Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Caleg Terpilih Tak akan Dilantik Jika Tak Lapor LHKPN Dalam 7 Hari

Caleg Terpilih Tak akan Dilantik Jika Tak Lapor LHKPN Dalam 7 Hari Ilustrasi Pemilu. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersepakat tegas terhadap kewajiban pengisian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) para caleg. Jika nantinya terpilih, maka tidak akan dilantik jika belum melaporkan harta kekayaan dalam kurun waktu 7 hari.

"Ada waktu sekitar tujuh hari mereka melaporkan kekayaannya kepada KPK. Kalau pelaporan belum dilakukan, maka tidak bisa dilantik," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019).

Menurut Febri, hal itu sesuai dengan peraturan yang sudah ada di KPU. KPK pun siap bekerjasama menegakkan aturan tersebut.

Bahkan, sejak sebelum ditetapkan terpilih pun para caleg dipersilakan berinisiatif melaporkan harta kekayaannya lebih awal ke KPK.

Dia pun mengimbau masyarakat aktif mengawasi pejabat negara yang sudah atau belum melaporkan LHKPN lewat laman https://www.kpk.go.id/id/pantau-lhkpn.

"Kalau ada di antara para anggota dewan ini yang mencalonkan kembali, bisa dilihat apakah patuh atau tidak patuh melaporkan kekayaannya," kata Febri.

Reporter: Nanda Perdana Putra

Sumber : Liputan6.com

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Ancam 6.969 Caleg Terpilih Belum Laporan LHKPN Tidak Bakal Dilantik KPU
KPK Ancam 6.969 Caleg Terpilih Belum Laporan LHKPN Tidak Bakal Dilantik KPU

Baru 13.493 caleg terpilih yang telah melaporkan LHKPN-nya dari total 20.462.

Baca Selengkapnya
Banyak Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN, KPU: Kami Sudah Berkali-kali Mengingatkan
Banyak Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN, KPU: Kami Sudah Berkali-kali Mengingatkan

Banyak Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN, KPU: Kami Sudah Berkali-kali Mengingatkan

Baca Selengkapnya
Delapan Caleg Terpilih di Jabar Belum juga Serahkan LHKPN ke KPK
Delapan Caleg Terpilih di Jabar Belum juga Serahkan LHKPN ke KPK

Berdasarkan data KPK dari total 120 caleg DPRD Provinsi Jabar terpilih baru 112 orang yang menyerahkan laporan LHKPN.

Baca Selengkapnya
Masih Ada 5.681 Caleg Terpilih Masih Belum Laporkan LHKPN, Terancam Gagal Duduk di Parlemen
Masih Ada 5.681 Caleg Terpilih Masih Belum Laporkan LHKPN, Terancam Gagal Duduk di Parlemen

Ribuan anggota caleg itu terancam tidak bisa menduduki kursi parlemen tingkat pusat hingga daerah karena belum melapor harta kekayaannya.

Baca Selengkapnya
Belum Setor LHKPN, 53 Anggota DRPD Bali Terpilih Terancam Tak Dilantik
Belum Setor LHKPN, 53 Anggota DRPD Bali Terpilih Terancam Tak Dilantik

Dia mengingatkan batas akhir penyerahan laporan LHKPN bagi calon anggota DPRD terpilih pada minggu kedua.

Baca Selengkapnya
KPK Akan Pampang Harta Kekayaan Caleg Terpilih, 3.791 Sudah Lapor
KPK Akan Pampang Harta Kekayaan Caleg Terpilih, 3.791 Sudah Lapor

kepada caleg yang belum melaporkan LHKPN-nya untuk segera melaporkan

Baca Selengkapnya
KPK Ingatkan Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Serahkan LHKPN
KPK Ingatkan Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Serahkan LHKPN

Proses penyampaian LHKPN dapat dilakukan secara online dengan mudah dan cepat.

Baca Selengkapnya
Jelang Dilantik, 1.437 Caleg Masih Belum Buat LHKPN ke KPK
Jelang Dilantik, 1.437 Caleg Masih Belum Buat LHKPN ke KPK

Dari 19.025 caleg terpilih, baru 18.706 yang telah dinyatakan laporan LHKPN-nya dinyatakan telah lengkap.

Baca Selengkapnya
KPU akan Hapus Sanksi Diskualifikasi Calon Kepala Daerah Tak Lapor Dana Kampanye, Ini Alasannya
KPU akan Hapus Sanksi Diskualifikasi Calon Kepala Daerah Tak Lapor Dana Kampanye, Ini Alasannya

KPU akan menghapus sanksi diskualifikasi calon kepala daerah (cakada) yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye

Baca Selengkapnya
KPU Rancang Aturan Penundaan Pelantikan Bila Calon Kepala Daerah Tidak Lapor Dana Kampanye
KPU Rancang Aturan Penundaan Pelantikan Bila Calon Kepala Daerah Tidak Lapor Dana Kampanye

Aturan main itu dibuat untuk pasangan calon yang tidak menyampaikan Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye.

Baca Selengkapnya
KPK: 99,32% Caleg Sudah Lapor LHKPN
KPK: 99,32% Caleg Sudah Lapor LHKPN

"Telah memenuhi kewajibannya dalam pelaporan LHKPN, atau mencapai 99,32%,"

Baca Selengkapnya
Istana Jawab Somasi MAKI soal Capim KPK
Istana Jawab Somasi MAKI soal Capim KPK

Dalam surat itu, MAKI menegaskan bahwa pembentukan Pansel bukan lagi wewenang Jokowi, melainkan wewenang pemerintah mendatang di bawah Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya