Calon kepala daerah gagal di Pilkada boleh langsung daftar jadi bacaleg
Merdeka.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyebutkan, calon kepala daerah yang gagal di pilkada serentak dapat langsung mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg).
Ilham mengatakan, mereka tidak perlu menunggu rekapitulasi hasil dari Pilkada Serentak untuk mendaftar.
"Bisa orang dia emang gagal. Bukan Gubernur bukan Wali kota bukan siapa-siapa," ucap Ilham, di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (5/7).
-
Apa itu Pilkada Inklusif? Pilkada yang inklusif adalah hak setiap warga negara, termasuk difabel. Ia menjelaskan bahwa difabel adalah bagian dari masyarakat yang memiliki hak yang sama.
-
Mengapa PDIP akan menunggu penghitungan KPU sebelum menentukan sikap? Maka, sikap kami, kami tunggu proses penghitungan berjenjang, karena ada proses satu bulan, artinya tim khusus itu punya kerja waktu satu bulan,' imbuh Hasto.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan KPU lakukan rekapitulasi? Kegiatan ini sudah dilakukan sejak Rabu (28/2) kemarin, dengan diawali pembacaan dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
-
Kapan KPU akan selesaikan rekapitulasi? Rapat pleno akan terus dilangsungkan hingga suara dari seluruh provinsi terhitung secara berjenjang sampai 20 Maret 2024.
Sementara itu, menurut Ilham, menteri dan duta besar (dubes) yang ingin mencalonkan diri menjadi caleg pun bisa mendaftarkan diri tanpa perlu mengundurkan diri dari jabatannya.
"Setahu saya enggak ada aturan sama menteri. Menteri, dubes, enggak ada aturan. Adanya pegawai BUMUN, BUMD, ASN, TNI, Polri sama anggota DPR," ujar Ilham menjelaskan.
Namun dia menyatakan, jika ada menteri ataupun dubes yang ingin mencalonkan diri harus cuti ketika melakukan kampanye.
"Cuti kampanye paling," katanya.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka tahapan pendaftaran bagi pemilu legislatif 2019 sejak kemarin, 4 Juli 2019 hingga 17 Juli 2018 nanti. Namun hingga tanggal 5 Juli belum ada yang mendaftar.
Reporter: Yunizafira PutriSumber: Liputan6.com
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua KPU membeberkan alasan kenapa caleg terpilih tidak perlu mundur jika maju di Pilkada
Baca SelengkapnyaKemendagri Bahas PKPU Soal Caleg Terpilih jadi Calon Kepala Daerah Tanpa Mundur
Baca SelengkapnyaAwalnya ada 11 pasang yang hendak mengajukan diri, namun 9 orang dinyatakan belum memenuhi syarat.
Baca SelengkapnyaKPU Ungkap Syarat Minimal Suara yang Harus Dikantongi Cagub DKI Jalur Independen
Baca SelengkapnyaMenurut Cak Imin, bakal calon yang sudah mendaftar ke PKB akan melalui seleksi ketat yang meliputi tes kapasitas, kapabilitas dan elektabilitas.
Baca SelengkapnyaSaat ini merespons ada 35 wilayah yang akan menggelar Pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong.
Baca SelengkapnyaKPU juga sudah melakukan sosialisasi formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan.
Baca SelengkapnyaPilkada adalah singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah. Pilkada dilakukan untuk memilih wakil kepala daerah di seluruh Indonesia.
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur DKI Tidak Bisa jadi Cawagub di Pilkada Jakarta, Ini Aturannya
Baca SelengkapnyaSesuai aturan yang berlaku pendaftaran calon independen dibuka selama 5 hari sejak 5 Mei 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaCak Imin mengakui Khofifah menjadi salah satu tokoh yang belum mendaftar maju Pilgub Jatim dari PKB.
Baca SelengkapnyaSelain Wajib Mundur, Caleg Terpilih Harus Penuhi Syarat Ini bila Ingin Maju Pilkada 2024
Baca Selengkapnya