Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Calon kepala daerah gagal di Pilkada boleh langsung daftar jadi bacaleg

Calon kepala daerah gagal di Pilkada boleh langsung daftar jadi bacaleg Komisioner KPU Ilham Saputra. ©2018 Liputan6.com/Yunizafira Putri

Merdeka.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyebutkan, calon kepala daerah yang gagal di pilkada serentak dapat langsung mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg).

Ilham mengatakan, mereka tidak perlu menunggu rekapitulasi hasil dari Pilkada Serentak untuk mendaftar.

"Bisa orang dia emang gagal. Bukan Gubernur bukan Wali kota bukan siapa-siapa," ucap Ilham, di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (5/7).

Sementara itu, menurut Ilham, menteri dan duta besar (dubes) yang ingin mencalonkan diri menjadi caleg pun bisa mendaftarkan diri tanpa perlu mengundurkan diri dari jabatannya.

"Setahu saya enggak ada aturan sama menteri. Menteri, dubes, enggak ada aturan. Adanya pegawai BUMUN, BUMD, ASN, TNI, Polri sama anggota DPR," ujar Ilham menjelaskan.

Namun dia menyatakan, jika ada menteri ataupun dubes yang ingin mencalonkan diri harus cuti ketika melakukan kampanye.

"Cuti kampanye paling," katanya.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka tahapan pendaftaran bagi pemilu legislatif 2019 sejak kemarin, 4 Juli 2019 hingga 17 Juli 2018 nanti. Namun hingga tanggal 5 Juli belum ada yang mendaftar.

Reporter: Yunizafira PutriSumber: Liputan6.com

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur Bila Ikut Pilkada 2O24, KPU Ungkap Alasannya
Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur Bila Ikut Pilkada 2O24, KPU Ungkap Alasannya

Ketua KPU membeberkan alasan kenapa caleg terpilih tidak perlu mundur jika maju di Pilkada

Baca Selengkapnya
Kemendagri Bahas PKPU Soal Caleg Terpilih jadi Calon Kepala Daerah Tanpa Mundur
Kemendagri Bahas PKPU Soal Caleg Terpilih jadi Calon Kepala Daerah Tanpa Mundur

Kemendagri Bahas PKPU Soal Caleg Terpilih jadi Calon Kepala Daerah Tanpa Mundur

Baca Selengkapnya
KPU Pastikan Dua Bakal Calon Gubernur Jalur Independen di Pilkada 2024
KPU Pastikan Dua Bakal Calon Gubernur Jalur Independen di Pilkada 2024

Awalnya ada 11 pasang yang hendak mengajukan diri, namun 9 orang dinyatakan belum memenuhi syarat.

Baca Selengkapnya
KPU Ungkap Syarat Minimal KTP yang Harus Dikantongi Cagub DKI Jalur Independen
KPU Ungkap Syarat Minimal KTP yang Harus Dikantongi Cagub DKI Jalur Independen

KPU Ungkap Syarat Minimal Suara yang Harus Dikantongi Cagub DKI Jalur Independen

Baca Selengkapnya
Cak Imin Sebut Airin Rachmi Diany Daftar Pilgub Banten dari PKB
Cak Imin Sebut Airin Rachmi Diany Daftar Pilgub Banten dari PKB

Menurut Cak Imin, bakal calon yang sudah mendaftar ke PKB akan melalui seleksi ketat yang meliputi tes kapasitas, kapabilitas dan elektabilitas.

Baca Selengkapnya
KPU Tak Fasilitasi Kampanye Kotak Kosong di Pilkada 2024
KPU Tak Fasilitasi Kampanye Kotak Kosong di Pilkada 2024

Saat ini merespons ada 35 wilayah yang akan menggelar Pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong.

Baca Selengkapnya
Ketahui Jadwal Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024 Berikut Ini
Ketahui Jadwal Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024 Berikut Ini

KPU juga sudah melakukan sosialisasi formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan.

Baca Selengkapnya
Pilkada adalah Pemilihan Kepala Daerah, Ketahui Pengertian dan Sistem Pelaksanaannya
Pilkada adalah Pemilihan Kepala Daerah, Ketahui Pengertian dan Sistem Pelaksanaannya

Pilkada adalah singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah. Pilkada dilakukan untuk memilih wakil kepala daerah di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya
Mantan Gubernur DKI Tidak Bisa jadi Cawagub di Pilkada Jakarta, Ini Aturannya
Mantan Gubernur DKI Tidak Bisa jadi Cawagub di Pilkada Jakarta, Ini Aturannya

Mantan Gubernur DKI Tidak Bisa jadi Cawagub di Pilkada Jakarta, Ini Aturannya

Baca Selengkapnya
Pilgub Jatim Dipastikan Tanpa Calon Independen
Pilgub Jatim Dipastikan Tanpa Calon Independen

Sesuai aturan yang berlaku pendaftaran calon independen dibuka selama 5 hari sejak 5 Mei 2024 lalu.

Baca Selengkapnya
Cak Imin soal Pilgub Jatim: Khofifah Boleh Daftar Maju dari PKB
Cak Imin soal Pilgub Jatim: Khofifah Boleh Daftar Maju dari PKB

Cak Imin mengakui Khofifah menjadi salah satu tokoh yang belum mendaftar maju Pilgub Jatim dari PKB.

Baca Selengkapnya
Selain Wajib Mundur, Caleg Terpilih Harus Penuhi Syarat Ini bila Ingin Maju Pilkada 2024
Selain Wajib Mundur, Caleg Terpilih Harus Penuhi Syarat Ini bila Ingin Maju Pilkada 2024

Selain Wajib Mundur, Caleg Terpilih Harus Penuhi Syarat Ini bila Ingin Maju Pilkada 2024

Baca Selengkapnya