaian penulisan perolehan suara antara C1 dan DAA1," ujarnya.
Ketidaksesuaian tersebut, lanjut Budi, sebagaimana disampaikan oleh pelapor dalam sidang penyelesaian administrasi cepat terjadi di 38 TPS di Kelurahan Nusukan. Dalam pelaksanaan sidang yang berjalan kurang lebih 2 jam, majelis sidang yang dipimpinnya memberikan sejumlah putusan.
"Ada beberapa putusan yang kita sampaikan, diantaranya mengabulkan laporan dari pelaporan untuk seluruh nya. Memerintahkan kepada KPU Kota Solo untuk melakukan penyesuaian form DAA1 PDIP Kelurahan Nusukan TPS 7, 8,11,13,14,17, 18,19,23, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, 35, 36, 37, 39, 41, 45, 46, 47, 48, 51, 55, 57, 76, 78, 79, 90, 94, 96, dan 99 agar data sesuai form C1 DPRD Kota," jelasnya.
Budi menjelaskan, putusan tersebut telah dilayangkan kepada KPU Kota Solo untuk segera ditindaklanjuti. Namun pada pelaksanaannya KPU justru mengajukan koreksi kepada Bawaslu RI terhadap putusan Bawaslu Solo. Hal tersebut tertuang dalam pokok permohonan KPU Surakarta Nomor 400/PY-011-SD/3372/KPU/Kot/V/2019 tertanggal 15 Mei 2019 meminta agar putusan Bawaslu Kota Solo dibatalkan.
Namun demikian Bawaslu RI dalam perkembangannya, Bawaslu RI sebagaimana dalam putusan Nomor: 026/K/ADM/PEMILU/V/2019, menyatakan menolak permintaan koreksi KPU Kota Solo dan bahkan menguatkan Putusan Bawaslu Kota Solo nomor 001/LP/PL/ADM/KOTA/14.05/V/2019/ Tanggal 14 Mei 2019.
"Berpijak hal tersebut kami berkomitmen, mendorong agar KPU Solo melaksanakan putusan tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bawaslu Solo akan mengawal dan mengawasi terhadap adanya putusan Bawaslu RI dapat dilaksanakan. Berdasarkan pasal 462 dan pasal 464, Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bahwa KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Propinsi,dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 3 hari kerja sejak tanggal putusan dibaca kan," tandasnya.
Dalam hal KPU, Budi menambahkan, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS,atau Peserta Pemilu tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten / Kota mengadukan ke DKPP.
Terpisah Ketua KPU Kota Solo Nurul Sutarti menyampaikan, baru akan mengambil salinan keputusan Bawaslu RI hari ini. Langkah selanjutnya, kata Nurul baru akan diputuskan setelah berkonsultasi ke KPU Pusat.
"Kita baru akan mengambil salinan putusan ke Bawaslu Solo hari ini. Pengambilan kan harus hari kerja," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua KPU Solo Bambang Christanto diduga memberi informasi palsu kepada sejumlah pengurus struktural DPC PDIP Solo
Baca SelengkapnyaKantor Bawaslu DKI Jakarta DKI Jakarta menjadi sasaran aksi protes dugaan kecurangan Pemilu 2024, pada Kamis (7/3).
Baca SelengkapnyaLaporan itu berasal dari calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Mojokerto Dapil III dari Partai Demokrat, yaitu Surasa dan Ananda Ubaid Sihabuddin Arg
Baca SelengkapnyaBagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Hasyim Asyari yang memimpin rapat mencecar saksi yang dihadirkan.
Baca SelengkapnyaAkmaludin Nugraha, caleg yang juga anggota DPRD Kabupaten Tangerang periode 2019-2024 menduga telah terjadi penggelembungan suara yang dilakukan caleg partainya
Baca SelengkapnyaBawaslu pun memberikan teguran kepada KPU agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaProses rekapitulasi perolehan suara pemilihan DPR Dapil Sulawesi Tengah berlangsung panas pada Sabtu 16 Maret 2024
Baca SelengkapnyaSuara Hasyim kemudian meninggi, ketika disinggung sumber dari surat tersebut.
Baca SelengkapnyaAndika meminta Bawaslu dan Gakkumdu Sumsel segera mengambil langkah cepat.
Baca SelengkapnyaPerihal adanya informasi jika hal itu perintah dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atau pusat, Bagja pun ingin informasi itu didasari dengan bukti.
Baca SelengkapnyaSaat ditegur, pelaku malah menghajar korban serta petugas KPPS
Baca Selengkapnya