Caleg Terpilih Tak akan Dilantik Jika Tak Lapor LHKPN Dalam 7 Hari
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersepakat tegas terhadap kewajiban pengisian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) para caleg. Jika nantinya terpilih, maka tidak akan dilantik jika belum melaporkan harta kekayaan dalam kurun waktu 7 hari.
"Ada waktu sekitar tujuh hari mereka melaporkan kekayaannya kepada KPK. Kalau pelaporan belum dilakukan, maka tidak bisa dilantik," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019).
Menurut Febri, hal itu sesuai dengan peraturan yang sudah ada di KPU. KPK pun siap bekerjasama menegakkan aturan tersebut.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Siapa yang melaporkan Dewas KPK? 'Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan,' ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Bahkan, sejak sebelum ditetapkan terpilih pun para caleg dipersilakan berinisiatif melaporkan harta kekayaannya lebih awal ke KPK.
Dia pun mengimbau masyarakat aktif mengawasi pejabat negara yang sudah atau belum melaporkan LHKPN lewat laman https://www.kpk.go.id/id/pantau-lhkpn.
"Kalau ada di antara para anggota dewan ini yang mencalonkan kembali, bisa dilihat apakah patuh atau tidak patuh melaporkan kekayaannya," kata Febri.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber : Liputan6.com
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Baru 13.493 caleg terpilih yang telah melaporkan LHKPN-nya dari total 20.462.
Baca SelengkapnyaBanyak Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN, KPU: Kami Sudah Berkali-kali Mengingatkan
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data KPK dari total 120 caleg DPRD Provinsi Jabar terpilih baru 112 orang yang menyerahkan laporan LHKPN.
Baca SelengkapnyaRibuan anggota caleg itu terancam tidak bisa menduduki kursi parlemen tingkat pusat hingga daerah karena belum melapor harta kekayaannya.
Baca SelengkapnyaDia mengingatkan batas akhir penyerahan laporan LHKPN bagi calon anggota DPRD terpilih pada minggu kedua.
Baca Selengkapnyakepada caleg yang belum melaporkan LHKPN-nya untuk segera melaporkan
Baca SelengkapnyaProses penyampaian LHKPN dapat dilakukan secara online dengan mudah dan cepat.
Baca SelengkapnyaSebanyak 52 Menteri/Kepala Lembaga, Wamen/Wakil Kepala Lembaga hingga utusan khusus belum melaporkan LHKPN.
Baca SelengkapnyaDari 19.025 caleg terpilih, baru 18.706 yang telah dinyatakan laporan LHKPN-nya dinyatakan telah lengkap.
Baca SelengkapnyaKPU akan menghapus sanksi diskualifikasi calon kepala daerah (cakada) yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye
Baca SelengkapnyaAturan main itu dibuat untuk pasangan calon yang tidak menyampaikan Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye.
Baca Selengkapnya"Telah memenuhi kewajibannya dalam pelaporan LHKPN, atau mencapai 99,32%,"
Baca Selengkapnya